Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah 2020

Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS pada Madrasah Tahun 2020 ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1441 Tahun 2020 yg merubah SK Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 perihal Juknis Tunjangan Khusus Bagi GBPNS pada Madrasah Tahun 2020.

Revisi Juknis santunan tunjangan khusus GBPNS pada Madrasah tahun 2020 ini ditujukan pada guru madrasah yg bertugas pada daerah khusus, baik guru Madrasah berstatus PNS maupun Non PNS yg diperintahkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah).

Perubahan Juknis tunjangan khusus GBPNS ini yg paling penting yaitu terdapat pada pergantian (revisi) poin G pada SK Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 yakni terkait Mekanisme pelaksanaan Juknis Tunjangan Khusus GBPNS pada Madrasah Tahun 2020.

Demikianlah isu ihwal Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah 2020, gampang-mudahan mampu memperlihatkan faedah.
  Pedoman Pelaksanaan Upacara HARDIKNAS 2017