Pajak-pajak Pusat tang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
a. Barang tersebut bukan ialah barang keperluan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh penduduk tertentu; atau
c. Pada biasanya barang tersebut disantap oleh penduduk berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut disantap untuk memperlihatkan status; atau
e. Apabila disantap mampu menghancurkan kesehatan dan akhlak penduduk , serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Materai
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BPHTB yakni pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB diatur oleh Pemerintah Pusat tetapi realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan terhadap Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain mencakup :
1. Pajak Provinsi
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
2. Pajak Kabupaten/Kota
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.
Unsur Pajak :
1. Pajak diambil berdasarkan UU. Aturan ini berdasarkan dengan UUD 1995 yang menyatakan pajak bersifat memaksa untuk keperluan dan berlangsungnyaa kehidupan bernegara.
1. Pajak Negara
Pajak yang diambil dari penghasilan rakyat untuk kepentingan negara.
Pajak yang memperbesar nilai jual mirip dikala Anda membeli makanan di kedai makanan akan terkena ongkos perhiasan 10%.
2. Pajak Daerah
• Pajak Kendaraan yang setiap tahun dibayarkan;
• Bea Balik Nama Kendaraan untuk pemindahan tangan kendaraan;
• Dan lain-lain.
b. Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas :
• Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
• Dan lain-lain.
Fungsu Pajak :
• Fungsi budget mempunyai tugas ialah memberikan sumber pemasukan negara pajak yang memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Oleh karena itu untuk mengerjakan keharusan rutin negara dan melaksanakan pembangunan dan bernegara membutuhkan biaya yang tak sedikit. Biaya yang besar ini tentu saja dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Zaman ini pajak dipakai untuk pembiayaan rutin seperti pembayaran gaji pegawai, berbelanja barang seperti peralatan, pemeliharaan, dan lain-lain. Untuk pembiayaan pembangunan yang begitu besar, uang dicairkan dari tabungan pemerintah melewati penerimaan internal bangsa ini dikurangi pengeluaran berkala . Tabungan pemerintah yang sangat besar ini dari tahun ke tahun kian membengkak sesuai keperluan pembiayaan pembangunan yang semakin membengkak oleh sebab itu, yang paling utama diharapkan dari sektor pajak.
• Fungsu mengendalikan yakni pemerintah bisa mengatur secara leluasa perkembangan ekonomi lewat pajak. Dengan keleluasaan yang mempunyai suatu fungsi mengatur pajak diperolehkan dipakai selaku alat untuk meraih hasil yang jelas. Seperti dalam rangka membantu investor dalam penanaman modal maupun di negeri sendiri maupun di luar negeri dengan menawarkan berbagai macam akomodasi dispensasi pembayaran pajak untuk menarik investor asing. Dalam rangka melindungi bikinan dalam negeri maka pemerintah mempunyai aturan untuk pemerintah berhak memutuskan bea masuk yang tinggi untuk produk mancanegara.
• Fungsu stabilitas yang sangat menolong untuk mempertahankan kestabilan pajak, pemerintah memiliki dana untuk melaksanakan kebijakan yang bekerjasama terhadap stabilitas harga yang memungkinkan inflasi mampu dikendalikan secara utuh. Oleh sebab itu hal ini bisa dilaksanakan antara lain dengan cara menjaga dan mengendalikan peredaran uang di masyarakat, pengambilan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
• Fungsi retribusi pemasukan Pajak yang sudah dipungut oleh negara tidak serta mrta cuma demi kepentingan sedikit orang, tetapi dipakai untuk membiayai semua kepentingan biasa tergolong untuk pembangunan untuk itu dapat membuaka kesempatan kerja yang pada kesudahannya akan dapat memajukan pemasukan masyarakat.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara menurut undang-undang (yang mampu dipaksakan) dengan tidak menerima jasa timbal yang langsung mampu ditujukan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran biasa .
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak yaitu sebuah pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akhir pelanggaran aturan, namun wajib dikerjakan, berdasarkan ketentuan yang telah diputuskan dan tanpa mendapat imbalan yang eksklusif dan proporsional, biar pemerintah mampu melakukan tugas-tugasnya untuk mengerjakan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak adalah prestasi terhadap pemerintah yang terhutang lewat norma-norma lazim dan mampu dipaksakan tanpa adanya hak perorangan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
5. Suparman Sumawidjaya = pajak yakni iuran wajib verupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma aturan, guna menutup biaya bikinan barang dan jasa kolektif dalam meraih kemakmuran umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak yakni :
1. Iuran/pungutan dari rakyat terhadap Negara;
2. Pajak dipungut menurut undang-undang;
3. Pajak dapat dipaksakan;
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi;
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran lazim pemerintah).
