Rangkuman Materi Kuliah Islam Dan Syariah Islam


ISLAM DAN SYARIAH ISLAM


Makna Islam
Dari sisi bahasa, kata “Islam” berasal dari kata “aslama, yuslimu, islaman” yang artinya “tunduk dan patuh”. Jadi, seorang yang tunduk dan patuh terhadap kepala negara, secara bahasa, bisa dikatakan “aslama li-rais ad-daulah”. Inilah makna generic atau makna bahasa dari kata Islam.
Akan tetapi, makna ”Islam” itu sendiri, secara terminologi tidak mampu dibilang sekadar tunduk dan patuh saja. Dia sudah menjadi istilah khusus dalam khazanah kosa kata dasar Islam (basic vocabulary of Islam). Secara terminologi, makna Islam digambarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabda berikut :
“Islam yakni bahwasannya engkau bersaksi bahwa bahwasanya tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sebetulnya Muhammad yaitu delegasi Allah, engkau menegakkan salat, menunaikan zakat, melakukan shaum Ramadhan, dan menunaikan ibada haji ke Baitullah-kalau engkau berkemampuan melaksanakannya.” (HR Muslim).
Oleh karena itu, kata Islam, artinya adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW,nabi terakhir. Agama Islam berlawanan dengan agama-agama lain yang ada ketika ini dan diyakini oleh umat Islam, selaku kelanjutan dari agama para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW, yang tidak lain yakni nabi terakhir. Inti dari pedoman paranabi adalah “tauhid”, yaitu langkah-langkah mengesahkan Allah (Tauhidulllah) dibarengi perilaku pasrah, tunduk dan patuh kepada Allah, selaku syarat mutlak bagi seorang untuk disebut sebagai seorang muslim. Tanpa sikap itu, maka ia masih disebut kafir. Iblis misalnya, walaupun ia mengakui Allah selaku satu-satunya Tuhan, namun karena dia membangkang, maka dalam Al-Qur’an, ia disebut sebagai “kafir”. (QS 2:34).
Secara terminologi, Islam ialah nama dan satu institusi agama, maka tidak mampu dibilang bahwa setiap orang yang tunduk terhadap Tuhan-apa pun agamanya, dan apa pun Tuhannya-mampu dikatakan sebagai muslim. Istilah “Muslim” atau pemeluk agama Islam, haruslah orang yang sudah bersyahadat secaraIslam, yang mengakui bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad SAW yakni delegasi Allah. Jadi, Muslim atau pemeluk agama Islam, wajib mengakui Muhammad selaku delegasi Allah SWT. Jika tidak, maka dalam perumpamaan Islam, ia disebut selaku “kafir”, adalah orang yang ingkar kepada kebenaran Islam, alasannya menolak untuk mengakui Muhammad SAW sebagai nabi (utusan Allah).
Jadi, Islam ialah suatu pemikiran hidup dan berkehidupan yang dikeluarkan langsungoleh Allah SWT, sebagai pencipta, pemilik, pemelihara, dan penguasa tunggal alam semesta, semoga manusia tunduk, patuh, dan pasrah terhadap ketentuan-Nya untuk meraih derajat kehidupan lebih tinggi yakni kedamaian, kemakmuran,dan keamanan baik di dunia maupu di alam baka.
Dasar-Dasar Ajaran Islam
Islam selaku anutan hidup dan berkehidupan, yang dikeluarkan pribadi oleh pemegang otoritas tunggal, Allah SWT, meliputi 3 aspek, yakni : Akidah, Syariah, dan Akhlak yang tidak mampu dipisahkan antara satu dengan yang yang lain.
Aqidah
Kata kepercayaan berasal dari bahasa Arab “aqad”, yang mempunyai arti ikatan. Menurut hebat bahasa, akidah yakni perjanjian yang teguh dan kuat terpatri dalam hati dan tertanam di dalam lubuk hati yang paling dalam. Makara, doktrin ini bagaikan ikatan kesepakatanyang kuat dan tertanam jauh di dalam lubuk hati sanubari insan.
