SOAL JAWAB MATA KULIAH “HUKUM PAJAK DAN KEUANGAN NEGARA”
1. Kemukakan sejarah singkay pemungutan pajak di Indonesia!
Jawab : Pada mulanya pajak belum ialah sebuah pungutan, tetapi cuma ialah bantuan suka rela oleh rakyat terhadap raja dalam memelihara kepentingan Negara seperti : mempertahankan keselamatan Neagara terhadap serangan lawan dari luar, menciptakan jalanan lazim, mengeluarkan uang pegawai kerajaan, dan sebagainya. Akan tetapi, sehabis terbentuknya negara-negara Nasional dan terciptanya pemisahan antara rumah tangga negara dan rumah tangga eksklusif raja, pada selesai era pertengahan, pajak menerima daerah yang lebih mantap dimana banyak sekali pendapatan negara, sehubungan dengan itu maka sumbangan yang bersifat sukarela ini berkembang menjadi derma yang ditetapkan secara sepihak oleh negara dan mampu dipaksakan.
2. Kemukakan dasar hukum pemungutan pajak di Indoneisa!
Jawab : Undang-Undang Dasar NRI tahun 1995 pasal 23 ayat 3, peraturan pemerintah (PP) ihwal pengatursn lebih lanjut dari muatan UU Perpajakan, Keputusan Presiden (Kep. Pres) dibidang Perpajakan (menampung materi PP bersifat Regeling (mengontrol), Keputusan Menteri Keuangan (Men.Keu) menampung bahan delegasian oleh UU atau PP.
3. a. Kemukakan definisi pajak berdasarkan Prof. Dr. Rachat Soemitro dan Prof. Dr. M. J. Smeets!
Jawab : Menurut Prof. Dr. Rachat Soemitro: pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara menurut undang-undang (mampu dipaksakan) dengan tiada menerima jasa timbal (kontraprestasi) yang pribadi dapat ditunjukkan dan yang dipakai untuk membiayai penggunaan biasa . Sedangkan menurut Prof. Dr. M. J. Smeets : Pajak yaitu prestai terhadap pemerintah yang terhutang lewat norma-norma hukum.
b. Sebutkan bagian-unsur pajak yang terkandung dalam definisi pajak!
Jawab : iuran rakyat terhadap kas negara, menurut undnag-undang (mampu dipaksakan), tidak mendapatkan jasa timbali balik (kontraprestasi), Dan pribadi dapat ditunjukkan dan dipakai untuk membiayai penggunaan biasa .
c. Kemukakan perbedaan pajak dan retribusi !
Jawab : Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada menerima jasa timbal (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang dipakai untuk membiayai penggunaan lazim, sedangkan retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara.
d. Kemukakan perbedaan pajak dan zakat !
Jawab : Pajak ialah iuran yang diambil untuk menghimpun pendapatan negara sedangkan zakat yaitu suatu kewajiban agama dan merupakan ibadah.
Jawab : Pajak ialah iuran yang diambil untuk menghimpun pendapatan negara sedangkan zakat yaitu suatu kewajiban agama dan merupakan ibadah.
4. a. Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemungutan pajak berdasarkan Adam Smith !
Jawab :
Jawab :
– Equality = pembebanan pajak dianatra subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya yakni sepadan dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah derma pemerintah.
– Certainly = pajak yang dibayar oleh wajib pajak mesti terperinci dan tidak memedulikan kompromi kompromis (not arbitrary).
– Convenience of payment = pajak hendaknya dipungut pada ketika yang paling baik bagi wajib pajak yakni ketika sedekat-sedekatnya dengan ketika diterimanya penghasilan/laba yang dikenakan pajak.
– – economi of collections = pemungutan pajak dikerjakan sehemat (seefisien) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.
b. Jelaskan rationya sehingga pemungutan pajak harus menurut undang-undang!
Jawab : Pajak ialah hal yang sungguh fundamental dalam konteks bernegara, oleh alasannya adalah itu konstitusi kita (Undang-Undang Dasar RI 1945) mengaturnya dalam pasal 23A yang berbunyi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kebutuhan negara dikontrol dengan undang-undang”. Hal ini telah memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan baik itu bagi negara maupun warga negara , oleh sebab itu syarat pemungutan pajak harus didasarkan pada undnag-undang, sebab sebenarnya pajak itu telah diinginkan oleh rakyat Indonesia sendiri melalui prosedur demokrasi (demokrasi perwakilan).
5. Jelaskan fungsi pajak dalam rangka kehidupan negara!
Jawab : pajak memiliki peranan yang sangan penting dalam kehidupan bernegara, khusunya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak ialah sumber pemasukan negara untuk membiayai semua pengeluaran tergolong pengeluaran pembangunan. Pajak mempunyai beberapa fungsi yakni fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengontrol (regulerend), fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan.
6. Ketentuan materil dan ketentuan formil undang-undang pajak dikelola secara terpisah. Sebutkan undnag-undnag yang mengontrol ketentuan materil dan ketentuan formil dilema pajak !
