Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS pada Madrasah Tahun 2020 ditetapkan lewat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1441 Tahun 2020 yang mengganti SK Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 wacana Juknis Tunjangan Khusus Bagi GBPNS pada Madrasah Tahun 2020.
Revisi Juknis santunan pertolongan khusus GBPNS pada Madrasah tahun 2020 ini ditujukan pada guru madrasah yang bertugas pada daerah khusus, baik guru Madrasah berstatus PNS maupun Non PNS yang diperintahkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah).
Perubahan Juknis sumbangan khusus GBPNS ini yang paling penting adalah terdapat pada perubahan (revisi) poin G pada SK Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 yakni terkait Mekanisme pelaksanaan Juknis Tunjangan Khusus GBPNS pada Madrasah Tahun 2020.