Daftar Isi
Sebutkan suatu kisah nyata perihal pelaksanaan rajam di zaman rasulullah saw
mm seingatku itu.ada sobat nabi yg tiba ke ruh rasulullah(perempuan).dia berkata ya rasulullah hamba telah melakukan zina aturan saya ya rasulullah,rasulullah melihatnya & menjawab wahai saudaraku pulang lah & tunggu anak mu lahir.kemudian ia pergi,dan suatu saat di kembali lagi & berkata:”ya rasulullah anak ku sudah lahir aturan saya ya rasulullah”.rasulullah melihatnya & memerintahkan nya pulang hingga anak nya dewasa.dan ia datang lagi & berkata :”ya rasulullah anak ku sudah besar & bisakah ngkau menghukum saya.rasulullah berkata:”oke bila ini kenginanmu.smoga dgn itu dosa mu dihapus oleh Allah s.w.t.maka berangkat lah perempuan itu ia pun dieksekusi rajam.dia dikubur (cuma sisa kepala).dan setiap yg melalui dilempari watu bahkan hingga mati.
Smoga menolong≧∇≦
pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Hukuman rajam atau udara dilaksanakan pada hari A.minggu B.Kamis C.sabtu D. selasa E.jumat
Jawaban:
E.JUMA’T
Penjelasan:
karena pada zaman rasuluolah aturan rajam atau udara dilaksanakan pada hari juma’t
pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Hukuman rajam ataupun Dera dilakukan
Jawaban:
Hukuman rajam yaitu hukuman mati dgn cara dilempari batu atau sejenisnya hingga mati. Keberadaan hukum rajam dlm ketentuan sanksi pidana Islam merupakan hukuman yg telah diterima oleh nyaris semua fuqaha, kecuali kalangan Azariqah dr golongan Khawarij.
Menurut mereka sanksi untuk jarimah zina, baik muhsan maupun ghairu muhsan ialah sanksi jilid seratus kali menurut firman Allah swt dlm QS. al-Nur: 2,
Maaf ya kalo salah
sebutkan sebuah kisah faktual pelaksanaan rajam di zaman rasulullah
Basyir bin Muhajir menuturkan bahwa pada suatu dikala, tatkala ia duduk di samping Rosululloh , tiba-tiba seorang perempuan dr kabilah Ghomid datang menemui ia. Setelah dipersilahkan duduk, perempuan itu berkata, “Ya Rosululloh, gue telah berzina. Jatuhkan padaku sanksi, semoga gue dapat mensucikan diriku yg kotor ini!” Nabi & para teman sungguh terkejut.
“Pulanglah ke rumahmu!” Rosululloh tidak menanggapinya dengan-cara serius. Wanita tersebut pamit & meninggalkan rumah Rosululloh. Esoknya, tatkala Rosululloh dan para sahabatnya berkumpul, perempuan itu menemui Nabi lagi & mengulangi permintaannya. Nabi tidak menanggapinya & lagi-lagi menyuruhnya pulang. Dengan rasa kecewa, wanita itu pulang ke rumahnya.
Pada hari ketiga, ia tiba lagi. “Ya Rosululloh, demi Alloh, gue sudah berzina & sekarang gue sedang mengandung anak haram,” akuannya. Sekarang pulanglah & datanglah kemari sesudah bayimu lahir!” jawab Nabi . Beberapa bulan kemudian lahirlah bayi yg dikandungnya. Wanita itu secepatnya menemui Rosululloh . “Bayiku telah lahir,” ungkapnya memberitahu. “Pergilah & susuilah bayimu hingga disapih!” perintah Nabi. Wanita itu pun pergi. Bulan berganti bulan & selesailah tugas wanita itu menyusui bayinya. Ia lalu tiba menghadap Rouslulloh sambil menggendong bayinya. Seraya menunjuk anaknya yg sedang menggenggam sepotong roti, wanita itu berkata, “Lihatlah, sekarang anakku tak menyusu lagi! Ia sudah bisa makan roti.” Pada ketika itu Rosululloh menyerahkan anak tersebut pada seorang muslim untuk dipelihara.
Kemudian Rosululloh memerintahkan beberapa orang menggali lubang. Tubuh perempuan itu dipendam, kecuali leher & kepalanya. Setelah itu Rosululloh menyuruh orang-orang muslim menghukumnya (aturan rajam), sebab ia telah berbuat zina muhshon (zina yg dijalankan oleh orang yg beristri atau bersuami). Wanita itu dieksekusi mati, sesudah melakukan taubatnya.
Hikmah & tuntutan moral dr kelanjutan dongeng di atas ialah tatkala seorang teman bernama Khalid bin Walid melemparkan sebuah batu ke kepala perempuan tersebut sambil mengumpatnya.
Ketika melihat hal itu, Rosululloh bersabda, “Jagalah dirimu! Demi Alloh yg jiwaku berada ditangan-Nya, wanita itu telah bertaubat dgn sebenar-benarnya.” Setelah pelaksanaan rajam usai, Rosululloh melaksanakan sholat jenazah di hadapan jasad perempuan itu & turut menguburkannya
hari pelaksanaan aturan rajam di zaman Rasulullah
Pada saat zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, aturan rajam ditegakkan hanya berulang kali saja. Ada sekitar 4 kali hukum rajam yg dilaksanakan & itupun ditegakkan alasannya adalah pengakuan orang yg berzina. Sehinga hukum rajam alasannya adanya tertangkap basah maka tak pernah ada.
Pembahasan
Hukum rajam yaitu hukum yg ditegakkan pada mereka yg tertangkap basah atau mengakui tindakan zina. Tertangkap lembap disini artinya mesti ada 4 orang laki-laki remaja yg menyaksikan pribadi tindakan tersebut dgn terang yakni “Ember masuk sumur”. Sehingga bila tada satu orang saja yg tak melihat maka sanksi rajam tersebut batal & saksi-saksi tersebut maka dieksekusi dera sebanyak 80 kali dera alasannya dianggap berbohong.
Oleh sebab itu menegakkan aturan rajam bukanlah hal yg mudah & tak sembarang orang boleh menegakkan hukum rajam tersebut. Terkait sanksi bagi pezina maka di dlm surat An Nur ayat kedua, Allah Subhanahu Wa Ta’al berfirman:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had ‘ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn
Pezina perempuan & pezina laki-laki, deralah masing-masing dr keduanya seratus kali, & janganlah rasa belas kasihan pada keduanya menghalangi ananda untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika ananda beriman pada Allah & hari lalu; & hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yg beriman.
Dalam sebuah hadis Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalm bersabda:
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yg lain pada mereka, yakni orang yg belum menikah (berzina) dgn orang yg belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali & diasingkan setahun. Adapun orang yg sudah menikah (berzina) dgn orang yg sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali & rajam [HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, & Ibnu Majah]
Demikian, mudah-mudahan menolong!
Pelajari lebih lanjut
1. Materi wacana pengaruh berzina wargamasyarakat.org/peran/36507618
2. Materi ihwal acuan zina wargamasyarakat.org/tugas/40546017
3. Materi perihal klasifikasi zina wargamasyarakat.org/peran/37004071
Detail tanggapan
Kelas: 10
Mapel: Agama
Bab: Menjaga Martabat Manusia dgn Menjauhi Pergaulan Bebas & Zina
Kode: 10.14.2
Kata Kunci: Hukum Rajam
#AyoBelajar