Perbedaan antara Islam yang dibawah Nabi Muhammad SAW dengan risalah Rasul sebelum dia yakni bahwa risalah uang dibawa oleh para Rasul terdahulu bersifat setempat dan cuma untuk kaumnya saja, sedangkan Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW berlaku untuk semua insan (rahmatan lil ‘alamiin). Islam bukanlah agama yang diturunkan untuk orang Arab saja. Akidah dan Syariah Islam telah dikelola oleh Allah untuk bisa diterapkan bagi semua manusia, bukan cuma untuk satu bangsa atau budaya tertentu saja. 
Substansi dari akidah yakni keimanan, sebagaimana terangkum dalam Rukun Iman, atau pokok-pokok keimanan Islam, adalah iktikad terhadap Allah, dogma terhadap para Malaikat, akidah kepada kitab-kitab, keyakinan terhadap Nabi dan Rasul, dogma kepada hari selesai, dan iktikad terhadap qadha dan qadar.
1.Iman terhadap Allah SWT, yakni sebuah keimanan dan keyakinan akan adanya Allah SWT dan kekuasaan-Nya, yang diikuti dengan kesiapan dan kerelaan untuk taat dan patuh kepada semua ketentuan Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi : “Iman itu yakni mengenal (mengetahui) dengan hati, mengatakan dengan mulut, serta mengerjakan dengan anggota tubuh”. (HR Ibnu Majah).
2.Iman terhadap para Malaikat, yakni suatu keimanan terhadap keberadaan para Malaikat berikut tugasnya yang diberikan oleh Allah SWT. Keimanan terhadap pada Malaikat secara benar, diperlukan mampu menunjukkan pengaruh positif kepada perilaku manusia, karena tidak ada satu ucapan insan yang tidak didatangi dan dicatat oleh Malaikat bertugas untuk itu. (QS 50:18).
3.Iman terhadap kitab-kitab autentik yang diturunkan oleh Allah SWT kepada rasul-rasul-Nya, yakni Kitab Zabur, Taurat, Bibel, dan Al-Qur’an, sebab kitab Al-Qur’an ialah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, utusan terakhir pembawa risalah Allah SWT bagi umat insan.
4.Iman terhadap para Nabi dan Rasul, pembawa risalah Allah SWT bagi umat insan, yang wajib diimani adalah 25 nabi (seperti yang disebut dalamAl-Qur’an) dan ditutup oleh Nabi Muhammad SAW. Sehingga untuk umat manusia kini, maka keimanan tersebut patut diikuti dengan berusaha semaksimal mungkin mengamalkan sunah Rasul Muhammad SAW.
5.Iman terhadap hari final menjadipenting, sebab dengan keimanan yang benar terhadap hari simpulan ini, insan diharapkan dapat lebih mampu mengontrol diri dalam kesehariaanya, sehingga selalu berupaya memperbanyak amal saleh/kebaikan, dan menyingkir dari perbuatan maksiat dan dosa.
6.Iman kepada qadha dan qadar akan menyebabkan manusia senantiasa berfikir faktual dan tulus kepada ketetapan Allah SWT, karena ia meyakini bahwa segala sesuatu terjadi hanya dengan izin Allah SWT.
Bagaimana manusia merespon  aliran Allah SWT untuk mengimani rukun iman di atas, dapat dikelompokkan menjadi 5 golongan, adalah mukmin, kafir, munafik, musyrik, dan murtad.
1.Mukmin, ialah kalangan manusia yang mendapatkan dan meyakini rukun doktrin yang enam itu dengan lapang dada dan jujur sepenuh hatinya, yang lalu diucapkan melaui ekspresi serta dibuktikan dengan perilaku dan perbuatan (QS 2:1-5).
2.Kafir, yakni golongan manusia yang menolak rukun doktrin secara terbuka dan jelas-terangan, (QS 3:6-7).
