PENGERTIAN DAN TUJUAN
– Pasar Uang (money market) yaitu prosedur untuk memperdagangkan dana jangka pendek, adalah dana berjangka waktu kurang dari satu tahun.
– Tujuan pasar uang yaitu untuk memperlihatkan alternatif, baik bagi forum keuangan bank maupun bukan bank, untuk memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya.
– Pasar duit Syariah yaitu pasar uang syariah (PUAS/Pasar uang untuk bank syariah) dimana diperdagangkan yaitu surat-surat berguna syariah dengan jangka waktu pendek (kurang lebih dari 1 tahun).
PANDANGAN ISLAM TERHADAP UANG
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan.
LATAR BELAKANG PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
1. Bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan rentang waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau keunggulan likuiditas yang dapat terjadi sebab dana yang terhimpun belum mampu disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.
2. Bahwa dalam rangka peningkatan efisien pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan perjuangan berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antarbank;
3. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan itu, maka dipandang perlu penetapan aliran perihal pasar modan antarbank berdsarkan prinsip syariah.
MEKANISME PASAR UANG
a. Cukup banyak instrumen sebagai pengganti uang yang mampu diperdagangankan.
b. Ada forum keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar (market maker).
c. Prasarana komunikasi yang memadai.
d. Informasi keuangan yang dapat diandalkan.
b. Ada forum keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar (market maker).
c. Prasarana komunikasi yang memadai.
d. Informasi keuangan yang dapat diandalkan.
DALIL OLEH DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG PASAR UANG ANTARBANK
1. Firman Allah Ta’ala dalam QS. AL-Maidah (5):1
“Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah komitmen-kesepakatan itu…”
2. Firman Allah Ta’ala QS. Al-Baqarah (2):275
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”
3. Hadist Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf
“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”
4. Hadist Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.
“Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar”
5. Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan riwayat Imam Malik dari Yahya.
“Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya”
6. Kaidah Fiqh
“Pada dasarnya segala sesuatu dalam muamalah boleh dikerjakan sampai ada dalil yang mengharamkannya”
“Segala mudharat (bahaya) mesti dihindarkan sedapat mungkin”
“Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan”
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PASAR UANG SYARIAH
1. Pertukaran tersebut mesti dilakukan secara tunai (bai’naqd), artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan masing-masing mata duit secara berbarengan.
2. Motif pertukaran ialah rangka mendukung transaksi komersil, ialah transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa, buka dalam rangka spekulasi.
3. Harus dikesampingkan perdagangan bersyarat. Misalnya A oke membeli barang dari B hari ini, dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di periode mendatang. Hal ini tidak diperbolehkan alasannya selain untuk menghindarkan riba, juga sebab perdagangan bersyarat itu membuat aturan jual beli menjadi belum tuntas.
4. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini bisa menyediakan valuta abnormal yang dipertukarkan.
5. Tidak dibenarkan memasarkan barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain tidak dibenarkan perdagangan tanpa hak kepemilikan (bai’ainiah).
PERBEDAAN MENDASAR PASAR UANG KONVENSIONAL DAN PASAR UANG SYARIAH
Perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu :
Pertama, pada mekanisme penerbitan dan kedua pada sifat intrumen itu sendiri. Pada pasar duit konvensional intrumen yang diterbitkan ialah intrumen hutang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar duit syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
REKSA DANA SYARIAH (Islamic Investment Fund)
1. Reksadana ialah sebuah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakatg pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
2. Reksadana syariah ialah sebuah lembaga jasa keuangan non bank yang kegiatannya berorientasi pada investasi di sektor portofolio.
CIRI-CIRI REKSADANA SYARIAH
1. Memiliki kebijaksanaan yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam.
2. Intrumen investasi yang dipilih dalam portofolionya harusnya yang dikatogeorikan halal.
3. Dikatakan halal bila pihak yang mempublikasikan intrumen investasi tersebutt tidak melakukan perjuangan yang berlawanan dengan prinsip-prinsip Islam, tidak melaksanakan riba atau membungakan uang.
4. Hanyalah sekuritas yang dikategorikan halal yang bisa masuk dalam portofolio reksa dana syariah ini.
5. Segi pengelolaan dana reksanadana ini juga berdasarkan Islam yang tidak mengijinkan penggunaan taktik investasi yang memiliki kecenderungan kearah spekulasi.
6. Proses pembersihan (cleaning) atas keuntungan yang tidak halal dalam bentuk zakat atau sedekah kepada pihak yang patut menerimanya.
TUJUAN REKSADANA SYARIAH
Reksadana syariah bertujuan untuk menawarkan kesempatan investasi yang maksimal dalam jangka panjang terhadap investor yang hendak mengikuti syariah Islam.
IMPLEMENTASI PRINSIP DI PASAR MODA DAN PERBANKAN INDONESIA BERDASARKAN TINJAUAN HUKUM
Dua strategi utama (aturan nasional dan hukum syariah) dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
1. Mengatur penerapan prinsip syariah;
2. Menyusun tolok ukur akuntansi;
3. Mengembangkan profesi pelaku pasar;
4. Sosialisasi prinsip syariah;
5. Mengembangkan produk;
6. Menciptakan produk gres;
7. Meningkatkan kolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Sumber bahan :
Dirangkum dari PDF Tentang Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah Oleh : Elis Mediawati, S.Pd.,S.E.,M.Si
Jum’at, 26 April 2019
Wallahu a’lam..