Soal Akhir Hukum Islam Fakultas Hukum Umi Tahun 2013/2014

MATA UJIAN : HUKUM ISLAM
HARI/TGL : JUM’AT/ 13 JUNI 2014
FAKULTAS: HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
SOAL !
1.  Dimasukkannya Hukum Islam sebagai salah satu mata kuliah dalam kurikulum Fakultas Hukum didasarkan pada beberapa argumentasi.
a. Tuliskan dan jelaskan argumentasi yang dimaksud!
b. Kemukakan dasar hukumnya.
2. Ada 3 (tiga) istilah yang terkait Hukum Islam, adalah : Syari’at, Fiqih, dan Hukum Islam itu sendiri.
a. Jelaskan pemahaman ketiganya dan dimana letak perbedaannya.
b. Hukum Islam mampu dibagi dalam dua bagian yakni : Hukum Taqfili dan Hukum Wadh’ie. Jelaskan kedua bagian yan dimaksud !
3. Sumber aturan Islam secara garis besar terdiri dari Al- Qur’an, Hadits, dan Ijtihad.
a. Jelaskan pemahaman secara bahasa dan ungkapan ketiga sumber tersebut.
b. Kemukakan dan jelaskan tata cara ijtihad yang disepakati.
4. a. Pada dasarnya tujuan Hukum Islam terangkum dalam maqashid al-Syari’ah. Tuliskan dan jelaskan Maqashid al- Syari’ah tersebut.
b. Kemukakan tujuan hukum Islam dari sisi pengerjaan aturan dan dari sisi pelaksana aturan.
5. Dalam hukum Islam diketahui adanya mazhab atau pemikiran.
a. Tuliskan pengertian mazhab secara perumpamaan dan kemukakan argumentasi munculnya mazhab dalam Hukum Islam.
b. Kemukakan mazhab-mazhab yang kerabat ketahui dalam hukum Islam disertai cirinya masing-masing.
6. a. Kemukakan pandangan saudara mengenai kedudukan Hukum Islam dalam sistem Hukum Nasional.
b. Kemukakan bidang-bidang Hukum Islam yang sudah menjadi hukum konkret di Indonesia.
……..Selamat Bekerja………
  Kehidupan Sosial, Para Suku Batak Di Pontianak 1990An - 2021