3.Munafik, ialah kalangan insan yang berpura-pura mendapatkan iman Islam, namun dari hati sanubari yang paling dalam, mereka menolak atau tidak memercayai iman Islam. (QS 2:8-10).
4.Musyrik, yaitu golongan manusia yang menyekutukan Allah SWT dengan sembahan-sembahan atau tandingan-tandingan lain. Mereka menuhankan Allah, tetapi masih menyembah Tuhan-Tuhan yang lain. (QS 2:165, QS 10-18).
5.Murtad yaitu kelompok manusia yang semula beriman terhadap Allah SWT, lalu berbalik menjadi kafir. (QS 4:137).
Iman ialah dasar dari fatwa Islam, mengenang doktrin ialah kesepakatandalam hati sehingga keyakinan setiap muslim tidak mampu dilihat secara kasat mata. Namun dogma berfungsi selaku fondari dalam hidup seorang muslim. Seorang yang sudah mengaku beriman, selanjutnya diminta untuk menjaga keimanannya dan akan terlihat lewat tindakan aktual lewat kesanggupannya untuk mematuhi ketentuan syariah yang ditetapkan oleh Allah SWT, adalah dengan cara melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.
Syariah
Kosa kata syariah dalam bahasa Arab mempunyai arti jalan yang ditempuh atau garis yang seharusnya dilalui. Dari segi terminologi, syariah berarti pokok-pokok aturan hukum yang digariskan oleh Allah SWT untuk dipatuhi dan dilalui oleh seorang muslim dalam menjalani segala acara hidupnya (ibadah) di dunia. Semua kegiatan kehidupan seperti melakukan pekerjaan , mengolah masakan, makan, mencar ilmu, sholat, dan lain sebagainya yakni merupaka ibadah sepanjang diniatkan untuk mencari ridha Allah.
Ketentuan syariah bersifat komprehensif dan universal. Komprehensif, bermakna meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dengan Allah SWT. Di dalamnya meliputi ibadah mahdhah dan ibadah muamalah. Ibadah mahdhah mengontrol mengenai relasi antara insan denganAllah SWT seprti shalat, puasa, haji, dan yang lain. Sedangkan ibadah muamalah mengendalikan mengenai korelasi antara sesama manusia serta antara insan dengan makhluk atau ciptaan Allah SWT yang lain tergolong alam semesta. Hukum asal ibadah mahdhah yaitu bahwa sagala sesuatu dilarang untuk dilakukan, kecuali dibolehkan dalam Al-Quur’an atau dicontohkan Nabi Muhammad SAW melalui As-Sunah. Sebaliknya hukum asal ibadah muamalah adalah bahwa segala sesuatu dibolehkan untuk dilakukan, kecuali larangan dalam Al-Qur’an atau As-Sunah.
Universal, memiliki arti mampu dipraktekkan bagi semua insan dalam setiap waktu dan keadaan. Sifat universal akan terlihat lebih terang dalam hukum tentang muamalah, saat Allah mengharamkan babi dan riba, maka haram untuk seluruh insan, semenjak dari zaman Nabi Muhammad SAW sampai dengan akhir zaman.
Aturan perihal ibadah muamalah, meliputi berikut ini :
1.Hukum keluarga (ahwalus syakhsiyah) yang mengatur korelasi suami-istri, anak dan keturunan termasuk tata cara waris.
2.Hukum privat (ahkamul madaniyah) yakni aturan-aturan yang berhubungan dengan hak manusia satu sama lain dalam tukar-menukar kebendaan dan faedah, seperti perdagangan, perserikatan dagang, sewa-menyewa, utang-piutang.
3.Hukum pidana (ahkamul jinaiyah), hukum acara (ahkamul murafaat) yang berhubungan dengan peradilan, persaksian, bukti-bukti, sumpah, dan sebagainya.
4.Hukum perundang-seruan (ahkamul dusturiyah) adalah hukum yang bekerjasama dengan asas dan cara pengerjaan undang-undang.
