Privilegie Dalam Aturan Perdata

Privilegie ini dikelola dalam title 19 Buku II KUH Perdata. Istilahnya dalam KUH Perdata sebagaimana yang tercantum dalam kepalanya, ialah selaku nama dari title itu, juga dalam pasal-pasal tertentu yaitu Pasal 1139, 1149 KUH Perdata disebut dengan kata bevoorrechte schuld. Sedang pada pasal-pasal lainnya ada yang menyebut dengan perumpamaan privilegie.

Pengaturan privilegie dalam buku II ini menurut para pengarang bahwasanya kurang sempurna, alasannya privilegie bukan merupakan hak kebendaan, cuma ialah hak untuk lebih mendahulukan dalam pelunasan/pembayaran piutangnya.

Mengingat sifat-sifatnya privilegie itu maka para pengarang berpendapat yakni tergolong dalam hukum acara perdata, tergolong executiverecht. Sebab pentingnya hak untuk lebih didahulukan itu hanya di dalam hal ada executir (pelelangan) dari harta kekayaan debitur dan selain itu juga dalam hak kepailitan.

Sekarang apakah pertimbangannya privilegie itu dikontrol dalam buku II KUHPerdata sejajar dengan hak-hak kebendaan?

Karena privilegie ini sekalipun bukan merupakan hak kebendaan dalam satu dua hal mempunyai sifat kebendaan juga, dalam satu dua hal menawarkan sifat droit de suite. Privilegie ini sedikit banyak memberikan jaminan juga oleh alasannya itu maka berdasarkan system KUH Perdata privilegie ini diatur bareng dengan pengaturan pand dan hipotik.

Sebagaimana kita ketahui pand dan hipotik itu kedua-duanya ialah jaminan kebendaan dan dikelola dalam buku II KUH Perdata ialah hak-hak kebendaan yang menunjukkan jaminan ialah memberi jaminan terhadap piutang.

Kaprikornus privilegie ini juga merupakan hak yang memberi jaminan tetapi bukan ialah hak kebendaan.

Sekarang bertalian dengan jaminan ini perihal relasi antara creditur dan debitur itu jaminan biasanya diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.

  Sistem Seksualitas, Orang Jawa – Batak Pada Politik Ekonomi Kota Pontianak - Jakarta 2008

Pasal 1131 KUHPerdata : semua barang bergerak dan tak bergerak dari debitur baik yang telah ada maupun yang hendak ada, semuanya menjadi tanggungan bagi perutangan-perutangan pribadi dari debitur itu.

Pasal 1132 KUHPerdata : barang-barang itu tadi ialah jaminan bareng bagi creditur-crediturnya; hasil pemasaran itu dibagi-bagi antara mereka sama rata berdasarkan imbangan piutangnnya masing-masing kecuali di antara crreditur ada argumentasi yang sah untuk lebih di dahulukan.

Pasal 1133 KUHPerdata : hak yang didahulukan itu muncul dari privilegie, gadai, hipotik.

Creditur yang hak pelunasannya sama itu disebut creditur concurrent, creditur yang haknya dilebih dahulukan/ diutamankan disebut creditur preferent.

Jikalau creditur ini belum puas dengan jaminan umum ini juga masih merasa kurang oleh undang-undang dimungkinkan adanya jaminan khusus. Jaminan khusus ini ada dua macam :

a.    Jaminan yang bertalian dengan benda:

1.    Gadai, titel 20 buku II KUHPerdata;
2.    Hipotik, titel 21 buku II KUHPerdata.
b.    Jaminan individual : Buku III KUHPerdata, jaminan yang berbentukkemungkinan adanya orang lain yang mampu ditagih (disamping debitur sendiri) :

1.  Borgtocht-borg ini yaitu orang lain yang mampu ditagih.
2. Hoofdelijkheid serupa dengan tanggung renteng. Hoofdelijkheid ini yaitu sifatnya dari verbintenis.
Privilegie bukan jaminan yang bersifat kebendaan dan bukan jaminan yang bersifat perorangan tetapi memberi jaminannya juga.
 Apa bedanya antara hak kebendaan dengan privilegie?
Hak kebendaan itu adalah hak atas sesuatu benda. Sedangkan privilegie ialah hak kepada benda yaitu terhadap benda debitur. Jika perlu benda itu mampu dilelang untukk melunasi piutangnya.
Makara adanya privilegie itu diberikan oleh undang-undang bukan diperjanjikan seperti gadai, hipotik, mana yang didahulukan antara privilegie disatu pihak dengan gadai dan hipotik dilain pihak ini dikelola dalam pasal 1134 ayat 2 KUHPerdata.
Gadai dan hipotik lebih didahulukan dibandingkan dengan privilegie kecuali jika diputuskan lain oleh undang-undang (lihat pasal 1139 ayat 1, 1149 ayat 1 KUHPerdata). Antara gadai dan hipotik tak pernah ada duduk perkara mana yang harus didahulukan alasannya adalah gadai itu mengenai benda bergerak, hipotik benda tetap.
Privilegie ini ada 2 (dua) macam adalah :

Pasal 1149 KUHPerdata : privilegie umum, adalah privilegie terhadap semua harta benda dari debitur. Ini ada 7 macam lihat teladan-contohnya dalam pasal tersebut.
Pasal 1138 KUHPerdata: privilegie yang khusus ini dilebih dahulukan dari privilegie yang umum.
Privilegie yang umum memilih urutannya. Yang lebih dulu disebut juga didahulukan dalam pelunasannya, privilegie yang khusus-tidak menentukan urutannya. Meskipun disebut berturut-turut namun tidak mengharuskan adanya urutan.
Selanjutnya tentang privilegie ada dua hal lagi yang mesti diingat adalah adanya  matigingrecht ketimbang hakim ialah adanya kewenangan ketimbang hakim untuk memilih jumla yang selayaknya. Mengurangi sampai jumlah yang pantas, mengingat kepentingan kedua belah pihak, menjaga agar para pihak tidak berpihak semaunnya sendiri untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Matigingrecht ini juga kita dapati dalam ketentuan-ketentuan hukum kerja misalnya pasal 1601 KUHPerdata.
Dalam hal apa privilegie ini mempunyai arti yang penting? Privilegie mempunyai arti penting dalam hal debitur jatuh pailit atau dalam hal execute dari harta kekayaan debitur.
Sumber : 
Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

  Jenis-Jenis Perjanjian

Wallahu a’lam..