– Direktorat Kurikulum Sarana Prasarana & Kelembagaan (KSKK) Madrasah Direktorak Jendral Pendidikan Islam sudah mengeluarkan prosedur pengajuan pendapat Pengerian bagi Madrasah. Bagi Madrasah swasta yg ingin merubah status Madrasah menjadi negeri harus megikuti prosedur-prosedur tersebut.
Berikut prosedur yg mesti ditempuh oleh tiap madrasah untuk merubahh status madrasah menjadi negeri.
Organisasi berbadan hukum selaku organisasi penyelenggara mengajukan proposal penegerian madrasah pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dgn melampirkan dokumen tolok ukur selaku berikut:
Baca Juga:
- PP No 19 Tentang Guru
- Administrasi Bimbingan & Konseling Lengkap
- Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 wacana Guru
Persyaratan Administratif
- Fotocopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan aturan yang lain yg telah mendapat pengesahan dr Kementerian Hukum & HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-seruan;
- Fotocopi sah Surat Keputusan Pengurus organisasi kandidat penyelenggara wacana Struktur Organisasi & Susunan Pengurus dilengkapi dgn fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing;
- Fotocopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dr organisasi kandidat penyelenggara;
- Fotocopi sah Surat Keputusan pengelola organisasi calon penyelenggara perihal Struktur Manajemen & Personalia Madrasah yg akan didirikan;
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyerahkan seluruh aset madrasah yg akan dinegerikan pada Kementerian Agama (bermaterai 6000);
- Surat Pernyataan bahwa pendidik & tenaga kependidikan madrasah yg akan dinegerikan tak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (bermaterai 6000).
Persyaratan Teknis
- Dokumen kurikulum sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-ajakan yg berlaku;
- Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah;
- Daftar guru yg dilengkapi dgn daftar riwayat hidup guru & fotokopi sah Ijazah terakhir guru;
- Fotokopi sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Madrasah yg dilengkapi dgn daftar riwayat hidup Kepala Madrasah & fotokopi sah Ijazah terakhir Kepala Madrasah;
- Daftar tenaga kependidikan madrasah yg dilengkapi dgn daftar riwayat hidup tenaga kependidikan madrasah & fotokopi sah Ijazah terakhir tenaga kependidikan madrasah;
- Daftar fasilitas & prasarana pendidikan yg dimiliki;
- Gambar/foto sarana & prasarana pendidikan yg dimiliki;
- Fotocopy Sertifikat Tanah Hibah dr Yayasan atau perorangan pada Kementerian Agama RI (bukan Tanah Wakaf atau Hak Milik Yayasan/Perorangan)
Persyaratan Kelayakan
- Dokumen Studi Kelayakan yg meliputi: faktor tata ruang, geografis, ekologis, sosial & budaya, & demografi anak usia sekolah dgn ketersediaan lembaga pendidikan formal;
Demikian informasi wacana Prosedur Pengajuan Usulan Penegrian Madrasah. Semoga bermanfaat untuk sahabat wargamasyarakat.