Bahasa Indonesia lahir pada saat para pemuda dari seluruh nusantara berkumpul dan berikrar Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928.Pada poin ketiga yang berbunyi menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Sejak dikala itu Bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional, selaku bahasa pemersatu bangsa. Kemudian Bahasa Indonesia dikukuhkan menjadi bahasa negara sesudah Indonesia Merdeka, tepatnya saat UUD 1945 dibuat, 18 Agustus 1945. Sedangkan asal Bahasa Indonesia ialah tumbuh dan meningkat dari bahasa Melayu yang semenjak zaman dahulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan cuma di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara.
Penjelasan fungsi bahasa Indonesia terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2009 wacana Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pada Bagian Kesatu, Umum, Pasal 25 dijabarkan selaku berikut:
1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD NKRI Tahun 1945 berasal dari bahasa yang diikrarkan pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan menurut dinamika peradaban bangsa.
2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai pujian nasional, jati diri bangsa, sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya tempat, dan fasilitas pemersatu aneka macam suku bangsa.
3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi selaku bahasa resmi kenegaraan, komunikasi tingkat nasional, pengirim pendidikan, transaksi dan dokumentasi niaga, pengembangan kebudayaan nasional, serta fasilitas pengembangan dan pemanfaatan ilmu wawasan, seni, teknologi, dan bahasa media massa.
Bagian kedua UU ini menerangkan ihwal penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia mesti dipakai dalam pengerjaan dokumen resmi negara, peraturan perundangan, dan pidato resmi Presiden/wakil Presiden/pejabat negara yang disampaikan di dalam/di luar negeri. Penggunaan bahasa Indonesia juga digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, namun apabila bertujuan untuk mendukung kesanggupan berbahasa ajaib akseptor latih atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara ajaib masih diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Nota kesepahaman/perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, forum swasta Indonesia/perseorangan warga negara Indonesia juga diwajibkan memakai bahasa Indonesia. Apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak aneh ditulis juga dalam bahasa nasional pihak ajaib/ bahasa Inggris.
Laporan setiap forum/perseorangan kepada instansi pemerintahan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini juga diberlakukan pada penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, kecuali untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat memakai bahasa daerah atau bahasa asing.
Nama geografi di Indonesia, nama bangunan/gedung, jalan, apartemen/pemukiman, perkantoran, kompleks jual beli, merek dagang, lembaga perjuangan, forum pendidikan, dan organisasi yang diresmikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan aturan Indonesia diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Penamaan dapat menggunakan bahasa kawasan atau bahasa asing kalau mempunyai nilai sejarah, budaya, etika istiadat, dan/atau keagamaan.
Informasi ihwal produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia wajib memakai bahasa Indonesia dan mampu dilengkapi dengan bahasa kawasan atau bahasa asing sesuai dengan kebutuhan. Rambu biasa , penanda jalan, akomodasi umum, spanduk, dan alat isu lain yang merupakan pelayanan biasa wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dibarengi bahasa tempat dan/atau bahasa abnormal. Hal ini juga berlaku untuk info melalui media massa. Media massa mampu memakai bahasa kawasan atau bahasa aneh yang memiliki tujuan khusus atau target khusus.
Bagian ketiga dikemukakan wacana pengembangan, training, dan sumbangan bahasa Indonesia. Pada bagian ini dikemukakan bahwa pemerintah wajib membuatkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan pertumbuhan zaman. Pemerintah tempat juga wajib membuatkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra tempat semoga tetap menyanggupi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kemajuan zaman dan supaya tetap menjadi bab dari kekayaan budaya Indonesia. Pengembangan tersebut dilaksanakan secara sedikit demi sedikit, sistematis, dan berkesinambungan oleh pemerintah dan pemerintah kawasan di bawah koordinasi forum kebahasaan, adalah Pusat bahasa dan Balai Bahasa.
Bagian keempat dibicarakan ihwal peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional. Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan dengan koordinasi dari forum kebahasaan.
Tidak seperti peraturan perundang-permintaan yang lain yang selalu disertai sanksi, UU No 24 Th. 2009 tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran keharusan penggunaan bahasa Indonesia. Walaupun demikian, sanksi sosial tentunya akan mempunyai efek pada penutur yang tidak mengindahkan undang-undang tersebut.
Pemakaian bahasa Indonesia dalam situasi resmi, contohnya, pidato resmi pejabat negara merupakan bab dari sarana pemersatu, identitas, dan wujud keberadaan bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Oleh alasannya adalah itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 telah mengendalikan penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara yang lain.