A. Sistem Politik Dan Poltik Hukum
Konsep sistem politik sering disamakan dengan konsep tata cara pemerintahan, tetapi sesungguhnya keduanya mampu dibedakan dari kajian ilmu hukum dan ilmu politik. Sistem pemerintahan lebih bersifat yuridis dan biasanya dibahas dari sudut pandang hukum (tata negara) dan lebih menitikberatkan pada aspek lembaga-forum negara yang formal saja mirip forum ekskutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan metode politik menjadi studi wacana ilmu politik dan bukan cuma membicarakan lembaga-lembaga formal saja yang biasa disebut sebagai “supra struktur” tetapi juga lembaga-forum kemasyarakatan seperti partai politik, grup kepentigan, dll yang umumnya disebut sebagai “infra struktur”. Kaprikornus cakupan tata cara poltik lebih luas dari cakupan tata cara pemerintahan. Tetapi kedua hal tersebut membicarakan hubungan dan interaksi antara lembaga-forum tersebut dalam melaksanakan fungsinya untuk menghasilkan output dan input biar dapat dicapai tujuan dari tata cara itu.
Hukum (postif) itu yaitu ialah output dari suatu metode politik yang berlaku, dengan mengkonversi input yang masuk atau tersedia melalui proses politik. Input itu berbentukaspirasi masyarakat dalam bentuk tunjangan ataupun tuntutan.
. Hukum yang ialah output sistem politik mengikat dan mensugesti masyarakat dan pada gilirannya dipengaruhi oleh lingkungannya. Feedback berjalan dalam pelaksanaan hukum itu, di mana aturan (output) kembali menjadi input baru yang dipengaruhi oleh lingkungannya, sehingga terjadi perubahan atau perubahan aturan, tetapi mampu juga dalam konversi oleh metode politik itu hukum yang diputuskan tidak mengalami perubahan atau tetap dipertahankan.
Dengan demikian politik aturan adalah kebijakan yang diambil oleh pejabat negara yang berwenang untuk mengganti, mengganti atau mempertahankan aturan yang ada, biar tata aturan dekat dengan realitas sosial.
Dekatnya tata hukum dengan realitas sosial terjadi apabila sistem politik yang dibangun yakni tata cara poltik yang demokratis, sedangkan kalau sistem politik yang dibangun yaitu yaitu non-demokratis , maka tata aturan yang ada menjauhkan penduduk dengan aturan itu sendiri. Sistem poltik yang demokratis ditentukan oleh konfigurasi poltik yang ada dalam negara, dan ciri khas dari sistem poltik itu sendiri yang biasa disebut selaku format poltik.
A. Format Politik dan Poltik Hukum
Format politik sebenarnya sama dengan metode politik yang dibangun untuk meraih tujuan-tujuan tertentu. Format Politik mampu disebutkan sebagai ciri khas dari rezim yang berkuasa yang menerapkan tata cara politik yang gres yang berbeda sama sekali dengan metode politik sebelumnya, yang biasanya berlangsung pada negara-negara non-demokratis atau yang menganut demokrasi yang semu yang banyak dianut oleh negara-negara berkembang.
Dalam konteks keIndonesiaan, format poltik telah banyak mengalami perubahan dimulai dari zaman demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin , zaman orde baru sampai terhadap zaman reformasi.
B. Konfigurasi Poltik dan Politik Hukum
Konfigurasi poltik adalah kekuatan-kekuatan politik yang riil dan eksis dalam sebuah sistem politik. Konfigurasi politik ini umumnya tergambarkan dalam wujud partai-partai politik. Bila partai-partai poltik ini berperan secara aktual dalam tata cara politik yang berlaku dalam mengambil kebijakan mirip pembentukan aturan atau kebijakan yang lain maka disebutkan bahwa konfigurasi poltik itu yaitu konfigurasi politik yang demokratis, jika tidak maka mampu dikatakan sebaliknya. Umumnya, konfigurasi politik yang demokratis terdapat pada tata cara politik yang demokratis, dan konfigurasi politik yang non demokratis terdapat dalam tata cara politik yang non demokratis
Berdasarkan pasang surut penerapan demokrasi, maka politik aturan di Indonesia mampu dibagiat atas :
-
Masa Liberal (1945-1959)
-
Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
-
Masa Orde Baru (1966-1998)
-
Masa Reformasi (1998-1999)
-
Masa Pasca Pemilu 1999
selaku bahan kuliah
S.Maronie