close

Kekhususan Peta Rancangan Ilmu Ekonomi

Kekhususan Peta Konsep Ilmu Ekonomi
Pada umumnya setiap disiplin ilmu memiliki kekhususan tertentu yang tidak dimiliki oleh disiplin ilmu yang lain. Ilmu ekonomi pun memiliki kekhususan tertentu yang perlu diketahui oleh orang-orang yang terlibat dalam proses pembelajaran ekonomi, termasuk pendidik dan penulis buku ekonomi, serta penerima didiknya. Endang Sih Prapti dan Sugiharsono (2004) menyebutkan 6 faktor kekhususan ilmu ekonomi yang perlu diangkut dalam peta konsep ilmu ekonomi. Keenam asperk tersebut adalah: 1) insan sebagai subjek ekonomi yang bermoral; 2) ontologi, epistemologi, dan aksiologi ilmu ekonomi; 3) keabstrakan dan khayalan; 4) perbedaan pertimbangan ; 5) dialektika ilmu ekonomi; dan 6) adanya janji dan kebiasaan (rule of thumb).

1. Manusia sebagai Homoeconomicus  yang Bermoral
Sebagai homoeconomicus  (insan ekonomi) dia menyadari bahwa jatidirinya ialah ciptaan Tuhan yang dianugerahi adab. Sebagai insan ekonomi yang bermoral, pengaruh religius dan sosial sungguh dicicipi oleh homoeconomicus. Oleh alasannya itu, perilaku homoeconomicus senantiasa menimbang-nimbang unsur-bagian religi dan sosial. Hal inilah yang membedakan seorang homoeconomicus dengan seorang kriminal ekonomi.

2. Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ilmu Ekonomi  
Ontologi ilmu ekonomi menyangkut objek apa yang dipejari oleh ilmu ekonomi. Adapun objek yang dipelajari ilmu ekonomi ialah semua aktivitas atau upaya yang dijalankan manusia untuk memenuhi kebutuhannya dalam rangka meraih kesejahteraan. Unsur-unsur utama yang terkait dengan kegiatan ekonomi manusia tersebut menyangkut:

  1. Masalah inti ekonomi: kelangkaan sumber daya dan keanekaragaman keperluan manusia.
  2. Masalah dasar ekonomi: for whom, what, dan how.
  3. Prinsip Ekonomi.
  4. Keseimbangan.
  5. Full Employment.
  6. Efisiensi.
  7. Optimasi.
  8. Optimalisasi.
  9. Produktivitas.
Unsur-komponen tersebut intinya merupakan inti pokok dalam ilmu ekonomi.

Epistemologi ilmu ekonomi menyangkut bagaimana ilmu ekonomi mempelajari objek yang menjadi kajiannya. Epistemologi ekonomi berisikan dua hal, adalah: 1) bagaimana ilmu ekonomi menjelaskan relasi antara homoeconomicus dengan Tuhan Penciptanya; dan 2) bagaimana ilmu ekonomi menjelaskan relasi antarsesama homoeconomicus. Dalam hal yang pertama, homoeconomicus mengakui bahwa yang mutlak hanyalah milik Tuhan Pencipta. Sementara itu dalam hal yang kedua, homoeconomicus menyadari bahwa pertimbangan /fatwa seorang homoeconomicus hanyalah sekedar fiksi saja, yang antarhomoeconomicus sangat mungkin terjadi perbedaan. Untuk itulah diperlukan suatu akreditasi pertimbangan /ajaran seorang homoeconomicus. Adapun pilar untuk melegalisasi seuah fiksi tersebut meliputi tiga aspek, adalah: 1) faktor sopan santun; 2) logika, dan 3) pertanggung-tanggapan. Hal ini mempunyai arti bahwa suatu fiksi (pertimbangan ) mampu dilegalisasi asal fiksi tersebut bermoral, logis, dan mampu dipertanggungjawabkan.

Aksiologi ilmu ekonomi, menyangkut tujuan yang ingin diraih oleh ilmu ekonomi itu sendiri. Adapun tujuan tersebut yakni terpenuhinya kebutuhan manusia sehingga tercapai kesejahteraan, baik secara individu maupun kelompok.
4. Perbedaan Pendapat
Dalam analisis ekonomi sungguh dimungkinkan terjadinya perbedaan pertimbangan antar individu/kelompok. Dari perbedaan pendapat inilah, berdasarkan John stuart Mill justru akan terjadi pertumbuhan ilmu ekonomi. Namun demikiantetap dibutuhkan adanya cara-cara untuk menyatukan perbedaan pendapat tersebut. Cara-cara ini menyangkut commonsense, norma-norma, waktu, dan siklus ekonomi.

5. Dialektika
Perbedaan usulan juga didasarkan pada dialektika ilmu ekonomi yang ialah proses pembentukan usulan tersebut. Ilmu ekonomi me-

ngenal proses dialektika idealisme Hegel, dimana urutan pembentukan usulan diformulasikan sebagai berikut.

Tesa – Antitesa – Sintesa – Tesa – dan seterusnya.
6. Kesepakatan dan Kebiasaan (rule of thumb)
Dalam meberikan pertimbangan perihal fenomena ekonomi, seringkali diperlukan janji atau keiasaan yang dijadikan dasar alasan. Cara ini bisa dikerjakan dikala hasil analisis terhadap fenomena ekonomi tidak dapat dikerjakan secara sempurna. Misalnya analisis satu fenomena belum tamat, tetapi pertimbangan sudah didesak untuk dikeluarkan, alasannya kepentingan masyarakat. Dalam hal ini usulan menurut akad atau kebiasaan tetap harus menyanggupi tiga pilar legalitas (bermoral, logis, dan mampu diper-tanggungjawabkan.