Rangkuman Sistem Aturan Indonesia 4

Hukum Perdata di Bidang Perekonomian adalah aturan perdata biasa yang saat ini berkembang pesat mengikuti perkembangan perekonomian. Hukum perdata materiil bidang perekonomian ini mempelajari Hukum Organisasi Perusahaan, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perbankan.

1).Hukum Organisasi Perusahaan
Beberapa bentuk badan usaha peninggalan jaman Belanda yang telah berubah nama Firma, CV, Koperasi, Yayasan,PT.
Organisasi Usaha mempunyai beberapa bentuk, baik yang berbadan aturan (PT, Koperasi) maupun yang tidak berbadan hukum (CV, Firma)
Sedang macam tubuh aturan terdiri dari, Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta, Perusahaan Nasional, dan Perusahaan Asing.

2).Hukum Persaingan Usaha
Dalam kompetisi perjuangan mampu ditarik pengertian bahwa terlibat sekurang-kurangnyadua pihak saling mengungguli dan keinginanlebih untuk mencapai tujuan.
Kondisi pasar yang ideal adalah bila kompetisi terjadi secara sempurna.
Hukum Persaingan Usaha diatur dengan UU No.5 Tahun 1999, yang  ialah bab  dari Sistem Hukum Indonesia. Pengaturan tersebut bertujuan untuk menjaga kepentingan lazim, mewujudkan iklim perjuangan aman, mencegah praktik monopoli, tercipta efektivitas dan efisiensi perjuangan.
Untuk mengawasi pelaksanaan perjuangan tersebut dibuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

3).Hukum Perlindungan Konsumen
Antara lain bermaksud meciptakan tata cara tunjangan sehingga tercipta kesadaran kepentingan baik dari pihak konsumen maupun pelaku usaha.
Pengawasan penyelenggaraan pertolongan konsumen serta penerapan peraturan perundang-usul diselenggarakan oleh;
a) Pemerintah, ialah oleh Menteri dan/atau Menteri Teknis Terkait, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
b) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
c) Masyarakat
Sengketa, dalam hal terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku perjuangan mampu dijalankan lewat peradilan umum atau di luar pengadilan dalam hal ini oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota/Kabupaten.

4).Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Adalah padanan dari Intellectual Property Rights (IPR), yaitu hak yang muncul dari hasil olah pikir otak yang menciptakan suatu produk atau proses yang berkhasiat untuk manusia.
Secara umum HKI terbagi dua kategori, ialah Hak Cipta dan Kekayaan Industri (Paten, Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman).
Sejarah HKI Indonesia dimulai sejak Tahun 1961 dengan diundangkannya UU No.21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan.
Kemudian tahun 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris, yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property-Stockholm Revision 1967) dengan SK Presiden No.24 Tahun 1979.
Selanjutnya HKI berkembang mengikuti perkembangan dunia industri Indonesia.

5).Hukum Perbankan
Sebagai “jantung” dalam menunjang perekonomian negara eksistensi dunia perbankan perlu dikelola untuk menjamin dogma penduduk .
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut bank, kelembagaan, acara usaha, hingga cara dan proses melakukan acara usahanya.
Selain Bank Umum terdapat pengaturan baru perihal Bank yang berprinsip syariah, dimana hukum kontrakdidasarkan pada hukum islam.
Salah satu perjuangan Bank ialah menghimpun dana masyarakat kerana itu untuk mendirikan Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diperlukan perizinan dari Bank Indonesia (BI), kecuali kegiatan menghimpun dana masyarakat yang dikontrol dengan UU tersendiri.
Pembinaan dan Pengawasan bank dilakukan oleh BI. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, mutu administrasi, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan faktor lain yang berhubungan dengan perjuangan bank, dan wajib melakukan perjuangan sesuai prinsip kehati-hatian.
  Bagaimana Integritas Orang Batak Ketika Melakukan Pekerjaan
Hukum Internasional yaitu aturan yang berafiliasi dengan peristiwa internasional di bidang publik, di mana sifat internasionalnya bukan karena sumbernya adalah aturan internasional namun dapat juga bersumber dari aturan nasional.

