Sebagaimana ketentuan dlm Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar (POS) yg menertibkan penyelenggaraan & teknis pelaksanaan Ujian Nasional. Bahwa panitia ujian tingkat satuan pendidikan sungguh dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan ujian ditingkat satuan pendidikan.
Kebutuhan akan panitia tingkat satuan pendidikan tersebut teruraikan dlm fungsi & peran Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana diuraikan dlm POS Ujian Nasional (UN) mempunyai peran & tanggung jawab selaku berikut:
- Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/ pondok pesantren/PKBM & SKB masing-masing;
- Menetapkan kawasan dan/atau ruang ujian (kawasan dan/atau ruang ujian dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yg bergabung, atau daerah lain yg memenuhi patokan fasilitas & prasarana serta patokan lain untuk pelaksanaan UN);
- Melakukan sosialisasi pada guru, akseptor didik, orang renta, & masyarakat tentang kebijakan UN & teknis pelaksanaan UN;
- Satuan pendidikan jenjang SMA sederajat melaksanakan kerjasama akseptor UN dr satuan pendidikannya dlm penentuan mata ujian opsi sesuai jurusan dgn mekanisme sebagai berikut; 1) Penentuan mata ujian opsi dikerjakan oleh penerima ujian. 2) Setiap akseptor menempuh satu mata cobaan sesuai dgn pilihannya. 3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata cobaan tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
- Satuan pendidikan menganjurkan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dgn kewenangan.
- Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
- Dalam hal antisipasi & pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki peran & tanggung jawab sebagaimana diatur dlm POS UN.
- Melaksanakan UN & memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dgn POS UN;
- Mencatat & melaporkan peristiwa yg tak sesuai dgn POS UN;
- Mengesahkan info acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
- Mengirimkan data kandidat peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengirimkan nilai rapor per semester & nilai USBN sesuai dgn kewenangannya ke Kementerian lewat Dapodik;
- Menjamin keselamatan & ketertiban pelaksanaan UN;
- Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang cobaan pada pengawas ruang;
- Menerima DKHUN dr Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, menerima DKHUN dr Panitia UN Tingkat Pusat;
- Mencetak & membagikan SHUN pada peserta UN; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan UN pada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di mancanegara pada Perwakilan RI setempat.
Baca Juga: Kisi-kisi Ujian Madrasah (UM) Tahun 2021