Wargamasyarakat.org – Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Surat Edaran Nomor B-2380/DJ.I/Dt.I.II/HM.02/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 mengumumkan pada seluruh Madrasah Tempat Asesmen Kompetensi bahwa adanya Penundaan Pelaksanaan Kegiatan AKG, AKP & AKK.
Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Asesmen Kompetisi Guru (AKG), Asesmen Kompetisi Kepala (AKK) & Asesmen Kompetisi Pengawas (AKP) dikarenakan adanya pergantian acuan pelaksanaan acara tatap paras menjadi metode daring/online, sehingga berimplikasi pada adaptasi waktu pelaksanaan acara Komponen 3 yg didanai lewat proyek REP-MEQR.
Berkenaan dgn hal tersebut, Tim Komponen 3 pada Direktorat Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah telah berkoordinasi dgn Tim Bank Dunia & Tim PMU REP-MEQR pada tanggal 20 Oktober 2020 untuk mengkaji kembali perihal kebijakan dimaksud dgn memberikan permohonan keringanan atas pelaksanaan beberapa kegiatan yg tetap akan dilakukan dgn contoh tatap paras .
Dengan demikian, pelaksanaan acara Komponen 3 untuk sementara ini mengalami penundaan sampai ditetapkan kebijakan selanjutnya dr pihak terkait.
Berkenaan dgn berita yg kami sampaikan ini, silahkan download Surat Edaran Ditjen Pendis tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan AKG, AKK, AKP Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
SE Penundaan AKG AKK AKP.pdf, Unduh
Demikianlah Surat Edaran Dirjen Pendis ihwal Penundaan Pelaksanaan Kegiatan AKG, AKK & AKP Tahun 2020 yg dapat disampaikan, mudah-mudahan berguna . Terima kasih atas kunjungannya.