Sptjb Bos Madrasah (Formulir K-7) Tahun 2022

SPTJB atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja BOS Madrasah merupakan dokumen pernyataan Kepala Madrasah wacana belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah pada satuan pendidikan yang dipimpin.

SPTJB (Formulis BOS K-7) menjadi salah satu berkas standar untuk di upload di portal BOS Kemenag selaku syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2022. SPTJB ini nantinya wajib diupload baik oleh Madrasah yang menjadi sasaran e-RKAM maupun Non target e-RKAM.

Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB) BOS Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) itu sendiri menampung beberapa poin penting untuk dinyatakan oleh Kepala Madrasah dan ditandatangi beserta materai 10.000 selaku bentuk bersedia bertanggung jawab sarat atas belanja dana BOS yang hendak diterima.

Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021

Adapun berkas/dokumen yang harus diupload sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2022 bagi Madrasah Sasaran e-RKAM yaitu sebagai berikut:

  • Integrasi e-RKAM dengan Portal BOS Kemenag (sudah mengisi e-RKAM bagi madrasah target e-RKAM)
  • SPTJB (Formulir BOS K-7)
  • Kuitansi
  • Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II.

Sedangkang berkas/dokumen yang mesti diupload selaku syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2022 bagi Madrasah yang tidak menjadi target e-RKAM yaitu selaku berikut:

  • RKAM (satu budget sarat )
  • SPTJB (Formulir K-7)
  • LPJ BOS Tahap 1 di Portal BOS Kemenag.
  • Kuitansi
  • Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II

Bagi Bapak/Ibu yang memerlukan format SPTJB atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja (Formulir BOS K-7), silahkan unduh disini: Download SPTJB 2022.

Demikianlah gosip tentang Surat Pertanggung Jawaban Belanja/SPTJB BOS Madrasah (Formulir BOS K-7) Tahun 2022, biar berfaedah.
Kami_Madrasah