Jawab :
– UU yang mengendalikan Ketentuan materil maslaah pajak :
1) UU pajak penghasilan ( UU no. 7 thn 1983 stdtd. UU no. 36 thn 2008 selanjutnya disebut UU PPh).
2) UU pajak pertabahan nilao dan pajak pemasaran barang glamor ( UU No. 8 thn 1983 stdtd UU no. 42 thn 2009 berikutnya disebut UU PPN dan PPhBM).
3) UU pajak bumi dan bangunan ( UU No. 12 thn 1985 stdtd. UU No. 12 thn 1994 selanjutnya disebut UU PBB)
4) UU bea perolehann atas tanah dan/atau bangunan ( UU no. 21 thn 1007 stdtd. UU no. 20 tahun 2000 berikutnya disebut UU PBHTB).
5) UU bea materai ( UU No. 12 thn 1985 selanjutnya disebut UU BM ).
– UU yang mengontrol ketentuan Formil masalah perpajakan :
1) UU Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan ( UU no. 6 thn 1983 stdtd. UU 28 thn 2007 selanjutnya disebut UU KUP)
2) UU penagihan pajak dengan surat paksa ( UU no. 19 thn 1997 stdtd. UU no. 19 thn 2000 berikutnya disebut UU PPSP)
3) UU pengadilan pajak ( UU no. 14 thn 2003 berikutnya disebut UU PP).
7. Kemukakan subjek pajak dan objek pajak dari :
Jawab :
a. Pajak penghasilan
Subjek pajak dari pajak penghasilan meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi selaku satu kesatuan, tubuh dan bentuk perjuangan tetap. Sengakan objek pajak dari pajak penghasilan ialah penghasilan (penghasilan yang diterima ata diperoleh dari pekerjaan berdsarkan korelasi kerja, dan pekerjaan bebasm penghasilan dari perjuangan dan aktivitas, penghasilan dari modal dan penghasilan lain-lain mirip kado, pembebasan utang dan sebagainya).
b. Pajak pertambahan nilai
Subjek pajak PPN yakni usahawan kena pajak (PKP), Objek pajak dari PNN antara lain: penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dijalankan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha, impor barang kena pajak, ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak, ekspor jasa kena pajak oleh usahawan kena pajak.
8. Jelaskan kapan seorang subjek pajak menjadi wajib pajak!
Jawab : seorang subjek pajak menjadi wajib pajak bila beliau telah menyanggupi patokan syarat objektif.
9. Kemukakan dengan menunjukkan acuan perbedaan antara pemungutan pajak dengan penagih pajak!
Jawab :
– Contoh pemungtan pajak: pemungutan pajak ditunjuk oleh Menkeu adalah Bendaharawan pemerintah, Badan tertentu, dll.
– Contoh penagih pajak : penagih pajak ialah kewenangan dari Direktorat Jenderal Pajak, dengan melakukan serangkaiam tindakan oleh jurusita pajak seperti Surat Teguran , Surat Paksa dll.
10. Kemukakan struktur pengadilan pajak di Indoneisa (baik secara yuridis maupun secara administratif)!
Jawab:
Penghasilan pajak sebagaimana diatur dalam UU No. 14 thn 2002 ttg pengadilan pajak, ialah badan peradilan yang melakukan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan bila terjadi sengketa pajak dengan fiscus atau pemungut pajak. Dalam Pasal 24 UUD cuma mengenal 4 lingkungan peradilan yang berada dibawah MA adalah : peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan TUN. Dalam pasal 15 UU tersebut menyatakan bahwa peradilan pajak berada di lingkungan peradilan TUN.
11. Jelaskan hukuman pajak dalam perspektif hukum pidana dan aturan perspektif administrasi!
Jawab:
– Dalam perspektif aturan pidana perihal hukuman pajak berbentukdenda pidana maupun hukum penjara yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang mampu dikategorikan selaku kejahatan seperti sengaja tidak mendaftarkan diri untuk menemukan NPWP.
– Dalam perspektif aturan administrasi tentang hukuman pajak adalah berupa hukuman manajemen berupa bunga, denda, suplemen pokok pajak maupun peningkatan dan dijatuhkan oleh fiskus. Sanksi administrasi ini berhubungan dengan problem-persoalan ketidaktaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban seperti tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).
12. Jelaskan apa yang dimaksud dengan !
a. Ficcus = yakni pemungut pajak.
b. Wajib pajak adalah orang langsung atau tubuh, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan keharusan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan perpajakan.
c. Objek pajak adalah apa yang dikenakan pajak.
d. Taat Bestaad yaitu rangkaian perbuatan, kondisi dan peristiwa yang mampu enimbulkan utang pajak.
13. Kemukakan pembagian pajak berdasarkan sifat, kalangan dan berdasarkan wewenang pemungutannya!
Jawab:
Jawab:
– Pajak menurut sifatnya terbagi atas pajak subjektif dan pajak objektif;
– Pajak berdasarkan golongannya terbagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak eksklusif;
– Pajak berdasarkan wewenang pemungutannya terbagi menjadi pajak pusat/ negara dan pajak kawasan.
