SKL STPPA PAUD Kurikulum Merdeka Permendikbud No 5 2022

STPPA PAUD Kurikulum Merdeka – Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) jenjang PAUD menjadi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dlm kurikulum merdeka. Hal ini tertuang dlm Permendikbud ristek nomor 5 tahun 2022 perihal standar kompetensi lulusan paud, dikdas, & dikmen.

Standar Kompetensi Lulusan

Pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah tolok ukur minimal perihal kesatuan perilaku, keterampilan, & pengetahuan yg memperlihatkan capaian kemampuan penerima didik dr hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. SKL dipakai selaku contoh dlm pengembangan standar isi, standar proses, standar evaluasi pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar fasilitas prasarana, standar pengelolaan, & standar pembiayaan. SK pula digunakan sebagai pedoman dlm penentuan kelulusan Peserta Didik dr satuan pendidikan.

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak

Pada jenjang PAUD, SKL nya adalah standar tingkat pencapaian pertumbuhan anak usia dini (STPPA) yg menampung profil akseptor didik selaku kesatuan sikap, keahlian, & pengetahuan yg menjadi deskripsi capaian pertumbuhan peserta didik dr hasil partisipasinya pada final pendidikan anak usia dini.

Permendikbudristek no 5 tahun 2022 tentang SKL PAUD, STPPA Kurikulum Merdeka

6 STPPA PAUD Kurikulum Merdeka

Berdasarkan Permendikbud nomor 5 tahun 2022 ini yg mengambil alih Permendikbud 137 tahun 2014, STPPA Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yg meliputi 6 aspek berikut :

a. nilai agama & akhlak;
b. nilai Pancasila;
c. fisik motorik;
d. kognitif;
e. bahasa; dan
f. sosial emosional.

Download Permen 5 tahun 2022

Ayah bunda bisa mendapatkan permendikbud ristek nomor 5 tahun 2022 format PDF lewat tautan berikut ini :

  SK Mendikbud No 56/M/2022 Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka

Preview :



Rumusan STPPA PAUD

Enam faktor pertumbuhan anak sebagaimana yg tercantum dlm STPPA dirumuskan dengan-cara terpadu dlm bentuk deskripsi capaian perkembangan yg terdiri dr sebagaimana berikut. Sementara untuk ruang lingkup masing-masing rumusan STPPA PAUD silahkan lihat Ruang Lingkup Standar Isi:

  1. mengenal & percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, & memberikan perilaku mengasihi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa lewat partisipasi aktif dlm merawat diri & lingkungannya;
  2. mengetahui identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, & penduduk , mengetahui dirinya merupakan cuilan dr warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
  3. mengetahui emosi, mampu mengatur keinginannya sebagai sikap menghargai harapan orang lain, & bisa berinteraksi dgn sahabat sebaya;
  4. mengetahui serta menghargai kebiasaan & aturan yg berlaku, serta mempunyai rasa senang kepada mencar ilmu, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, & memiliki cita-cita untuk berusaha kembali tatkala belum berhasil;
  5. mempunyai daya khayalan & kreativitas lewat eksplorasi & lisan pikiran dan/atau perasaannya dlm bentuk langkah-langkah sederhana dan/atau karya yg dapat dihasilkan lewat kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta kemampuan motorik halus & kasarnya;
  6. mampu menyebutkan alasan, opsi atau keputusannya, bisa memecahkan persoalan sederhana, serta mengetahui hubungan alasannya adalah balasan dr sebuah kondisi atau suasana yg dipengaruhi oleh hukum alam;
  7. bisa menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet & fonemik, mempunyai kemampuan dasar yg diperlukan untuk menulis, memahami arahan sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan & gagasannya serta bisa memakai kesanggupan bahasanya untuk melakukan pekerjaan sama; dan
  8. memiliki kesadaran bilangan, bisa melakukan pengukuran dgn satuan tak baku, menyadari adanya persamaan & perbedaan karakteristik antar objek, serta mempunyai kesadaran ruang & waktu.
  Permendiknas 58 Tahun 2009 Standar PAUD [Kadaluarsa]