KONSEP EKONOMI KERAKYATAN – Konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu untuk melepaskan rakyat dari belenggu kapitalisme global kala 19 dan 20. Maka perlawanan kepada globalisasi dan liberalisasi selesai periode 20 dan permulaan kala 21 yang kembali mengancam kehidupan ekonomi rakyat cuma mampu dilakukan melalui penguatan sistem ekonomi yang berjiwa kerakyatan pula.
Perhatian terhadap metode ekonomi kerakyatan dicurahkan oleh Bung Hatta, dia beropini bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan ekonomi kerakyatan. Maka yang perlu dilakukan yakni mengganti struktur ekonomi biasanya dari ekonomi kolonial atau semacamnya ke ekonomi nasional yang berkerakyatan, ia mencoba mempraktekan pemikirannya itu pada koperasi, sebagaimana yang telah ada dan terbukti hingga sekarang ini.
Pengertian ekonomi kerakyatan dan ekonomi rakyat, lebih makro secara sosiologis dapat aku katakan ialah suatu paham ekonomi yang lebih mengharapkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan pemerataannya, meski pemahaman ekonomi kerakyatan merupakan ungkapan yang relatif gres waktu itu, yang dipopulerkan untuk mengambil alih ekonomi rakyat itu sendiri.
Secara formal, yuridis dan politis, konsep ekonomi kerakyatan mulai diperbincangkan dalam sidang lazim MPR tahun 1992 dan sukses dimasukan kedalam GBHN pada tahun 1993, desain ekonomi yang timbul dalam perbincangan tersebut ialah seputar peran koperasi dan perjuangan kecil yang dijabarkan dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan, penyediaan skim perkreditan khusus, santunan permodalan dari BUMN dan konglomerat besar serta himbauan untuk pengembangan acara kemitraan.
Dibandingkan dengan ekonomi panjajah yang berada dilapisan tengah, konsep ekonomi kerakyatan Indonesia saat itu sungguh jauh memprihatinkan dan tertinggal. Sedemikian mendalam kegusaran Bung Hatta, maka pada tahun 1934 ia kembali menulis suatu postingan dengan nada serupa, judulnya kali ini yakni “Ekonomi Rakyat dalam Bahaya”.
Salim Siagian seiring dengan Bung Hatta mengungkapkan, bahwa ekonomi rakyat yaitu acara ekonomi rakyat banyak disuatu negara atau tempat yang kebanyakan tertinggal bila ketimbang perekonomian negara atau tempat bersangkutan secara rata-rata.
Dengan demikian. pemahaman desain ekonomi kerakyatan yaitu perekonomian atau pertumbuhan ekonomi kalangan penduduk yang berkembang relatif lambat, sesuai dengan kondisi yang menempel pada kalangan penduduk tersebut. Sedangkan metode ekonomi kerakyatan yaitu metode ekonomi yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat kedalam proses pembangunan.
Ideologi dasar rancangan ekonomi kerakyatan yakni metode ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat sesuai dengan pasal 33 ayat 1 dan sila ke-empat Pancasila.
Landasan konstitusional metode ekonomi kerakyatan yaitu pasal 33 UUD 1945, terutama bagian penjelasannya yang dalam pasal tersebut tercantum dasar ekonomi dimana bikinan dilaksanakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat, sebab itu perekonomian disusun selaku perjuangan bersama berdasar atas azas kekeluargaan, yang kesannya timbul kemudian seiring dengan itu ialah koperasi.
Sebagai maksudnya adalah untuk menjamin supaya kesejahteraan rakyat selalu lebih diutamakan daripada kesejahteraan perorangan dan biar tampuk buatan tidak jatuh ketangan perorangan yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Maka dengan begitu sama sekali tidak bijak jika lalu dibilang bahwa sistem ekonomi karakyatan dan ekonomi rakyat mengabaikan efesiensi dan bersifat anti pasar. Sebab politik ekonomi kerakyatan dan ekonomi rakyat memang tidak didasarkan atas pemerataan, kemajuan dan stabilitas, melainkan atas partisipasi keadilan dan kelestarian.
ekonomi kerakyatan bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, mengikutsertakan seluruh lapisan penduduk dalam proses pembangunan dan berlaku adil bagi seluruh rakyat. Sehingga tujuan simpulan yang ingin diraih dan dicita-citakan Bung Hatta dalam metode ekonomi kerakyatan adalah kenaikan kesejahtraan ekonomi secara menyeluruh atau secara umum dikuasai warga penduduk .
Referensi :
|