Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19

Perubahan (Revisi) SKB Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid19 tertanggal 7 Agustus 2020 ini, merevisi SKB sebelumnya. Dalam Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19 ini, terdapat perubahan-pergantian terkait pedoman pelaksanaan pembelajaran pada masa darurat covid19.

Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid19) telah mengganti seluruh aspek kehidupan tak terkecuali dunia pendidikan. Dunia pendidikan Indonesia yg sebelumnya melaksanakan pembelajaran dengan-cara tatap paras disekolah, dgn adanya pandemi covid19 ini, dengan-cara “terpaksa” harus menjalankan pembelajaran dengan-cara daring.

Hal tersebut dilaksanakan guna menghalangi penyebaran virus corona yg ketika ini melanda dunia tak terkecuali Indonesia. Karena pada prinsipnya keselematan warga sekolah; Guru & siswa adalah prioritas utama pemerintah dlm menjalankan kebijakan terkait proses pembelajaran.

Terkait SKB Panduan pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 pada masa pandemi covid19 sebelum terdapat pergantian, silahkan baca disini: Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid19.

 Dalam Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid  Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19
Infografis
Sumber: Instagram wargamasyarakat
 Dalam Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid  Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19
Infografis
Sumber: Instagram wargamasyarakat
Melalui Perubahan (Revisi) SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19, pemerintah pula tetap menggarisbawahi bahwa proses pembelajaran tatap tampang pada zona hijau & kuning dibolehkan namun tak diwajibkan, & orang bau tanah boleh menentukan untuk tetap melanjutkan BDR/Daring bagi anaknya bila tak menghendaki pembelajaran tatap tampang disekolah.
Selain itu, Pemerintah pula mewajibkan penerapan protokol kesehatan yg ketat mirip: Cuci tangan, Memakai masker, & lain selaku bagi Sekolah/Madrasah pada zona hijau & kuning saat mengadakan pembelajaran tatap paras disekolah.
Hal tersebut didasari cita-cita pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid19 & keamanan warga sekolah/Madrasah menjadi prioritas utama.
Demikianlah informasi wacana Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19, mudah-mudahan berguna.
  Juknis Pinjaman Pemberdayaan Kkg/Mgmp/Pokjawas/Kkm Tahun 2019