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak penghasilan yang bersifat akhir yaitu pajak atas penghasilan tertentu di mana prosedur pemajakannya telah dianggap selesai pada dikala dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan khusus ini ialah demi kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, serta pemerataan dalam pengenaan pajaknya supaya tidak menambah beban manajemen baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan moneter.
23 penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat simpulan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (2d), pasal 19, pasal 21 dan pasal 22 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 perihal Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut diantaranya yakni : penghasilan dari Hadiah Undian, Bunga Deposito dan Tabungan, Penghasilan Hak atas Tanah dan Bangunan, Penjualan Saham di Bursa Efek, Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, Usaha Jasa Konstruksi, Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus, Selisih Lebih dari Revaluasi Aktiva Tetap, serta jenis-jenis penghasilan yang lain.
Macam-macam Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain :
1. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) ialah pajak penghasilan atas setiap aksesori kesanggupan irit yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
2. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ialah pajak yang bersifat akhir, dikenakan atas penghasilan antara lain :
• Bunga deposito, simpanan, bunga obligasi, bunga tabungan anggota koperasi;
• Hadiah undian;
• Penghasilan dari transaksi saham;
• Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, perjuangan jasa kontruksi, perjuangan real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yakni pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau aktivitas yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalan negeri.
4. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh :
• Bendahara yang memungut pajak sehubungan dengan Pembayaran atas penyerahan barang;
• Badan-badan tertentu yang memungut pajak dari Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di bidang impor atau aktivitas usaha di bidang lain;
• Wajib Pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas pemasaran barang yang tergolong sangat glamor.
5. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak dalam begeri atas penghasilan :
• Dividen, bunga, royality serta
• Hadiah, penghargaan bonus, dan sejenisnya
• Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta
• Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa lain.
7. Pajak Penghasilan Pasal 25 yakni angsuran pajak dalam tahun berlangsung.
8. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pemotongan pajak terhadap Wajib Pajak mancanegara atas penghasilan dividen, bunga, royalty, imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan, kado dan penghargaan, pensiun, premi swap, laba alasannya pembebasan utang, yang dibayarkan terhadap Wajib Pajak luar negeri.
9. Pajak Penghasilan Pasal 29 yaitu kelemahan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung, yang dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Jasa Kena Pajak. Pada dasarnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai akan dibebankan terhadap pelanggan tamat.
Karena merupakan pajak tidak eksklusif, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang serupa dapat dikenakan berkali-kali. Namun demikian, Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar setiap pengenaan PPN tersebut, terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan pajak masukan yang berhubungan dengan pengadaan Barang Kena Pajak tersebut. Ini mengandung arti bahwa PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak pada setiap transaksi tersebut dikenakan aras niali tambah dari Dasar Pengenaan Pajak setiap transaksi.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang terntang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut :
d. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan keharusan.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Nomor pokok wajib pajak yakni nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam manajemen perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP selaku tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.
Sanksi. Setiap orang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, atau menyalah gunakan atau memakai tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana penjara paling sedikit enam bulan dan paling usang enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau tidak kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.
Penghapusan NPWP bila :
1. Dilakukan permohonan abolisi NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau mahir-jago warisnya apabila Wajib Pajak telah tiada memenuhi kriteria subyektif dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan
2. Wajib Pajak tubuh dilikuidasi alasannya adalah penghentian atau penggabungan perjuangan
3. Wajib pajak bentuk perjuangan tetap menghentikan aktivitas bisnisnya di Indonesia.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
a. Pengertian SPT adalah surat yang oleh wajib pajak dipakai untuk melaporkan perkiraan dan/atau harta pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan atau/ harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan perpajakan.
b. Fungsu SPT : pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
c. Jenis SPT : secara garis besar dibedakan menjadi dua ialah : Surat Pemberitahuan untuk sebuah Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan yaitu Pemberitahuan untuk sebuah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
Surat setoran pajak ialah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau sudah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui kawasan pembayaran yang ditujukan oleh Mentri Keuangan.
Fungsi SSP berfungsi selaku bukti pembayaran pajak jika sudah disahkan oleh pejabat kantor peserta pembayaran yang berwenang atau jika sudah menerima validasi.
Surat Ketetapan Pajak yaitu surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pengertian “surat ketetapan pajak yang memilih besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kelemahan pajak, besarnya hukuman manajemen, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.