Struktur Kurikulum MI MTs dan MA (KMA 184) Terbaru

Struktur Kurikulum MI MTs & MA (KMA 184) Terbaru – Kementerian Agama sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 184 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, KMA yg ditanda tangani di Jakarta pada 7 Mei 2019 tersebut sekaligus pula mencabut KMA No 117 Tahun 2014 tentang Implementasi K13 pada Madrasah.

Dalam KMA 184 tersebut terdapat pergeseran-perubahan serta pembaharuan yg akan mulai dipraktekkan pada semua tingkat di semua jenjang pendidikan madrasah.

sehingga dibutuhkan para pemangku kebijakan serta seluruh insan Madrasah dapat menyesuaikan kurikulumnya dgn KMA tersebut.

Untuk Bapak/Ibu guru yg ingin mengunduh KMA Nomor 184 mampu mengunjungi link berikut: [Download KMA No 184].

Dengan adanya KMA ini, implementasi kurikulum di madrasah dibutuhkan dapat berjalan dengan-cara efektif & efisie, sehingga mampu terwujud standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah & menunjukkan peluang pada madrasah untuk berinovasi dlm mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Baca Juga: Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA

Pedoman implementasi kurikulum pada madrasah ini meliputi 5 (lima) point penting kurikulum yaitu:

  1. Struktur kurikulum;
  2. Pengembangan implementasi kurikulum;
  3. Muatan lokal;
  4. Ekstrakurikuler;
  5. Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
  6. Penilaian hasil mencar ilmu.

Untuk memperjelas dengan-cara rinci isi Pedoman implementasi kurikulum pada madrasah wacana 5 (lima) point penting tersebut, akan diterangkan serta diuraikan dlm postingan berikut ini:

Baca Juga: Beban Belajar & Struktur Kurikulum MTs

Baca Juga: Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan/MAK Tahun 2018

 Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama  Struktur Kurikulum MI MTs & MA (KMA 184) Terbaru

1. Struktur kurikulum

Struktur Kurikulum yaitu susunan atau bangunan kurikulum pada Madrasah yg menampung konsep wacana bagaimana sebuah pelajaran mesti dijalankan pada suatu Madrasah.

Dengan adanya struktur kurikulum ini, madrasah memiliki pedoman perihal berapa alokasi yg dibutuhkan untuk tiap mata pelajaran & muatan apa saja yg bersifat prioritas & pilihan. Hal tersebut sekaligus membuka peluang bagi tiap Madrasah untuk melaksanakan inovasi-penemuan.

Sehingga pelaksanaan pembelajaran disuatu Madrasah dapat diadaptasi dgn karakteristik daerah maupun karakteristik Madrasah itu sendiri dgn memasukkan pada muatan-muatan setempat.

Struktur Kurikulum MAK Secara UMUM & bidang keahlian silahkan lihat di KMA Nomor 184.

2. Pengembangan implementasi kurikulum

Melalui KMA Nomor 184 ini, Pemerintah memutuskan kurikulum yg harus dilaksnakan oleh tiap Madrasah serta pula menunjukkan peluang pada Madrasah untuk melaksanakan penambahan maupuan penghematan (bersifat opsi) oleh Madrasah sesuai karakteristik Madrasah tersebut.

Baca Juga: Ekuuivalensi Tugas Tambahan Guru dlm PP No 19 Tahun 2017

Adapaun Inovasi & pengembangan kurikulum madrasah dapat dilakukan pada:

  • struktur kurikulum (kelompok B);
  • alokasi waktu;
  • sumber & materi pembelajaran;
  • desain pembelajaran;
  • muatan setempat, dan;
  • ekstrakurikuler: Madrasah dapat menambah beban mencar ilmu sebanyak- banyaknya 6 (enam) jam pelajaran berdasarkan pertimbangan kebutuhan akseptor didik, akademik, sosial, budaya, & ketersediaan waktu.

1) Implementasi Kurikulum MI

Pengembangan implementasi kurikulum pada MI mampu dijalankan antara lain dengan:

  • Menambah beban belajar menurut pertimbangan kebutuhan akseptor didik dan/atau keperluan akademik, sosial, budaya, & ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran yang lain sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dgn pendekatan kolaboratif.

Inovasi yg dijalankan madrasah dimuat dlm Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan & menerima kesepakatan dr Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

2) Implementasi Kurikulum MTs 

Pengembangan implementasi kurikulum pada MTs mampu dilaksanakan antara lain dengan:

  • Menambah beban mencar ilmu menurut pertimbangan keperluan akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, & ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dgn pendekatan kolaboratif.
  • Menyelenggarakan pembelajaran dgn Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan perihal penyelenggaraan SKS dikontrol dgn Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Inovasi yg dilakukan madrasah diangkut dlm Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan & menerima kesepakatan dr Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

3) Implementasi Kurikulum MA

Pengembangan implementasi kurikulum pada MA dapat dilaksanakan antara lain dengan:

  • Menambah beban mencar ilmu menurut pertimbangan kebutuhan penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, & ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran yang lain sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dgn pendekatan kolaboratif.
  • Menyelenggarakan pembelajaran dgn Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan ihwal penyelenggaraan SKS dikelola dgn Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Inovasi yg dilakukan madrasah diangkut dlm Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan & menerima kesepakatan dr Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Baca Juga: Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika

Baca Juga: Cara Cetak SKAKPT [S36] di Simpatika Kemenag

4) Implementasi Moderasi Beragama, Penguatan Pendidikan Karakter, & Pendidikan Anti Korupsi

  • Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan abjad & pendidikan anti korupsi pada penerima didik.
  • Penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan abjad, & pendidikan anti korupsi pada peserta didik bersifat hidden curriculum dlm bentuk pembiasaan, pembudayaan & pemberdayaan dlm kehidupan sehari-hari.
  • Implementasi penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan aksara & pendidikan anti korupsi pada penerima didik di atas tak harus tertuang dlm administrasi pembelajaran guru (RPP), tetapi guru wajib mengkondisikan suasana kelas & melaksanakan pembiasaan yg memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dlm beragama, terbentuknya huruf, & budaya anti korupsi, serta memberikan pesan-pesan moral pada peserta didik.

