SISTEM SOSIAL ISLAM
S. Bekti Istiyanto, S.Sos
SILABUS PERTEMUAN PERTAMA :
- MASYARAKAT TRADISIONAL DAN PRIMITIF
- MASYARAKAT KOTA (MADANI) MENUJU MASY. ISLAMI
- ISNTITUSI-INSTITUSI SOSIAL TRADISIONAL DAN MODERN
- DINAMIKA DAN PERUBAHAN MASYARAKAT ISLAM
- SISTEM SOSIAL ISLAM
1. BERBICARA TENTANG SISTEM SOSIAL MAKA AKAN BERBICARA MASYARAKAT
a. Apa itu masyarakat ?
Menurut Pendekatan Struktural-Fungsional pemahaman penduduk ialah :
- terbentuk atas substruktur-substruktur dalam fungsi masing-masing saling bergantung sehingga setiap operubahan dalam masyarakat itu merefleksikan perubahan dalam substruktur-substruktur tersebut
- Setiap substruktur berfungsi selaku penopang aktifitas substruktur yang lain
Menurut Pendekatan Marxian atau Pendekatan Konflik :
- Masyarakat insan dipandang sebagai aktivitas ekonomi
- Sepanjang sejarah korelasi insan dalam masyarakat selalu dipenuhi oleh konflik
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk pergeseran-pergantian sosial. Selanjutnya struktur sosial yakni keseluruhan jalinan antara komponen-unsur sosial yang pokok ialah kaidah (norma) sosial, forum sosial, kelompok-golongan sosial serta lapisan-lapisan sosial. Proses sosial yaitu efek timbal balik pelbagai sisi kehidupan bersama, misal dampak timbal balik antara segi kehidupan ekonomi dan segi kehidupan politik.
Masyarakat berdasarkan Mac Iver dan Page yaitu sebuah sistem dari kebiasaan dan tata-cara, dari wewenang dan kerjasama antara aneka macam kalangan dan penggolongan, dari pengawasan tingkah laris serta keleluasaan-kebebasan manusia. Masyarakat merupakan jalinan korelasi sosial, dan masyarakat selalu berubah. Selo Soemardjan menyatakan bahwa masyarakat ialah orang-orang yang hidup bersama yang menciptakan kebudayaan.
Walaupun definisi dari para pakar berbeda, tetapi unsur-komponen dalam obyek masyarakat :
Manusia yang hidup bersama, dalam waktu yang cukup usang, oleh akhirnya muncul insan-manusia gres, manusia itu dapat bercakap-piawai, merasa dan mengetahui, mereka mempunyai cita-cita-harapan untuk memberikan kesan-kesan atau perasaan-perasaannya, balasan dari hidup bareng timbulah metode komunikasi dan peraturan-peraturan yang mengendalikan relasi antar insan dalam kalangan tersebut. Mereka sadar ialah sebuah kesatuan, merupakan sistem kehidupan bersama yang menyebabkan kebudayaan.
b. Gambaran Masyarakat Secara Umum : SUATU PANDANGAN SISTEMATIK
2. INSTITUSI SOSIAL
Klasifikasi golongan-kelompok sosial secara umum mampu dilihat dari aneka macam sudut patokan/ukuran. Seperti George Simel mengambil ukuran besar-kecilnya jumlah anggota kelompok menghipnotis kelompoknya serta interaksi sosial dalam kalangan tersebut. Ukuran yang lain atas dasar derajat interaksi sosial dalam kelompok sosial tersebut atau tinggi rendahnya derajat eratnya korelasi antar anggota (face-to-face, grouping), seperti paguyuban dan patembayan. Atau ukuran lainnya seperti kepentingan dan daerah.
3. MASYARAKAT MADANI
- Sering disebut sebagai civil society atau independent society yaitu bentuk masyarakat yang dicita-citakan untuk menuju kehidupan bernegara yang lebih demokratis.
- Menurut mahir Barat seperti Ernes dipahami masyarakat Madani adalah manifestasi dari kekuatan sipil yang independen tanpa keterikatan ataupun efek signifikan dari kekuatan dogma (spiritual) dan nilai-nilai Ilahi (religius) atau bahkan yang lebih ironis lagi ialah penggambaran nilai Barat sekuler terhadap khazanah Islam untuk memperdaya masyarakat.
