SPTJB BOS Madrasah (Formulir K-7) Tahun 2023

SPTJB (Formulir BOS K-7) atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja BOS Madrasah merupakan dokumen pernyataan Kepala Madrasah ihwal belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah di satuan pendidikan yg dipimpin.

SPTJB (Formulis BOS K-7) menjadi salah satu berkas tolok ukur untuk di upload di portal BOS Kemenag selaku syarat pencairan dana BOS Madrasah Terbaru. SPTJB ini nantinya wajib diupload baik oleh Madrasah yg menjadi sasaran e-RKAM maupun Non sasaran e-RKAM.

Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB) BOS Madrasah & Raudlatul Athfal (RA) itu sendiri menampung beberapa poin penting untuk dinyatakan oleh Kepala Madrasah & ditandatangi beserta materai 10.000 sebagai bentuk bersedia bertanggung jawab penuh atas belanja dana BOS yg akan diterima.

Juknis BOP RA & BOS Madrasah Tahun 2023

Adapun berkas/dokumen yg mesti diupload sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2023 bagi Madrasah Sasaran e-RKAM yakni sebagai berikut:

  • Integrasi e-RKAM dgn Portal BOS Kemenag (telah mengisi e-RKAM bagi madrasah sasaran e-RKAM)
  • SPTJB (Formulir BOS K-7)
  • Kuitansi
  • Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II.

Sedangkang berkas/dokumen yg mesti diupload selaku syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2023 bagi Madrasah yg tak menjadi sasaran e-RKAM yaitu sebagai berikut:

  • RKAM (satu budget penuh)
  • SPTJB (Formulir K-7)
  • LPJ BOS Tahap 1 di Portal BOS Kemenag.
  • Kuitansi
  • Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II

Bagi Bapak/Ibu yg memerlukan format SPTJB atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja (Formulir BOS K-7), silahkan unduh disini: Download SPTJB Update Juli 2022.

Demikianlah info tentang Surat Pertanggung Jawaban Belanja/SPTJB BOS Madrasah (Formulir BOS K-7) Terbaru, mudah-mudahan bermanfaat.
Kami_Madrasah

  [Revisi] Juknis Bos Madrasah Tahun 2020