Program Indonesia Pintar (PIP) ditandai dgn bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada anak usia sekolah dr keluarga kurang bisa sesuai dgn persyaratan yg sudah ditetapkan & menurut hasil dr pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dlm metode EMIS yg dikelola Kemenagdengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dlm Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yg diatur oleh Kementerian Sosial bareng dgn Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) & Kemenko PMK RI.
Penyaluran faedah Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dlm satu tahun budget, yakni periode Januari-Juni untuk semester II yg mampu dicairkan mulai bulan Januari, & periode Juli–Desember untuk semester I yg dapat dicairkan mulai bulan Juli.
Di samping itu, pula untuk memutuskan biar siswa dr keluarga kurang mampu & rentan kurang bisa yg berada pada periode transisi (antar jenjang kelas & jenjang pendidikan mirip dr MI ke MTs atau dr MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan berikutnya.
Daftar Isi
Mekanisme Pengambilan Dana PIP
Pengambilan dana PIP dikerjakan dgn cara pengambilan langsung oleh peserta didik, dgn membawa salah satu tanda/identitas pengenal mirip: Kartu PIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dr Kepala Desa/Lurah;
Pengambilan Secara Kolektif
- Surat Kuasa dr siswa penerima PIP yg bersangkutan (Form- PIP.05 & 06);
- Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.07);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pencairan Bansos PIP dengan-cara kolektif (Form-PIP.08).
- Fotokopi KTP Kepala Madrasah & menunjukkan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yg masih berlaku;
- Buku tabungan peserta didik yg diambil dengan-cara kolektif.
Syarat Pengambilan Secara Kolektif
- Penerima PIP berdomisili di daerah yg kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti: a) tak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan madrasah/tempat tinggal peserta didik; b) kondisi geografis yg menyusahkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; c) jarak & waktu tempuh relatif jauh.
- Penerima PIP berdomisili di kawasan yg keadaan transportasinya sulit, mirip: a) ongkos transportasi relatif besar; b) armada transportasi terbatas.
- Penerima PIP tak memungkinkan untuk mengambil dana dengan-cara pribadi mirip: a) sedang sakit; b) sedang praktik kerja lapangan; c) sedang mengalami petaka/cuaca buruk; d) kendala lainnya yg tak terduga
Download Surat Kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah Kolektii Terbaru
Berikut ialah Form- PIP. 05 & 06 yakni surat kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah dengan-cara Kolektif oleh kepala madrasah/bendahara yg dapat Bapak/Ibu unduh lewat tautan berikut: Surat Kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah
Demikianlah isu terkait Download Surat Kuasa Pengambilan PIP Madrasah. gampang-mudahan berfaedah. Madrasah Hebat Bermartabat.
Kami_Madrasah