Kaidah fiqih ialah kaidah-kaidah yang berasal dari simpulan dalil Al-Alquran dan sunnah menurut rumusan ulama’ terkait hukum – hukum fiqh. Ada banyak sekali kaidah fiqh yang dihasilkan oleh para ulama. Namun, ada 5 kaidah biasa yang utama. Lima kaidah ini sering disebut sebagai al-qawaid al-fiqhiyah al-kubra. Dari 5 kaidah mempunyai turunan kaidah lanjutan sebanyak 40. Kaidah yang ketiga yakni
مَا يُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَةً وَ لاَ يُشْتَرَطُ تَعْيِيْنُهُ تَفْصِيْلاً إِذَا عَيَّنَهُ وَأَخْطَأَ ضَرَّ
Artinya : “Jika syaratnya hanya menentukan secara global, dan tidak disyaratkan ta‟yinnya (menyatakannya) secara terperinci, maka ketika seseorang menyatakannya dan ia salah, maka hal itu akan menjadi madharat”
Kaidah di atas didasarkan pada hadis Rasulullah SAW berikut :
انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى (رواه البخارى)
Artinya : Nabi Saw bersabda : Sesungguhnya semua tindakan itu bersama dengan niatnya, dan untuk setiap perbuatan itu tergantung dari niatnya. (HR. Bukhari)
Implementasi kaidah di atas yaitu sebagai berikut :
- Niat menjadi ma‟mum pada Zaid ternyata yang jadi imam yakni Umar, maka tidak sah berjama‟ahnya karena dia telah menetralisir niat ma‟mum terhadap Umar dengan niat menjadi ma‟mumnya Zaid, maka ketika ternyata ia menjadi ma‟mum dari Umar maka dia tidak berencana menjadi ma‟mum. Dan dalam berjama‟ah tidak disyaratkan menyatakan siapa imamnya, namun cuma disyaratkan untuk niat berjama‟ah, tidak lainnya.
- Niat mensholati mayyitnya Bakar, ternyata yang disholatinya ialah mayyit Khalid, atau niat sholat untuk mayyit laki-laki namun ternyata mayyitnya perempuan, atau sebaliknya, maka semua itu tidak sah. Karena dalam sholat Janazah itu tidak wajib ta‟yin (menyatakan) siapa mayyit yang disholatinya, hanya cukup bermaksud sholat terhadap mayyit saja. 3. Barang siapa melaksanakan sholat untuk mayyit yang jumlahnya banyak, maka dalam sholat ini tidak diwajibkan melakukan ta‟yin (menyatakan) jumlah dari mayyit-mayyit itu, maka ketika beri‟tiqad bahwa jumlah mayyitnya 10 orang tapi ternyata lebih banyak, maka sholatnya mesti diulangi (i‟adah).
- Tidak disyaratkan ta‟yin (menyatakan) bilangan raka‟at, maka saat seseorang niat sholat dzuhur lima raka‟at atau tiga raka‟at, maka sholatnya tidak sah.
- Jika seseorang sudah menyatakan mengeluarkan zakat untuk hartanya yang ghaib (tidak ada disampingnya) dan ternyata harta yang ghaib itu telah rusak/hilang, maka zakat untuk harta yang ghaib itu tidak mampu dijadikan sebagai zakat harta yang masih ada.