5.Hukum internasional (ahkamul dauliyah) ialah aturan yang menertibkan relasi negara Islam dengan negara non-Islam dalam bidang-bidang perdamaian, keamanan, perekonomian, kebudayaan, dan lain-lain. Yang juga menertibkan muamalah antara warga negara nonmuslim yang berada di negara Islam dengan warga negara Islam itu sendiri.
6.Hukum ekonomi dan keuangan (ahkamul iqthisadiyah), yakni aturan-aturan yang mengontrol sumber-sumber keuangan dan pengeluarannya, hak-hak fakir miskin, dam hubungan keuangan antara pemerintah dan warga negaranya.
Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa cakupan hukum syariah dalam kehidupan begituluas, termasuk di dalamnya tentang hukum ekonomi, maka akuntansi syariah ialah salah satu bentuk pengalaman dari aturan syariah. Selain itu, akuntansi syariah juga berfungsi untuk menguatkan gosip ekonomi Islam/transaksi yang sesuai dengan kaidah Islam lewat contoh pembuatan gosip akuntansi tang juga berlandaskan nilai-nilai Islam.
Akhlak
Akhlak sering juga disebut sebagai ihsan (dari kata Arab ‘hasan’, yang mempunyai arti baik). Definisi berdasarkan Nabi Muhammad SAW : “Ihsan ialah engkau beribadah kepada Tuhanmu seolah-olah engkau melihat-Nya sendiri, kalaupun engkau tidak melihat-Nya, maka Ia melihatmu.” (HR Muslim).
Melalui ihsan, seseorang akan selalu merasa bahwa dirinya dilihat Allah SWT yang mengenali, menyaksikan, dan mendengar sekecil apa pun perbuatan yang dilakukan seseorang, walaupun dilaksanakan di kawasan tersembunyi. Bahkan Allah SWT mengenali segala pikiran dan lintasan hati makhluknya. Dengan memiliki kesadaran seperti ini, seorang mukmin akan selalu terdorong untuk berperilaku baik, dan menjauhi sikap jelek.
Akhlak dalam Islam mengendalikan hubungan manusia dengan Allah, dengan Rasul, dengan sesama insan dan alam erta dengan dirinya sendiri.
1.Tuntunan unruk budpekerti kepada Allah dan Rasul sebagaimana dalam(QS 3:31-32).
“Katakanlah : Jika kau mengasihi Allah, ikutilah saya, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
“Katakanlah : Taatilah Allah dan Rasul-Nya, Jika kau berpaling, maka bahu-membahu Allah tidak menyukai orang yang berbuat zalim.”
2.Tuntunan budbahasa kepada diri sendiri terdapat dalam (QS 2:44)
“Mengapa kau suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kau melewatkan dirimu sendiri padahal kau membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir.”
3.Tuntunan budpekerti terhadap sesame insan terdapat dalam (QS 2:83) dan (QS 31:17-19).
“Hai anakku dirikanlah shalat dan suruhlah orang melakukan yang bagus, dan cegahlah dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpahmu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan.”
“Dan janganlah kamu memalingkan paras dari manusia, dan janganlah kamu berjalan di paras bumi dengan angkuh. Sesungguhya Allah tidak menggemari orang-orang yang angkuh lagi membanggakan diri.”
4.Tuntunan akhlak terhadap alam terdapat dalam (QS 2:30), (QS 59:21), dan (QS 10:23).
“Tetapi ketika Allah menyelamatkan mereka, malah mereka berbuat kezaliman di bumi tanpa (alasan) yang benar. Wahai manusia! Sesungguhnya kezalimanmu bahayanya akan menimpa dirimu sendiri, itu cuma kenikmatan hidup duniawi, berikutnya kepada Kami-lah kembalimu, kelak akan Kami kabarkan kepadamu apa yang sudah kamu perbuat.”
Dari kumpulan ayat tersebut, diketahui bahwa adat kepada Allah dan Rasul ialah mengasihi serta menaatinya, sedangkan diri sendiri misalnya shalat (melaksanakan ibadah mahdhah) serta mengajak orang terhadap kebaikan. Tuntunan budbahasa terhadap manusia lain adalah mengajak orang terhadap kebaikan, bersabar serta jangan berlaku arogan, sedangkan terhadap alam yakni tidak berbuat kerusakan di bumi Allah ini.