- Abbas ‘Aqqad beropini penduduk madani yaitu makna yang mengacu pada penduduk madinah atau penduduk kota yang berperadaban –makna ini dimaknai selaku makna substansial yang orisinil
- Dr. Setiawan Budi Utomo menggambarkan sebagai penduduk yang berperadaban fisik material sekaligus berperadaban budpekerti spiritual yang menjadi dambaan manusia beradab (Baldatun Thayibatun wa Rabbun Ghafur)
- Ciri-Ciri Masyarakat Madani :
Alexis de Tocqueville :
- kesuka relaan
- keswadayaan
- keswasembadaan
- kemandirian tinggi kepada negara
- terikat norma/nilai aturan yang dibarengi
Ibnu Khaldun :
- masyarakat intelektual
- masyarakat religius
- penduduk spiritual (aqidah)
Kunci Masyarakat Madani adalah IMAN, AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR (baik pada penguasa juga rakyat biasa) dan KEADILAN DAN KEBAJIKAN YANG EGALITER TERHADAP SESAMA MANUSIA BAIK KAWAN MAUPUN LAWAN (QS 5 : 8, 4 :135, Al Mumtahanah :8, Asy-Syuara’ :15)
MASYARAKAT ISLAM
PEMBEDAAN ANTARA MASYARAKAT DENGAN “UMMAH”
- Ummah menurut Dr. Setiawan Budi Utomo adalah suatu masyarakat universal yang ditegaskan selaku ummat yang satu (QS 21 : 92) yang keanggotaannya mencakup ragam etnisitas yang paling luas, namun komitmennya kepada nilai-nilai, ideologi dan aqidah Islam mengikat mereka dalam satu tata sosial yang spesifik. Ummah juga tidak ditentukan oleh pertimbangan-usulangeografis, ras tertentu, juga bukan selaku bentuk negara. Ummah ialah tata sosial Islam dan gerakan yang mengupayakan atau berusaha mengaktualisasikan tujuan-tujuannya.
- Ummah dalam Al Qur’an yakni bentuk ideal penduduk Islam yang identitasnya yaitu integritas keimanan, janji bantuan nyata pada kemanusiaan secara universal dan loyalitas pada kebenaran dengan agresi amar makruf nahi munkar (QS 3:110). Karenanya, Ummah bersumber pada kehendak Ilahi, tidak diperintah oleh penguasa ataupun rakyat (gaya demokrasi ala Barat), dan bukan badan legislatif/pencipta aturan. Karena aturan sudah disediakan oleh Allah. Eksistensi Ummah dan tindakannya dianggap sah bila menyanggupi ketentuan-ketentuan Ilahi, begitu nilai dan aturan tidak berlaku maka Ummah akan kehilangan sandarannya.
PERAN MASYARAKAT BAGI TERWUJUDNYA CITA RASA ISLAM :
1. Memantapkan nilai Islam, menegakkan dan menyebarkannya
2. Mewujudkan dalam realita kongkrit dan keadaan praktis
3. Menutup rapat semua jendela kebencian terhadap Islam
KARAKTERISTIK MASYARAKAT ISLAM
Sebuah penduduk unik : sebagai penduduk yang rabbani, manusiawi dan sepadan (harmonis)
Sebuah kehidupan masyarakat yang diarahkan oleh aqidah Islam, disucikan oleh ibadah-ibadahnya, dipimpin oleh manhaj dan fikrah Islam, digerakkan oleh cita rasa Islam, dikendalikan oleh budbahasa Islam, dihiasi oleh oleh budbahasa Islam, didominasi oleh nilai-nilai Islam, diatur oleh undang-undang syari’at Islam, dilema perekonomian, kesenian dan politik mereka diarahkan oleh aliran-pemikiran Islam
MASYARAKAT BUKAN ISLAMI : YUSUF AL-QARDHAWY
- dasar fanatisme kebangsaan atau nasionalisme ketimbang ukhuwwah
- ddominasi kecemburuan atas kelas sosial (anti Marx)
- asar tanah air adalah semuanya (geografis)
- menunjukkan wala terhadap yang memusuhi Islam atau menyamakan kaum muslimin dengan musyrikin atau kaum sesat (QS 4 : 144, Al Mujaadilah : 22)
- dasar warna kulit, ras atau kelas sosial; namun dasar utama masyarakat Islam ialah aqidah dan akibatnya berfungsi untuk menyebarkan rahmat untuk seluruh isi alam tergolong hewan dan flora
UNSUR PENGHANCUR MASYARAKAT ISLAM
1. Pemahaman yang menginfiltrasi terhadap Islam dan masyarakat Islam secara keliru dan buruknya pemahaman perihal Islam itu sendiri
2. Pemahaman yang menyerang masyarakat Islam secara khusus, mirip penjajahan (fisik, non fisik) barat sebagai imam
Adanya fikiran keyakinan terhadap suatu yang mistik selaku sebuah kemunduran, kesepakatan adab agama selaku ekstrimitas, amar ma’ruf nahi munkar sebagai bab intervensi, ikhtilat laki wanita selaku kebebasan, kembalinya muslimah kepada hijab selaku keterbelakangan, warisan nilai Islami sebagai fanatisme, tuduhan kepada ulama selaku pelindung kemunkaran, dan evaluasi penyeru nilai-nilai barat selaku tokoh pencerahan.