3. Muatan setempat

Muatan lokal pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 diatur & disusun sebagaimana keunikan serta potensi setempat, sehingga sesuai dgn karakteristik satuan pendidikan Madrasah tersebut.

Muatan setempat dimaksudkan untuk membentuk pengertian peserta didik terhadap keunggulan & kearifan di daerah tempat tinggalnya.

Baca Juga: Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah

1. Muatan setempat dikembangkan atas prinsip:

  • Kesesuaian dgn perkembangan penerima didik.
  • Kebutuhan kompetensi
  • Fleksibilitas jenis, bentuk & pengaturan waktu penyelenggaraan.
  • Penguatan karakter akseptor didik, misalnya karakter berbangsa, abjad moderasi meragama, & karakter anti korupsi.
  • Kebermanfaatan untuk kepentingan daerah & nasional dlm menghadapi tantangan global.

2. Muatan setempat dapat berupa:

  • Tahfidz 
  • Tilawah
  • Seni Islam
  • Riset atau observasi ilmiah
  • Bahasa/literasi
  • Teknologi
  • Pendalaman Sains
  • Kekhasan madrasah, dan
  • Kekhasan madrasah khusus dlm naungan pondok pesantren.

3. Pengembangan muatan setempat mendukung terwujudnya empat pilar kebangsaan Republik Indonesia (Pancasila, UUD 1945, NKRI, & Bhineka Tunggal Ika).

4. Berkaitan dgn teknis penyelenggaraan muatan setempat dikelola melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

4. Ekstrakurikuler

Terdapat 5 poin penting dlm pelaksanaan ekstrakurikuler di Madrasah sesuai KMA Nomor 184 yg mesti diamati oleh Madrasah dlm melaksanakan ekstrakurikuler. Kelima poin tersebut ialah selaku berikut:

  • Madrasah menyelenggarakan aktivitas ekstrakurikuler selaku pemanis dr usaha pengembangan potensi, bakat, minat & huruf peserta didik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan di luar jam pembelajaran intrakurikuler.
  • Pramuka menjadi acara ekstrakurikuler wajib.
  • Kegiatan ekstrakurikuler meliputi: Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Palang Merah Remaja (PMR), PASKIBRA, olah raga, seni, pengembangan riset & teknologi, komunikasi, pembinaan olimpiade/persaingan sains, pecinta alam, keagamaan Islam, keputrian, pengembangan bahasa, kewirausahaan & aktivitas lain yg menjadi keunggulan madrasah.
  • Peserta didik dapat memilih ekstrakurikuler sesuai dgn waktu & jenis ekstrakurikuler yg tersedia.

5. Pembelajaran pada madrasah berasrama

Kurikulum pada madrasah yg mengadakan metode asrama dapat menyebarkan kurikulum pembelajaran dgn ketentuan selaku berikut:

  • Madrasah berasrama mampu menjalankan pembelajaran pada waktu pagi, siang & malam hari;
  • Kegiatan pembelajaran di asrama dimaksudkan untuk penguatan kekhasan madrasah (akademik, keagamaan, keahlian, sains, riset, kebahasaan); dan
  • Ketentuan lebih lanjut tentang pembelajaran di asrama madrasah dikontrol dgn Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

6. Penilaian hasil mencar ilmu

Penilaian yakni proses pengumpulan data & keterangan ihwal perkembangan mencar ilmu peserta didik pada aspek perilaku, faktor pengetahuan & aspek kemampuan.

Penilaian hasil belajar bermaksud untuk mengenali capaian patokan kompetensi lulusan penerima didik pada aspek sikap spiritual & sosial, aspek wawasan & faktor kemampuan.

Penilaian hasil berguru dilaksanakan dengan-cara terencana, obyektif & berkelanjutan pada dikala proses pembelajaran maupun terhadap hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian hasil berguru dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan & oleh pemerintah. Ketentuan mengenai penilaian hasil mencar ilmu pada madrasah dikelola lewat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Dengan adanya penilaian yg berkala & berkesinambungan akan gampang dikenali tentang perkembangan akseptor didik selama menempuh proses pembelajaran di Madrasah, untuk mampu meraih kriteria kompetensi-tolok ukur kompetensi yg telah ditentukan sebelumnya.

Selain itu, pula dapat mengukur & melihat efektifitas guru dlm memberikan pembelajaran, sehingga penilaian tak hanya sebagai bahan evaluasi penerima didik, tetapi pula guru.

Demikianlah informasi perihal Struktur Kurikulum MI MTs & MA Sesuai KMA 184, gampang-mudahan mampu memperlihatkan faedah untuk Bapak/Ibu pengurus Madrasah.

  Syarat dan Jadwal PPDB MIN MTsN dan MAN DKI Jakarta Tahun 2022/2023