Kesesuaian dan keharmonisan antara keyakinan, syariah, dan budbahasa yang saling terkait, antara lain mampu kita cermati dari Hadis Nabi berikut ini :
1.“Tidak beriman orang yang tertidur dalam kondisi kenyang sementara tetangganya tidak bisa tidur sebab lapar.” (HR Buhkari & Al Hakim).
2.“Tidak ada pezina yang di ketika berzina dalam keadaan beriman, tidak ada pencuri yang di ketika mencuri dalam keadaan beriman. Begitu pula tidak ada peminum khamar di ketika meminum dalam kondisi beriman.” (HR Bukhari Muslim)
Hukum Islam
Hukum islam secara perumpamaan disebut aturan syara’ ialah hukum Allah yang menertibkan perbuatan insan yang di dalamnya mengandung permintaan untuk dijalankan atau ditinggalkan atau opsi antara dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukalaf. Hukum syara’ cuma dapat diambil dari sumber-sumber aturan Islam, yaitu Al-Qur’an, As-Sunah, Ijmak’, dan Qiyas. Hukum atau norma tindakan yang tidak diambil dari sumber-sumber tadi tidak disebut sebagai aturan syara’. Misalnya kaidah-kaidah (norma) budbahasa istiadat, undang-undang atau hukum selain Islam.
Empat Mazhab Fiqh yang bersumber dari para Ahli fikih seperti Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syafi’I, dan Al-Imam Ahmad bin Hanbali, mengklasifikasikan aturan Islam menjadi 5, adalah :
1.Wajib
Adalah sebuah perbuatan yang bila dilaksanakan akan menerima pahala dan kalau ditinggalkan akan menerima dosa.
Wajib, ditinjau dari beban kewajiban kepada setiap orang/sekelompok orang mukalaf-yang dimaksud mukalaf ialah orang yang sudah terkena kewajiban mengikuti syariah, dapat dibagi menjadi 2 berikut ini :
a.Wajib ‘ain adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang mukalaf. Artinya, kalau cuma sebagian orang mukalaf saja yang menjalankan, sedang orang lain tidak mengerjakannya, maka kewajiban tersebut tidak membebaskan beban orang yang tidak mengerjakannya. Contoh : kewajiban melakukan shalat, mengeluarkan uang zakat, memenuhi komitmen yang pernah diucapkan.
b.Wajib kifa’I (kifayah) yaitu keharusan yang dibebankan pada sekelompok orang mukalaf. Artinya, jika untuk menjalankan suatu keharusan, diharapkan jumlah orang tertentu untuk melaksanakannya, dan jumlah orang yang melakukan tersebut dianggap cukup maka orang mukalaf lain yang tidak mengerjakannya tidak berdosa. Akan namun bila tidak, maka seluruh orang mukalaf memikul dosanya karena tidak terlaksananya keharusan tersebut. Contoh : memandikan, mengafani, menshalatkan serta menguburkan mayit, ber-amar ma’ruf nahi munkar, mendirikan rumah sakit Islam dan mendirikan perusahaan yang sungguh diharapkan oleh umat Islam. Wajib kifa’I itu dapat berubah menjadi wajib ‘ain apabila orang yang mampu melakukan beban itu hanya satu orang sedang orang lain tidak mampu, teladan : jika di sebuah kawasan hanya ada seorang dokter saja yang bisa mengobati orang yang sedang sakit, maka keharusan untuk mengobati tersebut bagi dokter itu ialah wajib ‘ain,supaya pun semula keharusan itu hanya wajib kifa’i.
2.Mandub/Sunah.
Ialah perbuatan yang bila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, orang yang meninggalkan tidak mendapat dosa.
3.Haram.
Ialah tindakan yang kalau ditinggalkan, akanmendapat pahala dan jika dikerjakan,orang yang mengerjakannya akan menerima dosa.
