Prosedur Penerbitan Dan Perbaikan Nisn Siswa Ra, Mi, Mts, Dan Ma

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bersifat unik diberikan kepada siswa pada sekolah/madrasah baik formal maupun non-formal. NISN diterbitkan oleh PDSPK sehabis data akseptor ajar yang dimasukkan ke dalam sistem pendataan Emis Madrasah 4.0.

Penerbitan NISN diberikan terhadap penerima asuh melalui tata cara Emis, setelah data penerima asuh yang bersangkutan terdata di sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Dengan adanya NISN ini bermaksud untuk menawarkan isyarat yang unik terhadap semua siswa di seluruh sekolah/madrasah sehingga data siswa dapat diadministrasikan secara baik, dan mampu dimanfaatkan selaku master acuan untuk pembinaan siswa.

NISN yakni kode yang terdiri dari 12 (dua belas) digit angka selaku pengenal identitas penerima ajar yag bersifat unik, kriteria dan berlaku sepanjang era. NISN ini bersifat unik dengan 12 digit angka sehingga membedakan antara siswa yang satu dengan siswa lainnya di seluruh sekolah/madrasah di Indonesia.

Syarat Pemberian NISN pada Siswa

Lalu bagaimanakah Mekanisme Penerbitan NISN bagi Siswa Madrasah? Syarat pinjaman NISN kepada siswa madrasah adalah siswa harus terdata di madrasah yang memiliki NPSN yang terdata di data acuan Kemdikbud dan dikelola oleh PDSPK.

Hasil dukungan NISN oleh PDSPK mampu dilihat pada akun Verval-PD Sekolah/Madrasah, kemudian bagiamanakah cara menerima akun Verval-PD? Silahkan baca dan lihat disini Cara Daftar Verval-PD Operator Sekolah.

Selain itu, NISN juga mampu di cek dan dilihat secara publik dengan melakukan pencarian NISN siswa menurut Nama siswa atau berdasarkan NISN pada situs Cara Cek dan Cari Data NISN Siswa 2021.

  Permasalahan dan Solusi Verval-PD NISN Kemenag

Mekanisme Penerbitan NISN Siswa Madrasah Ditjen Pendis Kemenag RI

Mekanisme Penerbitan NISN Siswa Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) Ditjen Pendis Kemenag RI mengikuti alur Penerbitan NISN berikut ini:

  • Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK.
  • Sistem PDSPK akan melaksanakan verifikasi dan validasi (Verval) kesesuaian antara data EMIS Madrasah 4.0 dengan data PDSPK berdasarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nama, Nama Ibu Kandung, dan Tempat dan tanggal Lahir. Jika data sesuai, maka data siswa masuk ke Menu Referensi. Namun jika tidak sesuai, data siswa akan masuk ke Menu Residu.
  • Selanjutnya Operator Kemenag Kab/Kota melaksanakan Verval data siswa madrasah pada hidangan Residu dengan melakukan penelusuran data yang mirip ke master data PDSPK.
  • Operator Kemenag Kab/Kota melakukan cek apakah terdapat kemiripan data atau tidak, kalau terdapat kemiripan, maka dijalankan Match data dan berikutnya masuk Menu Referensi. Namun bila tidak seperti, maka dilakukan Not Match sehingga siswa masuk ke daftar perlindungan NISN oleh PDSPK (Diterbitkan NISN gres).
  • Data siswa yang sudah diberikan NISN oleh PDSPK berikutnya akan masuk ke Menu Referensi dan mampu dipantau oleh operator Verval-PD Madrasah.

Perbaikan Data Master NISN Siswa Madrasah

Mekanisme yang mesti dijalankan untuk mampu memperbaiki NISN siswa yang mengalami kesalahan baik jenjang RA, MI, MTs, dan MA antara lain yaitu selaku berikut:

  • Siswa telah mempunyai NISN atau ada dalam menu referensi aktif pada aplikasi verval-PD.
  • Pengajuan perbaikan data master NISN siswa cuma mampu dilakukan sebanyak dua kali.
  • Pengajuan perbaikan data identitas Siswa dijalankan oleh Operator Madrasah lewat akun Verval-PD, pada sajian atau fitur Edit Data, Pengajuan Perbaikan, Nama dan Tanggal Lahir.
  • Semua kolom perbaikan data identitas mesti diisi secara lengkap sesuai dengan data Siswa yang mengacu pada dokumen resmi yang berlaku (Akta Kelahiran, Ijazah, Kartu Keluarga dan lain sebagainya).
  • Pengajuan perbaikan data harus melampirkan dokumen pendukung yang tepat dengan data yang ingin diperbaiki, mirip: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kelahiran, atau Surat Keterangan Perubahan Nama dari Disdukcapil (hanya untuk pergeseran nama siswa yang berbeda sama sekali).
  • Lampiran dokumen pendukung harus berupa file scan dari dokumen asli dan mesti bisa terbaca dengan jelas, file scan dalam format ekstensi JPEG/PNG dengan size file dilarang lebih dari 1 MB (Maksimal 1 megabyte).
  • Hasil perbaikan data identitas siswa yang dilakukan oleh Operator Madrasah dapat dipantau melalui VervalPD Kemenag pada fitur Status Edit Data.
Secara lengkap terkait Penerbitan dan Perbaikan Data NISN Siswa sudah disediakan Panduan Penerbitan dan Perbaikan Data NISN Siswa dalam format PDF, silahkan lihat dan unduh disini.
Demikianlah informasi tentang Mekanisme Penerbitan Dan Perbaikan NISN Siswa RA, MI, MTs, dan MA, semoga mampu berguna dan informatif.