INTERAKSI LAKI-LAKI – WANITA DALAM MASYARAKAT ISLAM
“Janganlah kau mendekati zina, bantu-membantu zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan” (QS.17:32).
Dan kita mampu mengetahui rambu-rambu Ilahiah mirip berikut :
1. Rambu hati, didasarkan hadits shahih Bukhari :
“Zina itu banyak cabangnya, yakni zina hati, mata, dan telinga, dan alat kelaminlah yang hendak menandakan apakah berzina atau tidak”.
2. Rambu mata, didasarkan pada hadits shahih Bukhari “
“Apabila seseorang memalingkan pandangannya pada wanita (musuh jenis; pen) yang bukan muhrimnya alasannya adalah takut terhadap Allah, maka Allah akan membuat beliau mencicipi manisnya akidah”.
Dalam An-Nur/24:30-31 ada larangan untuk mengumbar persepsi, dan hadits lewat Imam Ali : Hai Ali, hanya dijadikan halal bagimu pandangan yang pertama”(Bukhari).
3. Rambu telinga, adanya larangan untuk mendengar perkataan-perkataan yang tidak senonoh dan jorok.
4. Rambu tangan, wujudnya dengan martubasi dan bersalaman atau menjamah lawan jenis yang bukan muhrimnya. Didasarkan pada hadits :
“Lebih baik seseorang menggenggam bara api (babi, di lain riwayat) atau ditombak dari duburnya sampai menembus kepala ketimbang menjamah perempuan yang bukan muhrimnya.”
Rasullullah selama hidupnya tidak pernah menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya, hanya mengucapkan salam.
5. Rambu kaki, larangan untuk melangkahkan kaki ke daerah-kawasan maksiat atau daerah dimana terjadi pembauran pria wanita yang tidak dikehendaki dalam Islam. Khusus perempuan dihentikan menghentakkan kaki dengan maksud menawarkan komplemen (An-Nur/24:31).
6. Rambu suara, dasarnya surat Al-Ahzab/33:32 :
“Hai isteri-isteri Nabi, tiadalah kau mirip salah seorang dari wanita-wanita itu bila kau bertakwa, maka janganlah kamu terlalu lembut dalam berbicara sehingga tertariklah orang yang di hatinya ada penyakit (keinginan), dan ucapkanlah perkataan yang bagus.
Ayat ini pasti tidak hanya ditujukan buat isteri Rasul semata. Untuk itu kita perlu berhati-hati kepada suara yang mendayu, mendesah, merayu mirip sering dieksploitasi media massa.
7. Rambu seluruh badan, dasarnya An-Nur/24:1, 31, Al-Ahzab/33:59).
“Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, belum dewasa perempuanmu dan wanita-wanita mukmin, ‘Hendaklah mereka itu memakai jilbab atas dirinya.’ Yang demikian itu semoga mereka gampang dikenal, maka mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampunlagi Maha Penyayang”.
Ayat di atas mewajibkan muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali terhadap muhrimnya. Sementara untuk pria auratnya adalah antara pusar dengan lutut.
