Sebutkan Unsur-Unsur Asuransi

Asuransi adalah persetujuanantara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung dengan menerima premi asuransi.
Unsur-unsur asuransi sebagai berikut:

  • Adanya pembayaran premi. Premi ialah uang pertanggungan yang dibayar tertanggung.
  • Adanya penggantian kerugian.
  • Adanya pihak penanggung yakni pihak yang mendapatkan premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jikalau terjadi resiko.
  • Adanya pihak tertanggung yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban mengeluarkan uang premi asuransi.
  • Adanya kejadian yang mungkin akan terjadi.
  • Adanya resiko yang mungkin menimpa.
  • Adanya polis atau persetujuanantara perusahaan asuransi dan nasabah.
  Siapa Saja Pelaku Kegiatan Ekonomi?dan Apa Peran Dari Masing-masing Pelaku Kegiatan Ekonomi?