Studi Agama-Agama

Bismillahirrahmanirrahim

A.    Mengkaji Tentang Dialog Antar Beragama Secara Umum
Agama merupakan salah satu pembatas peradaban. Artinya, umat insan terkelompok dalam agama Islam, Nasrani, Kristen, Kong Hucu dan sebagainya. Potensi konflik antar mereka tidak bisa dikesampingkan. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi pecahnya konflik antar umat  beragama perlu dikembangkan upaya-upaya obrolan untuk mengeliminir perbedaan-perbedaan pembatas di atas.
Dialog yakni upaya untuk menjembatani bagaimana benturan bisa dieliminir. Dialog memang bukan tanpa masalah, misalnya berkenaan dengan patokan apa yang harus digunakan untuk mencakup beragam peradaban yang ada di dunia. Dialog antar umat beragama merupakan fasilitas yang efektif menghadapi pertentangan antar umat beragama.
Pentingnya obrolan sebagai fasilitas untuk meraih kerukunan, alasannya banyak pertentangan agama yang anarkis atau melaksanakan kekerasan. Mereka melaksanakan pembakaran kawasan-tampat ibadah dan bertindak anarki, seperti penjarahan dan perusakkan kawasan tinggal. Maka dialog antar umat beragama memiliki fungsi kritis ke dalam dan ke luar. Dialog demikian menunjukkan realitas  baru untuk  kemajuan hidup  bareng dalam  masyarakat, alasannya  terjadi proses yang  dinamis  dalam pengertian keagamaan dan aplikasinya.
Dialog antar umat beragama, bermaksud bukan untuk peleburan agama menjadi satu, sinkretisme (membuat pedoman agama gres yang tergabung dari unsur-bagian agama yang ada), supremasi agama satu ke agama lainnya bahwa dirinya benar, dan meniadakan perbedaan agama. Akan namun tujuan obrolan antar umat beragama yakni kasatmata, adalah :
·      Tumbuhnya saling pemahaman yang objektif dan kritis;
·       Menumbuhkan kembali alam kejiwaan yang tertutup oleh tirai pemisah sebab tiadanya saling pemahaman terhadap alam dan bentuk kejiwaan yang asli dan segar, yang memungkinkan dua belah pihak mengembangkan diri sendiri sebagai pribadi yang sejati… (sehingga) Dialog yang bagus akan mengarah kepada terciptanya konferensi langsung-eksklusif yang bentuk konkretnya berupa kerja sama demi kepentingan bersama.”
·    Untuk menumbuhkan pengenalan yang lebih mendalam terhadap orang lain dan kemudian   melahirkan keperdulian kepada sesama insan.
·         Untuk membuat ketemtraman didalam penduduk .
·         Menjamin terbinanya kerukunan dan kedamaian yang terarah kepada suatu bentuk kongkret.
·         Untuk merespon penderitaan yang terus bertambah dan menakutkan serta menyakitkan.
·         Untuk membantu dan melayani orang lain menghadapi krisis kemanusiaan.
B.     Mengkaji Tentang Piagam Madinah
Isi Piagam Madinah
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang “Ini yakni piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kelompok mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, memadukan diri dan berjuang bareng mereka”
(I) PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) insan lain.
