DISKUSI
Diskusi ialah sebuah interaksi komunikasi antara dua orang atau lebih/kalangan. Biasanya komunikasi antara mereka/kelompok tersebut berbentuksalah satu ilmu atau pengetahuan dasar yang karenanya akan memperlihatkan rasa pengertian yang bagus dan benar. Diskusi mampu berbentukapa saja yang awalnya disebut topik. Dari topik inilah diskusi berkembang dan diperbincangkan yang pada hasilnya akan menciptakan sebuah pemahaman dari topik tersebut.
Diskusi juga mampu diartikan sebagai sebuah proses tukar menukar gosip, usulan, dan bagian bagian pengalaman secara terorganisir dengan maksud untuk menerima pemahaman bareng yang lebih terperinci, lebih teliti tentang sesuatu atau untuk mempersiapkan dan merampungkan.
Diskusi yakni sebuah cara bertukar anggapan antara 2 orang atau lebih mengenai sebuah topik tertentu. Yang terjadi dalam suatu diskusi adalah keadaan yang cukup menyenangkan, di mana para akseptor mengutarakan pendapatnya masing-masing perihal suatu subjek tertentu. Sifatnya berupa intelektual dan emosi tidak banyak berperan dalam bentuk bertukar asumsi ini.
Diskusi yakni percakapan yang komunikatif antara dua orang atau lebih ihwal menyepakati “make a deal” perihal suatu topik pembicaraan. Diskusi yakni suatu perdebatan yang bersifat informal
Menurut saya Diskusi Adalah suatu interaksi komunikasi antara dua orang atau lebih/kelompok dalam proses tukar menukar info, usulan, dan komponen bagian pengalaman secara terorganisir dengan maksud untuk menerima pemahaman bersama yang lebih terperinci.
Persyaratan Diskusi
Berkomunikasi dalam kelompok dengan catatan :
Tata tertib tidak ketat, setiap orang diberi kesempatan mengatakan, Kesediaan untuk berkompromi
Bagi akseptor diskusi:
Pengertian yang menyeluruh ihwal pokok obrolan, Sanggup berpikir bebas dan lugas, Pandai mendengar, menjabarkan dan memeriksa, Mau mendapatkan usulan orang lain yang benar, Pandai mengajukan pertanyaan dan menolak secara halus pertimbangan lain.
Bagi pemimpin diskusi:
Sikap hati-hati,pandai,tanggap, Pandai menyimpulkan, Sikap tidak memihak
Pola-Pola Diskusi
Prasarana
Penyajian materi pokok oleh satu atau beberapa orang pembicara dengan prasaran tertulis (makalah, kertas kerja), Tanggapan terhadap bahan pokok oleh pembicara lain (penyanggah / pembahas) Tanggapan peserta diskusi (forum) kepada materi pokok
Ceramah
Seorang atau lebih penceramah menguraikan materi pokok, jawaban, sanggahan atau pertanyaan dari forum untuk meminta penjelasan yang lebih seksama.
Diskusi Panel
Bahan pokok dihidangkan oleh beberapa panelis. Panelis meninjau masalah dari segi tertentu, jawaban, sanggahan atau pertanyaan forum untuk meminta klarifikasi dari panelis.
Bahan pokok yang dipersiapkan ditawarkan terhadap peserta diskusi oleh pimpinan, Tiap akseptor diminta pertimbangan dan gagasannya. Sebanyak mungkin orang diajak bicara dan setiap ilham dicatat, Berbagai ide ditarik kesimpulan dan ditarik benang merahnya. Kesimpulan ini kemudian dijadikan kerangkan pembicaraan dan pembahasan lebih lanjut.
PERSIDANGAN
Pengertian Persidangan
Persidangan: pertemuan formal organisasi guna membicarakan persoalan tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai suatu ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat terhadap seluruh bagian organisasi selama belum diadakan pergeseran atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya selesai sehingga berlaku bagi yang baiklah ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.
Bentuk-Bentuk Persidangan
Ditinjau dari Jenis Peserta
Rapat Bidang, Rapat Pengurus, Rapat Panitia, Rapat Dewan, Sidang Komisi, Sidang Parlemen dll
Ditinjau dari Jenis Keputusan
MUBES, Muktamar, MUSANG, MUSDA, MUSCAB, Rapat Internal, Pleno” dsb.
Ditinjau dari Waktu Pelaksanaan
Rapat Harian, Rapat dwimingguan, Rapat Bulanan, dsb
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam persidangan ialah : Tempat, Ruangan, Waktu, Agenda Acara, Perlengkapan/Peralatan, Peserta, Tatib, Pimpinan Sidang, Keputusan/Kesimpulan Sidang. Sebuah persidangan dapat berjalan bila terdapat beberapa hal sebagai berikut:
Terdapat permasalahan, Terdapat penerima sidang yang tepat quorum, Adanya petugas persidangan terutama pimpinan siding, Tersedianya kelengkapan sidang yang mencukupi, Terdapat draft atau janji tekhnis pra-persidangan seperti konvensi ketukan palu, Terdapat keputusan.