Dalam operasional pergaulan Islam ada aturan baku yang mesti ditaati a.l. :
- Wajib atas pria dan perempuan untuk menundukkan pandangannya, kecuali empat hal : 1. bermaksud meminang
- mencar ilmu-mengajar
- pengobatan
- proses pengadilan (At-Tarbiyah Al-Aulad Fil Islam, Abdullah Nashih Ulwan)
2. Menutup aurat secara tepat, tidak sekadar tutup tetapi masih kelihatan lekuk tubuh dan bentuknya.
3. Larangan bepergian buat wanita tanpa muhrim sejauh perjalan sehari semalam (usulan lain, seukuran jamak sholat).
4. Bagi yang telah berkeluarga, seorang isteri dilarang pergi tanpa ijin suami.
5. Larangan bertabarruj bagi wanita (bersolek/ berdandan untuk memperlihatkan tambahan dan keayuan terhadap orang lain) kecuali untuk suami.
6. Larangan berkhalwat (berdua-dua antara pria dan wanita di temapat sepi)
7. Perintah untuk menjauhi tempat-tempat yang subhat, menjurus maksiat.
8. Anjuran untuk menjauhi ikhtilat antara kalangan pria dan golongan perempuan.
9. Hubungan ta’awun (tolong menolong) laki-laki dan perempuan dilakukan dalam bentuk lazim, seperti mu’amalah.
10. Anjuran segera menikah, kalau tidak bisa suruhan berpuasa dilaksanakan.
11. Anjuran bertawakkal, menyerahkan segala masalah pada Allah.
12. Islam memerintahkan laki-laki dan wanita untuk bertakwa terhadap Allah selaku kontrol internal jiwa seseorang terhadap perbuatan dosa dan maksiat.
KEDUDUKAN WANITA DALAM MASYARAKAT ISLAM
Dasar : Dalam Islam wanita adalah manusia terhormat yang sama kedudukannya dalam kemuliaan, dan pembebanan (taklif), tanggung jawab, pembalasan dan hak masuk surga.
Ust. Hasan Al Banna mengingatkan kedudukan perempuan ini dengan :
1. Islam mengangkat harkat dan martabat perempuan dan mengakibatkan partner pria dalam hak dan kewajiban
2. Membedakan pria dan wanita dalam hak alasannya adalah perbedaan penciptaan asal, sehingga ada pembedaan peran
3. Antara pria dan perempuan ada fitrah ketertarikan yang kuat dan kekerabatan ini ditujukan untuk kerja sama menjaga kelangsungan hidup insan dan tolong-menolong menanggung beban kehidupan
Maka kunci kesusksesan wanita dalam masyarakat Islam yaitu dengan :
1. mendidiknya
2. membedakan antara pria dan perempuan sesuai nilai Islam
Beberapa acuan perbedaan :
- Hukum waris
- Kesaksian
- Kepemimpinan rumah tangga
- Jabatan kehakiman dan politik
Peran Wanita dalam masyarakat Islam :
1. Sebagai ibu, yang harus dihargai dan dihormati
2. Sebagai anak, yang harus dilindungi dan disantuni
3. Sebagai istri, yang harus dipenuhi hak-haknya seperti mas kawin, nafkah, dan hak dipergauli yang bagus
4. Sebagai anggota penduduk , yang serupa dalam kedudukannya dalam tanggung jawab dalam kehidupan, amar ma’ruf nahi munkar : berguru, memenuhi kebutuahan keluarga, berjihad, sholat berjamaah di masjid
Yusup Qordhawi menyebutkan sikap Islam kepada wanita adalah :
- Islam telah memelihara kewanitaanya, sehingga tetap menjadi sumber kasih sayang, kelembutan dan keelokan
- Islam telah memelihara kewanitaan perempuan dan memelihara mereka dari kelemahannya
- Islam memelihara akhlaq dan perasaan malunya serta berusaha untuk memelihara popularitas dan kemuliaannya serta menjaga kebersihannya dari kegundahan-kekalutan jelek dan bunyi-bunyi sumbang
- Islam mengakibatkan rumah tangga sebagai kerajaan besar para wanita yang harus diatur selaku partner suami dan ibu bagi anak-anaknya
- Islam ingin membagi pilar rumah tangga yang bahagia selaku asas masyarakat yang senang pula
- Islam mengizinkan wanita mencari nafkah asal sesuai adab, spesialisasi dan kemampuannya