– Pajak berdasarkan golongannya terbagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak eksklusif;
– Pajak berdasarkan wewenang pemungutannya terbagi menjadi pajak pusat/ negara dan pajak kawasan.
14. a. Apa yang dimaksud anggaran?
Jawab:
Budgenter (budget) adalah suatu rumusan kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Pemerintah atau perkiraan/planning pengeluaran dan penerimaan negara yang ditetapkan dengan UU untuk jangka waktu tertentu dengan mekanisme tertentu.
b. Sebutkan dan jelaskan tahap-tahap siklus anggaran!
Jawab:
Jawab:
1) penyusunan desain budget = pemerintah menyusun rancangan UU anggaran untuk diajukan ke dewan perwakilan rakyat.
2) Penyusunan rancangan UU budget ke dewan perwakilan rakyat = rancangan UU budget ini diajukan kepada panitia budget di DPR untuk ditinjau.
3) Rapat pleno dewan perwakilan rakyat = membahas rancangan UU anggaran secara rincian.
4) Pelaksanakan budget = pelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara berisikan isi anggraan (penerimaan dan pengeluaran).
5) Pengawasan anggaran = dijalankan oleh pemeriksa internal dan eksternal.
6) Perhitungan anggaran = citra proyeksi kebijakan yang dikerjakan dalam tahun budget tertentu.
15. Kemukakan sifat aturan dari undang-undang APBN yang berlawanan dengan undang-undang lainnya baik dari sisi formilnya maupun dari segi materilnya!
Jawab:
– Segi formilnya : UU APBN bergotong-royong sama dengan UU lainnya alasannya dibentuk oleh pemerintah gotong royong dengan dewan perwakilan rakyat namun jikalau diteliti lebih jauh maka UU APBN memiliki 2 bagian yakni komponen prindisitas dan unsur kontinuitas.
– Segi materilnya : UU APBN tidak mengikat umum artinya tidak berlaku untuk semua rakyat, namun cuma mengikat pemerintah beserta aparatnya.
16. Kemukakan alasannya mengapa kedudukan dewan perwakilan rakyat lebih berpengaruh dari keduudkan pemerintah dalam hal penetapan APBN!
Jawab:
Karena dalam pasal 23 ayat 1 kedudukan dewan perwakilan rakyat lebih berpengaruh dari kedudukan pemerrintah artinya bahwa hakekat APBN yakni kedaulatan rakyat yang diamanatkan terhadap DPR untuk dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dalam pelaksanaan ABPN mesti mempertanggungjawabkan terhadap DPR. Karena itu, pemerintah daam suatu enagar yang menganut paham demokrasi mengajukan RUU APBN yang telah disusunnya terhadap dewan perwakilan rakyat guna mendapatkan pembahasan dan pengakuan.
17. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Otorisator
Adalah setiap pejabat yang oleh undang-undang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang menenteng balasan pengeluaran dan penerimaan keuangan negara/daerah.
b. Ordonateur
Adalah setiap pejabat yang oleh undang-undang diberikan wewenang (hak) untuk : mempublikasikan surat penagihan ( SPN), menerbitkan surat perintah memayar uang (SPMU), menguji dan menyelidiki tagihan pihak ketiga yang diajukan terhadap negara, menciptakan utang atas nama negara.
c. Bendaharawan
Adalah orang atau badan-badan yang menurut UU diserahi peran: menerima, menyimpan, mengeluarkan uang utang atau kertas berguna dan membuat pertanggungan jawab terhadap Bdan Pemeriksa keuangan (BPK) perihal pengurusan yang sudah dilaksanakannya.
18. Jelaskan pengertian pengawasan menurut objek, sifat, dan ruang lingkup!
Jawab :
– Pengawasan berdasarkan objek : pengawasan terhadap penerimaan Negara berupa penerimaan dari pajak bea cukai dan penerimaan dari bukan pajak. Pengawasan kepada pengeluaran negara berupa wetmatigheid, rechmatihead, dan doelmatighead.
– Pengawasan menurut sifatnya : pengawasan preventif dan pengawasan detektif berbentukpengawasan lebih jauh dan pengawasan dari bersahabat.
– Pengawasan menurut ruang lingkup: pengawasan Internal (dilakukan pegawapemerintah yang berasal dari internal departemen/ lembaga yang diawasi, dan pengawasan eksternal (dilaksanakan oleh pegawapemerintah pengawas yang berasal dari lingkungan organisasi direktur).
19. Pengawsan penggunaan APBN yang dilakukan BPK dan BPKP anda jelaskan fungsi maisng-masing disertai dasar hukumnya!
Jawab :
fungsi pengawasan penggunaan APBN yang dikerjakan BPK dan BPKB adalah upaya untuk memastikan APBN dikerjakan sesuai ketentuan UU. Fungsi pengawasan ini dijelaskan dalam Pasal 23 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 selaku dasar aturan bahwa pengawasan eksternal dijalankan oleh BPK dan BPKB.