Topik rangkuman berikut ini :
A. Negara Kesatuan
B. Negara Federal
C. Beberapa Contoh Integrasi Dalam Sejarah
D. Beberapa Macam Negara Federal
E. Perkembangan Konsep Trias Politika
Isi dari setiap topik diatas ialah :
Secara visual kekuasaan dapat dibagi dengan dua cara :
a.
Secara vertikal, ialah pembagian kekuasaan menurut tingkatnya dan dalam hal ini yang dimaksud yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan.
Carl J. Friedrich memaknai istilah pembagian kekuasaan secara teritorial (territorial division of power). Pembagian kekuasaan ini dengan terperinci mampu kita saksikan jikalau kita bandingkan anatar negara kesatuan, negera federal, serta konfederasi.
b. Secara Horizontal, yakni pembagian kekuasaan menurut fungsinya secara horizontal. Pembagian ini memperlihatkan perbedaan antara fungsi – fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, yudikatif yang lebih diketahui selaku Trias Politika atau pembagian kekuasaan (division of powers).
A. NEGARA KESATUAN
Menurut C.F Strong, Negara Kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang I legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu parlemen nasional/sentra. Kekuasaan terletak pada pemerintahan pusat dan tidak pada pemerintah kawasan.
Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah menurut hak otonomi (negara kesatuan dengan sistem desentralisasi), namun pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah sentra.
Makara, kedaulatannya, baik kdaulatan ke dalam maupun ke luar sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat.
B. NEGARA FEDERAL
Menurut C.F Strong, Negara Federal yaitu dia menjajal menyesuaikan dua rancangan yang bahu-membahu berlawanan, adalah kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara bagian. Penyelenggara kedaulatan ke luar dari negara-negara bagian diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal sedangkan kedaulatan kedalam dibatasi.
Menurut K. Wheare dalam bukunya Federal Government. Prinsip federal yakni bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu yaitu bebas satu sama lain.
Misalnya dalam relasi mancanegara dan cetak incah federal sama sekali bebas dari campur tangan pemerintah bagian, sedangkan dalam soal kebudayaan, kesehatan, dan pemerintah negara bab biasanya bebas dengan tidak ada dari pemerintah federal.
C. BEBERAPA CONTOH INTEGRASI DALAM SEJARAH
1. Amerika
Dalam kurun ke- 18 ada 13 negara yang berdaulat, kemudian bersekutu dalam perang melawan Inggris, dan dalam tahun 1781- 17 mengadakan konfederasi mulai tahun 1789 merupakan negara federal.
2. Jerman
Sebelum masa Napoleon ada lebih atas 100 negara Jerman daulat yang dulu merupakan Negara Romawi Suci. Napoleon memerangi jumlah negara menjadi 39. Sikap diktatorialnya mengakibatkan timbulnya perasaan nasionalisme. Sesudah Napoleon jatuh, 39 negara mengedakan konfederasi pada tahun 1815 dan kemudian pada tahun 1867 menjadi negara federal.
3. Belanda
Pada tahun 1579 mulai dengan konfederasi yang lemah United Provinces of the Netherlands, yang terdiri atas tujuh provinsi risikonya menjadi negara kesatuan.
D. BEBERAPA MACAM NEGARA FEDERAL
Menurut C.F Strong, menjelaskan bahwa tidak ada dua negara federal yang serupa, adapun perbedaan – perbedaan itu terbagi menjadi dua hal :
1. Cara bagaimana kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian.
2. Badan mana yang mempunyai wewenang untuk menuntaskan pertengkaran yang muncul antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
Kekuasaan dalam negara federal mampu dilakukan tergantung dimana letaknya dalam kekuasaan (reserve of powers).
a. Undang-undang dasar merinci satu per satu kekuasaan pemerintah federal (misalnya kekuasaan untuk mengorganisir soal korelasi luar negeri, mencetak uang dan sebagainya. Sedangkan sisa kekuasaan yang tidak jelas diserahkan kepada negara-negara bagian.
Negara federal seperti ini dianggap lebih sempurna sifat federalnya ketimbang negara federal dimana dana kekuasaannya terletak pada pemerintah federal. Contoh-pola : Indonesia, Amerika serikat, Australia, Uni Soviet dan RIS.
b. Undang-undang dasar merinci satu per satu kekuasaan pemerintah negara-negara bagian, sedangkan dana kekuasaan diserahkan terhadap pemerintah federal.
Negara federal seperti ini dianggap kurang sempurna sifat federalnya daripada klarifikasi pada poin a diatas, alasannya adalah dianggap bahwa maksud dari perincian kekuasaan negara bagian yaitu untuk membatasi kekuasaan negara bab dan memperkuat kekuasaan federal. Contoh : Kanada, India.
E. PERKEMBANGAN KONSEP TRIAS POLITIKA
Trias Politika dalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan :
1. Kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang,
2. Kekuasaan administrator atau melaksanakan undang-undang,
3. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Trias politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan terhadap orang yang serupa untuk menghalangi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Demikian diperlukan hak-hak warga negara lebih terjamin.
Trias politika tidak lagi sebagai “pemisah kekuasaan” tetapi selaku “pembagian kekuasaan” yang diartikan bahwa hanya fungsi pokoklah yang dibedakan menurut sifatnya serta diserahkan kepada badan yang berlawanan, tetapi untuk selebihnya koordinasi diantara fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi.
Kalau dalam negara-negara demokrasi konsep Trias Politika selaku sistem pembagian kekuasaan dalam garis besarnya diterima selaku suatu perjuangan untuk membendung kecenderungan forum-forum kenegaraan untuk melampaui batas-batas kekuasaannya dan bertindak otoriter, maka konsep Trias politika dalam negara—negara komunis ditolak.
Sumber bacaan buku :
Pengantar Ilmu Politik. Oleh : Mustika Rihadini,S.SOS.,M.SI. Universitas Haluoleo. Halaman :72- 108.
Sumber gambar : Freepik.com
Wallahu a’lam..