(II) HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2 Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai kondisi (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin
Pasal 3 Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka mirip semula, dan setiap suku mengeluarkan uang tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 4 Banu Sa’idah sesuai dengan kondisi (kebiasaan) mereka pundak membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 5 Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu mengeluarkan uang diat di antara mereka mirip semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 6 Banu Jusyam sesuai dengan kondisi (kebiasaan) mereka pundak membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukmininPasal 7 Banu An-Najjar sesuai dengan kondisi (kebiasaan) mereka bahu membahu mengeluarkan uang diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8 Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan kondisi (kebiasaan) mereka bahu membahu mengeluarkan uang diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku mengeluarkan uang tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 9 Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka pundak membahu mengeluarkan uang diat di antara mereka mirip semula, dan setiap suku mengeluarkan uang tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 10 Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka pundak membahu membayar diat di antara mereka mirip semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
(III) PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11 Sesungguhnya mukminin dilarang membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka namun membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12 Seorang mukmin tidak diperbolehkan menciptakan komplotan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya
Pasal 13 Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melaksanakan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun dia anak dari salah seorang di antara mereka
Pasal 14 Seorang mukmin dilarang membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman menolong orang kafir untuk (membunuh) orang beriman
Pasal 15 Jaminan Allah satu. Jaminan (bantuan) diberikan oleh mereka yang erat. Sesungguhnya mukminin itu saling menolong, tidak bergantung kepada kelompok lain.
(IV) PERSATUAN SEGENAP WARGA NEGARA
Pasal 16 Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas bantuan dan pertolongan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya
Pasal 17 Perdamaian mukminin yakni satu. Seorang mukmin dilarang menciptakan perdamaian tanpa berpartisipasi mukmin yang lain di dalam sebuah pertempuran di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka
Pasal 18 Setiap pasukan yang berperang bersama kita mesti bahu membahu satu sama lain
Pasal 19 Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam pertempuran di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada isyarat yang terbaik dan lurus
Pasal 20 Orang musyrik (Yatsrib) dihentikan melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan dihentikan bercampur tangan melawan orang beriman
Pasal 21 Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, mesti dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (mendapatkan diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya
Pasal 22 Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi daerah kediaman kepadanya. Siapa yang memberi pemberian dan menyediakan kawasan tinggal bagi pelanggar itu, akan menerima kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan
Pasal 23 Apabila kau berselisih ihwal sesuatu, penyelesaiannya berdasarkan (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
(V) GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24 Kaum Yahudi memikul ongkos bareng mukminin selama dalam pertempuran
Pasal 25 Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan menghancurkan diri dan keluarga
Pasal 26 Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 27 Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 28 Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama mirip Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 29 Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 30 Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama mirip Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 31 Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 32 Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 33 Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama mirip Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 34 Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama mirip mereka (Banu Sa’labah)
Pasal 35 Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
(VI) TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36 Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia dihentikan dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali dia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini
Pasal 37 Bagi kaum Yahudi ada keharusan biaya dan bagi kaum muslimin ada keharusan biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu menolong dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan pesan tersirat. Memenuhi janji musuh dari khianat. Seseorang tidak menanggung eksekusi akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan terhadap pihak yang teraniaya
Pasal 38 Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam pertempuran.
(VII) MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39 Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini
Pasal 40 Orang yang menerima jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat
Pasal 41 Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
(VIII) PIMPINAN NEGARA
Pasal 42 Bila terjadi sebuah persitiwa atau pertengkaran di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menjadikan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini
Pasal 43 Sungguh tidak ada derma bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi penunjang mereka
Pasal 44 Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
(IX) POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45 Apabila mereka (penunjang piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu mesti dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib menyanggupi seruan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali kepada orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya
Pasal 46 Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan keharusan seperti kalangan lain penunjang piagam ini, dengan perlakuan yang bagus dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berlainan dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
(X) PENUTUP
Pasal 47 Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) kondusif, dan orang berada di Madinah kondusif, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah ialah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.
Dikutip dari kitab Siratun-Nabiy saw., juz II, halaman 119-133, karya Ibnu Hisyam (Abu Muhammad Abdul malik) wafat tahun 214 H.
Ada beberapa ulasan-ulasan dan komentar-komentar mengenai Piagam Madinah, salah satunya berdasarkan Hasan Ibrahim Hasan, menyatakan bahwa Piagam Madinah secara resmi menunjukan berdirinya suatu Negara, yang isinya bisa ditarik kesimpulan menjadi 4 pokok, adalah:
          1.           Mempersatukan segenap kaum muslimin dari banyak sekali suku menjadi satu ikatan.
        2.        Menghidupkan semangat tolong-menolong, hidup berdampingan, saling menjamin di antara    sesama warga.
    3.   Menetapkan bahwa setiap warga penduduk memiliki keharusan memanggul senjata, menjaga keselamatan dan melindungi Madinah dari serbuan luar.
