Rasulullah Menyuruh Menceraikan Wanita Ini

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ingin supaya umatnya menjaga keharmonisan keluarga. Namun, ia pernah menyuruh seseorang menceraikan istrinya dikala orang itu mengadukan keadaan istrinya.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki yg datang menghadap Rasulullah lalu berkata, “Ya Rasulullah, saya mempunyai perempuan yg tak menolak tangan orang yg menjamah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepa&ya, “Ceraikan beliau” (HR. An Nasa’i).

Ketika membicarakan perselisihan dlm keluarga di buku Al Baitul Muslim Al Qudwah Amal Yahtaj Ila ‘Amal, Abu Al Hamd Rabi’ membawakan hadits ini seraya menjelaskan, “Salah satu pihak menemukan suatu cacat akhlak yg terlalu dlm pada diri pasangannya” merupakan tingkatan pertengkaran paling berat yg bisa selsai dgn perceraian.

Tidak menolak tangan orang yg menjamah ialah salah satu bentuk cacat etika yg besar. Ketika seorang perempuan tak lagi menjaga pergaulan dgn lawan jenis sehingga bebas bergaul bahkan bersinggungan kulit, maka Rasulullah pun memerintahkan suaminya untuk menceraikan. Terutama dikala telah tak bisa dinasehati & tak ada impian berganti setelah diingatkan.

Di zaman kini, bersentuhan kulit dgn pria yg bukan mahramnya ka&g dianggap biasa. Padahal itu tergolong dlm kategori zina tangan. Apalagi bila saling raba.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ

“Zina tangan adalah dgn meraba (menjamah)” (HR. Muslim)

Bahkan begitu besarnya dosa saling sentuh saling pegang ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

  Writer The Simpel Past And Past Participle Of The Following Verbal​

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Seseorang yg ditusuk kepalanya dgn jarum dari besi itu lebih baik ketimbang menyentuh perempuan yg tak halal baginya” (HR. Thabrani)

Karenanya tak aneh bila dia memerintahkan suami menceraikan istri yg tak menolak tangan pria lain yg menyentuhnya.

Tentu bila cuma terjadi sekali -sementara sang suami mencintainya- menasehati & membimbing istri ialah jalan terbaik. Namun bila perempuan tersebut sudah berkali-kali “tak menolak disentuh laki-laki non mahram” se&gkan segala saran & cara tak membuatnya berganti, nasehat Rasulullah sangatlah sempurna. Wallahu a’lam bish shawab. [Ratih BK/Webmuslimah.com]