4.Makruh.
Ialah perbuatan yang jika ditinggalkan, akan mendapat pahala dan apabila dilaksanakan,tidak menerima dosa.
5.Mubah.
Ialah sebuah perbuatan yang bila dilaksanakan, tidak menerima pahala, dan kalau ditinggalkan tidak mendapat dosa.
Pengertian mubah diatas bukanlah ihwal kasus yang tidak dikontrol oleh Islam, tetapi ia ialah salah satu hukum syara’ yang ditunjukkan oleh dalil-dalil (berupa kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkan sebuah perbuatan).
Pada dasarnya,tujuan dari aturan Islam yaitu untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. (QS 21:107)
“dan tiadalah kami mengutus kau, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam”.
Sasaran Hukum Islam.
Hukum Islam memiliki 3 target, yakni : penyucian jiwa, penegakan keadilan dalam masyarakat, dan perwujudan kemaslahatan insan. (Zahroh, 1999)
Penyucian Jiwa

Penyucian jiwa dimaksudkan semoga insan mampu berperan selaku sumber kebaikan – bukan sumber kejelekan – bagi penduduk dan lingkungannya. Hal ini mampu tercapai jika manusia mampu beribadah dengan benar, adalah dengan cuma mengabdi terhadap Tuhan yang sungguh-sungguh ialah Pecipta, Pemilik, Pemelihara, dan Penguasa alam semesta, bukan terhadap yang mengaku Tuhan serta dengan cara yang benar pula.
Dapat disimpulkan bahwa ibadah yang dilakukan dengan niat dan cara yang benar akan menumbuhkan rasa kasih saying, jiwa gotong royong, kesetiakawanan sosial sehingga akan tercipta penduduk yang kondusif dan nyaman. Dengan cara ini, insan akan menjadi sumber kebaikan bagi manusia yang lain.
Menegakkan Keadilan dalam Masyarakat.
Keadilan disini ialah mencakup segala bidang kehidupan insan tergolong keadilan dari segi hukum, segi ekonomi, dan segi persaksian. Semua insan akan dinilai dan diperlakukan Allah secara sama, tanpa melihat kepada latar belakang strata sosial, agama, kekayaan, keturunan, warna kulit, dan sebagainya.
Keadilan yakni keinginan dan fitrah semua manusia, sehingga Allah melarang manusia berlaku tidak adil. Dalam peperangan, Islam mengajarkan manusia untuk dihentikan berbuat keji, serta harus tatap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan adat yang mulia. 
Mewujudkan Kemaslahatan Manusia.
Semua ketentuan Al-Qur’an dan As-Sunah mempunyai faedah yang hakiki ialah mewujudkan kemaslahatan insan, alasannya Al-Qur’an berasal dari Allah yang sangat mengetahui watak dan cita-cita insan, dan As-Sunah dari Rasul yang menerima bimbingan eksklusif dari Allah SWT.
Mewujudkan kemaslahatan manusia di dalam Islam dikenal sebagai Maqashibus Syariah (Tujuan Syariah). Dari segi bahasa maqasidsyariah berarti maksud dan tujuan adanya hukum Islam ialah untuk kebaikan dan kesejahteraan (maslahah) umat insan di dunia dan di darul baka. Untuk meraih tujuan ini ada lima komponen pokok yang harus dipelihara yaitu agama, jiwa, aka, keturunan, dan harta.
1.Memelihara Agama (Al muhafazhah ‘alad Dien).
Nilai-nilai yang dibawah oleh Islam,menciptakan insan menjadi lebih tinggi derajatnya daripada hewan. Islam melindungi kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam (QS 2:256).
“Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam, bergotong-royong telah terang yang benar daripada jalan yang salah.”
Untuk memelihara agamanya, Allah mengharuskan manusia untuk shalat, zakat, puasa, haji. Apabila manusia tidak melaksanakan peribadatan tersebut maka di mata Allah dia akan mendapatkan dosa alasannya tidak melakukan apa yang diperintahkannya.
