close

Revisi Juknis Tpg Madrasah Tahun 2018

– Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.

Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya ada beberapa poin pergeseran, diantaranya ialah:
  • Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku. 
  • Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas perhiasan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima tugas aksesori sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis: 
Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas perhiasan selaku Pembina pramuka (sekurang-kurangnyasudah bersertifikat khusus jago dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per ahad, Jumlah guru yang diberi tugas suplemen selaku Pembina pramuka di acara extra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya yakni selaku berikut: 
1) Jumlah rombel 1 – 6 sebanyak 1 pembina pramuka; 
2) Jumlah rombel 7 – 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 – 18 sebanyak 3 pembina pramuka; 
4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
 Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas pemanis sebagai Pembina pramuka (sekurang-kurangnyatelah bersertifikat khusus ahli dasar) dihitung selaku bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi peran pemanis selaku Pembina pramuka di aktivitas tambahan kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya yaitu sebagai berikut: 
1) Jumlah rombel 1 – 6 sebanyak 1 pembina pramuka; 
2) Jumlah rombel 7 – 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 – 18 sebanyak 3 pembina pramuka; 
4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat peran pemanis selaku wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas komplemen selaku wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis: 
  Soal PTS Kelas 5 Semester 1 Tahun 2022

Bagi guru pembimbing TIK yang menerima tugas pelengkap selaku lVakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Kptua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) penerima ajar di satminkalnya.

Direvisi sehingga berbunyi selaku berikut:

Bagi guru pembimbing TIK yang menerima tugas tambahan selaku Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk ]menyanggupi 24 jam tatap muka per minggu mesti membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor asuh di satminkalnya. 

  • Pada halaman 10 poin 4c yang mulanya tertulis: “Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui yaitu yang memiliki susunan program acara yang merupakan bab dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah”,
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: 

“Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan acara aktivitas yang ialah bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah”.

Untuk selengkapnya terkait Surat Edaran nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. sahabat dapat mengunduh surat tersebut pada tautan berikut ini:

Demikianlah isu tentang Revisi Juknis TPG Tahun 2018, semoga ada guna dan keuntungannya.