Registrasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penilik Dan Pamong Belajar Tahun 2022

Visiuniversal—Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 14 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dan PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, bahwa salah satu prasyarat peningkatan jenjang jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar yaitu mengikuti dan lulus uji kompetensi. Selanjutnya ketentuan terkait pelaksanaan uji kompetensinya di atur oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokr Pendaftaran Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar Tahun 2022

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit. Guru PAUD dan Dikmas), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagaiinstansi pembina Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar akan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar tahap 1 (satu) tahun 2022 secara dalam jaringan (daring). Persyaratan Penilik dan Pamong Belajar yang dapat mengikuti pelaksanaan uji kompetensi peningkatan jenjang Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar yakni sebagai berikut:

1. Diprioritaskan untuk yang akan naik jenjang jabatan pada tahun 2022;

2. Telah menduduki kalangan terakhir (III/b atau III/d untuk Pamong Belajar dan III/b, III/d atau IV/c untuk Penilik) sekurang-kurangnya1 tahun.

3. Memperoleh pengantar/rekomendasi dari pimpinan unit kerja.

4. Mengunggah berkas pengusulan uji kompetensi yang terdiri atas:

a. SK kenaikan pangkat/golongan terakhir jabatan Penilik/Pamong Belajar atau SK Pengangkatan pertama sebagai Penilik atau Pamong Belajar bagi yang belum pernah naik pangkat/kelompok/jenjang jabatan Penilik/Pamong Belajar.

b. Surat pengantar/nasehat mengikuti uji kompetensi dari atasan pribadi. Tahapan dan jadwal uji kompetensi peningkatan jenjang jabatan Penilik dan Pamong Belajar diatur sebagai berikut:

  Pola Puisi Pahlawan 5 Bait 4 Baris Modern Penuh Makna

  1. Sosialisasi uji kompetensi peningkatan jenjang jabatan secara online (link zoom meeting menyusul)
  2. Pendaftaran peserta secara daring atau Online melalui laman https://ujikom-paud.kemdikbud.go.id.
  3. Verifikasi data dan berkas administratif kandidat peserta
  4. Pengumuman hasil verifikasi data dan berkas administratif calon akseptor
  5. Pelaksanaan uji kompetensi
  6. Pengumuman hasil uji kompetensi dan Penerbitan Sertifikat

Setelah dilakukan uji kompetensi peningkatan jenjang jabatan Penilik dan Pamong Belajar tahun 2022 maka hasil uji kompetensi yang telah dilaksanakan pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 tidak dapat dipakai sebagai standar untuk naik jenjang jabatan.

Demikian ihwal berita pendaftaran Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Fungsional penilik dan Pamong Belajar tahun 2022, untuk jelasnya mampu mengunjungi situs paud kemdikbud yang bersangkutan.