Surat Tugas Proktor, Teknisi, Dan Pengawas Akmi Tahun 2021

Keberhasilan Penyelenggaraan AKMI (asesmen kompetensi madrasah Indonesia) Tahun 2021 tidak terlepas dari seorang Proktor, Teknisi, dan Pengawas AKMI yang diberi tugas oleh Kepala Madrasah yang mempunyai peran dan fungsi menyiapkan fasilitas -prasarana yang diharapkan dilapangan biar mampu berlangsung dengan baik dan lancar.

Tugas seorang Proktor, Teknisi, dan Pengawas AKMI dikukuhkan melalui Surat Tugas dari satuan pendidikan ditandatangani oleh Kepala Madrasah untuk dapat dijalankan dengan sarat tanggung jawab.

Proktor, Teknisi, dan Pengawas merupakan guru/operator yang mempunyai kemampuan dalam bidang IT yang pribadi menggeluti dan berinteraksi dilapangan, bukan cuma pengambil kebijakan, namun orang-orang yang eksklusif bersinggungan dengan kendala-kendala dan kekurangan -kekurangan yang ada dilapangan.

Dengan tugas dan tanggung jawab yang begitu besar, sehingga diperlukan dengan adanya surat tugas ini juga nantinya selaku dasar dari Madrasah untuk honorarium yang mau diterima Proktor dan Teknis Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021.

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahap 1 akan dijalankan pada tahun 2021 dengan diikuti oleh 12.809 Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik Negeri dan Swasta seluruh Indonesia. Jumlah tersebut ialah 50% dari jumlah total madrasah ibtidaiyah negeri/swasta seluruh Indonesia.

Sehingga nantinya, 50% madrasah yang tidak ditunjuk untuk mengikuti Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021 ini akan mengikuti AKMI pada Tahun 2022 bersama-sama dengan pelaksanaan AKMI untuk jenjang MTs, MA, dan MAK.

AKMI Tahun 2021 ini merupakan penyelenggaraan AKMI untuk pertama kalinya, namun secara teknis penyelenggaraan, secara garis besar AKMI sama dengan event-event evaluasi berbasis computer yang lain yang selama ini menjadi kegiatan rutin proktor, teknisi, dan pengawas setiap tahunnya.

Edaran Pendataan dan Pelaksanaan AKMI 2021/2022

  Revisi Agenda Pelaksanaan Akmi Tahun 2021

Surat peran ini tidak cuma berlaku untuk peran dalam pelaksanaan AKMI, namun segala hal konferensi resmi terkait pengembangan kesanggupan proktor dan teknisi juga mampu memakai surat tugas ini, misalnya saja Bimbingan Teknis (Bimtek) AKMI, dan lain sebagainya.

Demikianlah info perihal Surat Tugas Proktor, Teknisi, dan Pengawas AKMI Tahun 2021, biar dapat dijadikan acuan sehingga bermanfaat bagi satuan pendidikan Madrasah pelaksana Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).
Kami_Madrasah