Proses Penyusunan Anggaran
Proses penyusunan budget sering kali menjadi info penting yang menjadi sorotan masyarakat. Nota Keuangan yang disampaikan presiden setiap bulan Agustus senantiasa menjadi indikator perekonomian negara selama satu tahun mendatang.
Menurut Freeman, anggaran (Robert J.Freeman and Shoulders.Craig D. tahun 2003) ialah suatu proses yang dilaksanakan oleh organisasi sektor publik untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya ke dalam kebutuhan- kebutuhan yang tidak terbatas (the process of allocating resources to unlimited demands), budget dapat juga dibilang selaku pernyataan tentang estimasi kinerja yang mau diraih selama abad waktu tertentu dalam ukuran financial.
Perencanaan budget dalam organisasi sektor publik, khususnya pemerintah merupakan sebuah proses yang cukup rumit dan mengandung muatan politis yang cukup signifikan. Bagi organisasi sector public seperti Departemen Perindustrian, anggaran bukan cuma suatu rencana tahunan namun juga merupakan bentuk akuntabilitas atas pengelolaan dana public yang dibebankan kepadanya.
Anggaran berbasis kinerja merupakan metode penyusunan rencana, penganggaran dan evaluasi yang menekankan pada keterkaitan antara anggaran dengan hasil yang dikehendaki. Penerapan penganggaran kinerja harus dimulai dengan perencanaan kinerja, baik pada level nasional (pemerintah) maupun level instansi (kementerian atau lembaga), yang berisi kesepakatan wacana kinerja yang akan dihasilkan, yang dijabarkan dalam program-program dan kegiatan- aktivitas yang hendak dilakukan.
Setiap instansi selanjutnya menyusun kebutuhan anggaran menurut program dan acara yang dijadwalkan dengan format Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL), yang selanjutnya dibahas dengan otoritas anggaran (Departemen Keuangan, Bappenas, dan DPR). RKA-KL dari keseluruhan kementerian/lembaga kemudian dihimpun dan menjadi bahan penyusunan RAPBN bagi pemerintah..
Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Budgeting) yakni metode penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berhubungan sungguh akrab dengan Visi, Misi dan Rencana Strategis Organisasi (Indra bastian tahun 2004) Proses Anggaran Berbasis Kinerja mesti diubahsuaikan dengan Kebijakan pembangunan Industri yang tertuang pada Rencana Kerja Pemerintah.
Berbicara wacana Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budget), maka pada kenyataannya semua dokumen budget, baik penyusunan rencana maupun pelaksanaan, mirip RKA-SK (Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja), RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga), SAPSK (Surat Alokasi Per Satuan Kerja), SRAA (Surat Rincian Alokasi Anggaran) dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). sampai pada tahun anggaran 2007 masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip dasar yang harus dianut dalam Anggaran Berbasis Kinerja.
Keluaran (output) acara satuan kerja dan harga satuannya yang dicantumkan dalam semua dokumen anggaran di atas, beberapa diantaranya ada yang tidak tergolong dalam jenis keluaran yang dihasilkan satuan kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, melainkan tergolong dalam jenis masukan (input).Keluaran (output) acara satuan kerja adalah sesuai dengan yang dijadwalkan dan dimuat dalam dokumen RKT (Rencana Kerja Tahunan) Satuan Kerja dalam rangka penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).
Sedangkan harga satuannya ialah sesuai dengan yang tercantum dalam Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), yang pada tahun 2007 ini diubah menjadi Standar Biaya Khusus (SBK). Akan namun ada Harga Satuan Pokok “Kegiatan” dari beberapa Kementerian/Lembaga yang belum dicantumkan, dan yang tercantum dalam HSPK selama ini tidak seluruhnya Harga Satuan Pokok “Kegiatan” dari Kementerian/Lembaga, melainkan masih ada yang ialah harga satuan pokok “Pekerjaan”.