2.Memelihara Jiwa (Al muhafazhah ‘alan Nafs).
Memelihara jiwa yakni memelihara hak untuk hidup secara terhormat supaya manusia terhindar dari pembunuhan, penganiyaan, baik fisik maupun phisik, fitnah, caci maki dan tindakan yang lain.
3.Memelihara Akal (Al muhafazhah ‘alal Aql).
Menjaga logika bermaksud agar tidak terkena kerusakan yang mampu menyebabkan seseorang menjadi tak berguna lagi di penduduk sehingga dapat menjadi sumber keburukan.
Akal merupakan salah satu unsur yang membedakan manusia dengan binatang. Namun demikian, Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa manusia mampu menjadi lebih hina daripada hewan jikalau tidak mempunyai akhlak.
Akal membuat menusia mempu membedakan antara yang bagus dan yang jelek, serta antara yang benar dan yang salah. Bila seseorang akalnya telah rusak, maka ia akan melakukan apa saja yang dia suka tanpa peduli bagaimana penaruhnya pada orang lain dan lingkungannya. Jika logika seseorang rusak, maka orang tersebut tidak cuma membahayakan dirinya sendiri namun juga dapat membahayakan orang lain dan lingkungannya.
4.Memelihara Keturunan (Al muhafazhah ‘alan nasl).
Memelihara keturunan ialah memelihara kelestarian manusia dan membina perilaku mental generasi penerus semoga terjalin rasa persahabatan dan persatuan di antara sesame umat manusia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diharapkan pernikahan yang sah, sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga dapat terbentuk keluarga yang terteram dan saling mengasihi. Seorang anak yang dilahirkan di luar akad nikah, akan mengalami pertumbuhan mental yang kurang sehat sehingga dirinya tidak meningkat secara utuh.
Oleh alasannya itu, untuk memelihara keturunan, ditetapkan hukuman hukuman yang keras bagi orang yang melaksanakan perbuatan zina. Hukuman itu mesti dijalankan di hadapan banyak orang. Sebagian orang menyatakan hukum Islam sadis, alasannya adalah tidak mengenali kemaslahatan yang jauh lebih besar yakni menyelamatkan generasi di kurun yang mau tiba. “Dihukum dihadapan orang banyak”, adalah memalukan dan ini akan memberi imbas jera sehingga membuat orang berpikir berjuta kali sebelum beliau memperkosa atau berbuat zina. Bagi yang telah berzina dan dijatuhkan hukuman sesuai ketentuan Allah, insyaAllah Allah mengampuni dosanya.
5.Memelihara Harta (Al muhafazhah ‘alal Mal).
Menjaga harta, bermaksud biar harta yang dimiliki oleh insan diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah. Aturan syariah mengendalikan proses perolehan dan pengeluaran harta. Dalam menemukan harta harus bebas dari riba, judi, menipu, merampok, mencuri, dan langkah-langkah lainnya yang dapat merugikan orang lain.
Dari penjelasan di atas, sungguh jelas bahwa ketentuan syariah bertujuan untuk kemaslahatan bagi manusia dan juga lingkungannya. Seharusnya insan selaku makhluk ciptaan-Nya mau tunduk, patuh, dan pasrah terhadap ketentuan syariah dari Allah SWT tadi (QS 2:208). Namun demikian, Allah SWT memberikan keleluasaan terhadap insan untuk memilih dan menunjukkan nalar selaku alat untuk melakukan opsi berikut menerima konsekuensinya. Akibatnya, aka nada sebagian manusia yang akan tunduk, patuh dan pasrah kepadaaturan (aturan) Allah SWT, dan sebagian lagi tak ingintunduk, patuh dan pasrah kepada aturan (aturan) Allah SWT dan sebagian lagi akan mengikuti sebagian hukum Allah dan mengabaikan sebagian lainnya.

  Yuks... Pahami Cara Mewujudkan Mimpimu...
Sumber :

Rangkuman  Materi Kuliah (UMI)