Pemisahan Hukum Internasional mencakup; Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional.
1.Hukum Internasional Publik
Sebagai subjek hukum internasional publik ialah Negara, Tahta Suci “Vatikan”, Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Pemberontak/Pejuang Pembebasan Nasional/Pihak yang terlibat dalam Sengketa, dan Individu (dlm tantra tertentu).
Permasalahan hukum internasional ialah pelaksanaan peranan dari para subjek aturan.
Sebagai sumber hukum internasional;
a). Perjanjian Internasional
b). Kebiasaan Internasional
c). Prinsip aturan biasa
d). Keputusan Pengadilan dan Pendapat Sarjana Terkemuka

2.Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional yakni insiden hukum yang berafiliasi dengan kejadian perdata internasional. Peristiwa perdata internasional mencakup ; perkara yang menyangkut hukum pribadi, hukum harta kekayaan, aturan keluarga, dan aturan waris.
Sumber aturan perdata internasional adalah;
a). Prinsip aturan lazim
b). Hukum kebiasaan
c). Perjanjian internasional/traktat
d). Peraturan perundang-ajakan
e). Yurisprudensi
f). Doktrin

1) Hukum Pidana
Hukum pidana yang berlaku di Indonesia diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana dan aturan lain yang berupa undang-undang mirip UU Subversi, UU Narkotika. UU Anti Korupsi.
Akan tetapi semua aturan pidana yang berada di luar KUHP tunduk pada sistem yang digunakan kitab undang-undang hukum pidana.
 

2) Pengertian Pidana
Banyak pemahaman dari istilah pidana, dikatakan pidana ialah terjemahan dari  kata straf yang juga biasa ditejemahkan sebagai “eksekusi”. Menurut Prof.Mulyatno, perumpamaan pidana sebagai terjemahan straf yaitu lebih baik ketimbang istilah “hukuman”. Jika straf diterjemahkan dengan hukuman, maka strafrecht mesti diterjemahkan dengan “hukum/hukuman”, dengan demikian seseorang yang “dieksekusi” memiliki arti diterapi hukum, baik pidana maupun perdata” (pengertiannya lebih luas).
Sependapat dengan Prof Mulyatno yakni Prof Sudarto, yang menyampaikan penghukuman berasal dari kata dasar “hukum” sehingga mampu diartikan sebagai penetapan hukuman atau menetapkan perihal hukumannya. Penetapan eksekusi tidak saja berlaku di bidang pidana tetapi berlaku juga pada aturan perdata. Sehingga ia berkesimpulan ungkapan “pidana” lebih baik dari “hukuman” sebagai terjemahan kata straf.
Pendapat lain tiba dari Prof. Roeslan Saleh, yang menyampaikan pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.

  1889 - 20An Mata Pencaharian Masing – Masing Kampung Melayu Di Pontianak

3) Peristiwa Pidana
Istilah “peristiwa pidana”  yakni terjemahan dari strafbaar feit atau delict. Terjemahan lain dari strafbaar feit atau delict yakni tindak pidana, perbuatan pidana, pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dieksekusi, dan tindakan yang mampu dieksekusi.
Sedangkan peristiwa pidana berdasarkan Prof.Simon ialah perbuatan salah dan melawan hukum, yang diancam pidana dan dikerjakan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Sementara Van Hamel menyertakan dengan satu syarat lagi, yaitu perbuatan itu mesti pula pantas dipidana. Lain lagi dengan Vos yang mengatakanperistiwa pidana yaitu sebuah kejadian yang dinyatakan mampu dipidana oleh undang-undang.

Tentang Hukum pidana yang berlaku di Indonesia ketika ini sebagian sudah dikodifikasikan dan sebagian lagi tersebar dalam aneka macam undang-undang, di mana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di dasarkan pada empat asas, adalah; 
a. Asas teritorial atau asas wilayah
b. Asas nasional aktif atau personalitas
c. Asas nasionalitas pasif atau asas perlindungan
d. Asas universal

Penanggung jawab kejadian pidana yakni subjek hukum pidana, adalah pemegang hak dan kewajiban dalam hal ini insan dalam kualifikasi tertentu, adalah
1) penanggung jawab kejadian pidana;
2) polisi yang melaksanakan pengusutan;
3) jaksa melaksanakan penuntutan;
4) pengacara;
5) hakim yang mengadili.

4.Hukum Acara
Hukum Acara yakni aturan yang menertibkan cara bagaimana seseorang yang haknya dilanggar untuk menjaga haknya. Dalam hukum acara dikelola bagaimana proses penegakkan hokum baik di depan siding pengadilan maupun di luar sidang.
Baik Hukum Acara Pidana maupun Perdata walaupun berisi cara menjaga hak seseorang yang telah dilanggar, tetapi keduanya memiliki sistem yang berlainan karena itu antara Hukum Pidana dengan Hukum Perdata mempunyai hokum program sendiri-sendiri.