Bentuk-Bentuk Persidangan
Adapun beberapa bentuk sidang yakni : Melingkar, Kabinet, Segi Tiga, Bentuk U,
Perangkat Persidangan
Peserta
Hak Peserta
Hak bicara, hak suara, hak menentukan, hak dipilih.
Kewajiban Peserta
Menaati tata tertib persidangan dan menjaga ketenangan dan harmonisasi
Peninjau
Hak Peninjau
Hak bicara
Kewajiban Peninjau
Menaati tata tertib persidangan dan mempertahankan ketenangan dan harmonisasi
Pimpinan Sidang/Presidium Sidang
Pimpinan sidang dipilih dari dan oleh penerima, bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan, berkuasa untuk memimpin dan melaksanakan tata tertib persidangan
Materi sidang
yaitu materi/konsep persoalan yang akan dibahas didalam persidangan. Materi ini merupakan rangkuman dari beberapa pokok-pokok permasalahan yang ada dalam tubuh organisasi tersebut.
Palu Sidang
Aturan Ketukan Palu
Satu kali ketukan;
Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang, Mengesahkan keputusan poin-perpoin (keputusan sementara), Memberi peringatan pada peserta agar tidak gaduh, Menskors dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlampau lama sehingga akseptor tidak butuhmeninggalkan daerah sidang, Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
Dua kali ketukan;
Menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup usang (ishoma, lobying)
Tiga kali ketukan;
Membuka/ menutup sidang atau program resmi, Mengesahkan keputusan selesai/ final hasil sidang
Quorum dan Pengambilan Keputusan
- Persidangan dinyatakan qorum bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 n + 1 dari akseptor yang terdaftar pada OC
- Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak berhasil diambil lewat suara terbanyak
- Bila dalam pengambilan keputusan melalui bunyi terbanyak terjadi bunyi sepadan maka dikerjakan lobying sebelum dilakukan pemungutan bunyi ulang
Etika Dalam Persidangan
Dalam persidangan dibutuhkan beberapa etika untuk:
- Menekan kemunculan pertimbangan yang bersifat subjektif
- Menghindari timbulnya dilema gres
- Menjaga biar proses persidangan tetap pada garis solusi problem, bukan berkelahi argumen.
- Melahirkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan semua penerima sidang demi ketentraman bersidang
Hakekat Etika: yaitu mencakup sistem berinteraksi yang sopan, serta melakukan Teknik dalam Persidangan.
Istilah-Istilah Dalam Persidangan
Pending yakni menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat hambatan tekhnis atau prinsip.
Contoh; makan, shalat, kebakaran dsb.
Skorsing yaitu menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying, dikarenakan sulitnya mencapai komitmen antar penerima sidang yang berseteru.
Lobying, merupakan proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang.
Pencerahan, ialah upaya seorang peserta sidang untuk meluruskan kesalahfahaman yang terjadi antara penerima sidang yang lain.
Voting, ialah prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
Quorum ialah syarat sebelum persidangan dimulai, semoga keputusan dapat dianggap sah.
Interupsi, yaitu memangkas obrolan orang lain. Dalam interupsi dibagi menjadi beberapa adalah:
Interupsi Poin of Order
Dilakukan bila terdapat disfungsi akseptor sidang (tergolong petugas-petugas sidang) yang dianggap mengusik jalannya persidangan.
Interupsi Poin of Clarification
Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau gosip yang butuh klarifikasi.
Interupsi Poin of Information
Dilakukan untuk memberikan gosip tambahan yang dianggap membantu maupun info yang sifatnya teknis.
Interupsi Poin of Personal Previllage
Dilakukan kalau terdapat pertimbangan yang terlalu menyudutkan pihak tertentu, diluar substansi masalah
Catatan:
Tidak ada interupsi di atas interupsi, tidak ada interupsi di ketika sunyi
Pimpinan sidang menguasai sirkulasi penyampaian pertimbangan .
Perbedaan Antara Sidang dan Diskusi
Waktu Perencanaan (Sidang terjadwal sedangkan diskusi lebih bersifat insidental)
Jenis dan Kuantitas Peserta (Sidang mesti menyanggupi syarat-syarat sahnya sidang)
Materi (sidang berisikan 1 jenis materi, sedangkan diskusi tidak terbatas)
Kekuatan aturan. (Sidang lebih memiliki kekuatan aturan)