      4.    Menjamin persamaan dan keleluasaan bagi kaum Yahudi dan pemeluk-pemeluk agama lain dalam mengelola kepentingan mereka.
Masih banyak lagi ulasan dan komentar yang dikemukakan oleh para Ahli Masa Kini ihwal Piagam Madinah. Mereka memakai aneka macam retorika dan redaksi yang berlainan, tetapi pada dasarnya mempunyai nada sama, ialah Berintikan bahwa piagam tersebut telah mempersatukan warga Madinah yang heterogen itu menjadi satu kesatuan masyarakat, yang warganya mempunyai hak dan keharusan yang serupa, saling menghormati meskipun berlainan suku dan agamanya. Piagam tersebut dianggap ialah sebuah persepsi jauh ke depan dan suatu Kebijaksanaan Politik yang hebat dari Nabi Muhammad dalam mengantisipasi masyarakat yang bermacam-macam.
C.    Hubungan Antara Dialog Antar Beragama dan Piagam Madinah
Dalam Piagam Madinah terdapat tiga point ihwal kerukunan antarumat beragama :
·            Persatuan dan Kesatuan
·            Persamaan dan Keadilan
·            Kebebasan Beragama
Kognisi Sosial dalam observasi ini bukanlah wawancara langsung kepada pembuat Piagam Madinah ialah Nabi saw, melainkan melihat kondisi bagaimana sejarah terbentuknya Piagam Madinah melalui hadist-hadist riwayat Imam Ahmad bin Hambal yang tertulis dalam buku Shuyuthi J Pulungan, Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah ditinjau dari Pandangan Al-Qu’an, yang meninjau kondisi psikologis pembuat Piagam Madinah melalui riwayat-riwayat hadist.
Konteks Sosial disini melihat bagaimana Piagam Madinah itu mampu terjadi dalam artian alasannya adalah musabab adanya persetujuanantara umat Islam yang di wakili oleh Nabi Muhammad dengan kaum Yahudi dan non-Muslim di Madinah. Piagam ini di buat oleh Nabi SAW dengan latar belakang ingin mempersatukan Kaum Musimin dari muhajirin dan anshar dengan kaum yahudi dan kaum non-muslim lain di Madinah.
Relevansi Piagam Madinah bagi kerukuan antarumat beragama ialah suatu bentuk sosialisasi yang hening dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Toleransi agama ialah suatu perilaku saling pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam problem agama. Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita ketahui, Indonesia mempunyai keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah budbahasa istiadat atau budaya seni, tetapi juga tergolong agama. Perbedaan ini bukanlah alasan untuk berpecah belah. Sebagai satu  saudara dalam tanah air yang sama, kita harus menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia untuk bahu-membahu membangun negara ini menjadi yang lebih baik. Piagam Madinah memberi pesan lain akan pentingnya melepaskan diri dari ego identitas yang menilai diri sendiri selaku yang paling ahli dan mengecilkan orang lain. Kebersamaan, kerukunan, kedamaian akan terwujud manakala ego identitas semacam ini dihindari dalam kehidupan sehari hari demi memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.



DAFTAR PUSTAKA

https://www.researchgate.net/publication/326133047_DIALOG_ANTAR_UMAT_BERAGAMA_DALAM_UPAYA_PENCEGAHAN_KONFLIK
https://id.wikipedia.org/wiki/Piagam_Madinah
http://obrolan-antar-umat-beragama.blogspot.com/
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/32233/1/TAUFIK%20NUR%20ROHMAN%20-FDK.pdf