Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 termuat dalam Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 3877 yang merevisi Kepdirjen Pendis Nomor7242. Dalam SK Dirjen Pendis terkait insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA, MI, MTs, MA dan MAK tersebut menjelaskaan terkait prosedur serta kriteria guru Madrasah yang berhak mendapat perlindungan serta insentif GBPNS Tahun 2021.
Pemberian pinjaman insentif GBPNS Tahun 2021 bagi guru merupakan implementasi dari undang-undang yang mesti dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan supaya guru mampu lebih meningkatkan mutu pembelajarannya dengan adanya insentif GBPNS dari pemerintah.
Baca Juga: Download Juknis TPG RA dan Madrasah Tahun 2021
Revisi Juknis santunan insentif bagi GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021 ditetapkan secara terpusat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI dan dibayarkan pribadi ke rekening guru akseptor insentif GBPNS Madrasah.
Daftar Isi
Krteria Penerima Tunjangan GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021
Guru peserta Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 ditetapkan lewat 13 persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah untuk mendapatkan derma GBPNS Tahun 2021. tolok ukur yang menjadi syarat pencairan bantuan tersebut ialah selaku berikut:
- Aktif mengajar di RA-Madrasah dan terdaftar di Simpatika Kemenag;
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki NPK dan/atau NUPTK;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag;
- Berstatus sebagai GBPNS paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus;
- Memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja sekurang-kurangnya6 JTM di satminkalnya;
- Bukan peserta tunjangan sejenis yang bersumber dari Kemenag;
- Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun);
- GBPNS tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
- GBPNS tidak terikat pada instansi lain sebagai tenaga tetap;
- GBPNS tidak merangkap jabatan pada forum eksekutif, yudikatif, dan legislatif;
- Dinyatakan pantas bayar oleh Simpatika.
Syarat penerima insentif GBPNS RA MI MTs dan MA 2021 |
Revisi Juknis Tunjangan GBPNS RA MI MTs dan MA Tahun 2021
Revisi Juknis Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 ini di atur melalui Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 3877 Tahun 2021 yang ditandatangai di Jakarta pada 15 Juli Tahun 2021.
Dalam Revisi Juknis perlindungan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun 2021 terdapat perubahan atas Petunjuk Teknis (Juknis) Insentif sebelumnya yang ditetapkan lewat SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2021.
Revisi Juknis Insentif GBPNS Tahun 2021 yaitu pada poin 3. Nominal Tunjangan Insentif direvisi sehingga sebagaimana inforgrafis berikut ini:
Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 |
Demikianlah isu terkait Juknis Tunjangan GBPNS RA MI MTs dan MA Tahun 2021, supaya berguna.
Kami_Madrasah