close

Rangkuman Bahan Kuliah Filsafat Aturan

1. PENGERTIAN FILSAFAT, FILSAFAT HUKUM, DAN TEORI HUKUM SERTA RUANG LINGKUP PEMBAHASAN FILSAFAT HUKUM.

– Pengertian Filsafat
Filsafat ialah suatu perenungan atau fatwa secara mendalam terhadap sesuatu hal yang sudah kita lihat dengan indra pandangan kira rasakan dengan indra perasa, kita cium dengan indra pencium, ataupun kita dengar dengan indra pendengaran hingga pada dasar atau hakikat dibandingkan dengan sesuatu hal tersebut.
– Pengertian Hukum Filsafat
Filsafat Hukum yakni suatu perenungan atau fatwa secara ketat secara mendalam tentang pendapatnilai-nilai dibalik gejala-gejala aturan sebagaimana dapat diperhatikan oleh panca indra insan mengenai perbuatan-tindakan insan dan kebiasaan-kebiasaan insan.
– Teori Hukum
Teori Hukum ialah disiplin aturan yang  secara kritikal dalam perspektif interdisipliner banyak sekali faktor dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoritikalnya maupun dalam pembuatan praktikalnya dengan tujuan untuk menemukan pemahaman yang lebih baik dan klarifikasi yang lebih jernih ihwal materi-bahan hukum tersaji.
– Ruang lingkup/Pokok Kajian Filsafat Hukum
1. Ontologi aturan, adalah ilmu perihal segala sesuatu (merefleksi hakikat aturan dan konsep-desain mendasar dalam hukum seperti desain demokrasi, hubungan aturan, dan kekuasaan, korelasi hukum dan moral).
2. Aksiologi hukum, ialah ilmu ihwal nilai (merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam aturan mirip kelayakan, persaman, keadilan, kebebasan, dan sebagainya).
3. Ideologi hukum, ialah ilmu perihal tujuan aturan yang menyangkut cita insan (merefleksi pengetahuan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegetimasi kaidah aturan, pranata hukum, metode aturan dan bagian-bagian dari sistem hukum ).
4. Teologi aturan, yakni ilmu tentang tujuan aturan yang menyangkut cita aturan itu sendiri (merefleksi makna dan tujuan hukum).
5. Epistemologi , ialah ilmu tentang wawasan hukum (merefleksi sejauhmana pengetahuan ihwal hakikat hukum dan dilema-dilema fundamental dalam filsafat hukum mungkin dilaksanakan logika kecerdikan insan).
6. Logika Hukum adalah ilmu tentang berfikir benar atau kebenaran berfikir (merefleksi hukum-hukum berfikir yuridik dan alasan yuridik, bangunan logical serta struktur tata cara aturan).
7. Ajaran Hukum Umum, yakni Jurisprudensi yakni ilmu yang mempelajari penertian dan sistem aturan secara mendalam.

Sumber :

Materi kuliah 🙂