Asuransi adalah persetujuanantara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung dengan menerima premi asuransi.
Unsur-unsur asuransi sebagai berikut:
- Adanya pembayaran premi. Premi ialah uang pertanggungan yang dibayar tertanggung.
- Adanya penggantian kerugian.
- Adanya pihak penanggung yakni pihak yang mendapatkan premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jikalau terjadi resiko.
- Adanya pihak tertanggung yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban mengeluarkan uang premi asuransi.
- Adanya kejadian yang mungkin akan terjadi.
- Adanya resiko yang mungkin menimpa.
- Adanya polis atau persetujuanantara perusahaan asuransi dan nasabah.