PDPontren – Perubahan (Revisi) Juknis BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 diatur lewat SK Dirjen Pendis Nomor 195134 Tahun 2020 yg sekaligus mengganti/merevisi SK Dirjen Pendis Nomor 1248 Tahun 2020.
Pandemi Covid-19 yg berpengaruh pada sektor kehidupan, tergolong Pesantren & Pendidikan Keagamaan Islam, pemerintah melalui acara yg aktual untuk menunjukkan pertolongan guna merenggangkan beban melalui bagan Pesantren & Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020.
- Aktif mengadakan aktivitas pembelajaran.
- Terdaftar pada Kantor Kemenag yg dibuktikan dgn Nomor Statistik Lembaga (NSL).
BOP Pesantren & BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 berupa bantuan uang tunai yg berasal dr DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020.
Daftar Isi
Prosedur Pengajuan Bantuan BOP Pesantren Masa Pandemi Covid19
Pengajuan BOP Pesantren & BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19
- Pengajuan Bantuan BOP Pesantren & BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 dilaksanakan melalui usulan eksklusif Pesantren & Pendidikan Keagamaan atau organisasi yg membawahi forum Pesantren & Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, yg ditujukan pada Ditjen Pendis Kemenag.
- Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan lembaga Pesantren & Pendidikan Keagamaan Islam atau organisasi yg membawahi forum Pesantren & Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, ditujukan pada KPA & dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren Ditjen Pendis Kemenag.
- Usulan kandidat peserta bantuan BOP Pesantren & BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 pula dapat diambil dr Data EMIS Kemenag.
- Daftar nama-nama yg mengajukan BOP Pesantren & BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 akan dimasukkan dlm daftar pemohon BOP Pesantren & BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19.
- Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan SK peserta BOP Pesantren & BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 yg disahkan oleh KPA.
Pencairan Dana Bantuan BOP Pesantren Masa Pandemi Covid 19
- Pencairan BOP Pesantren & BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 dijalankan setelah penerima perlindungan melengkapi tolok ukur administrasi.
- Dana Bantuan BOP Pesantren Kecil sebesar Rp. 25.000.000 , Bantuan BOP Pesantren Sedang sebesar Rp. 40.000.000, Bantuan BOP Pesantren Besar sebesar Rp. 50.000.000 & BOP Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp 10.000.000 serta dijalankan pencairan sekaligus atau dlm 1 (satu) tahap.
- Penggunaan dana BOP Pesantren & BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 dengan-cara keseluruhan & diikuti bukti penggunaan dana pinjaman.
- Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program BOP Pesantren & BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 pada Dit. PD Pontren Kemenag.