Resusitasi Jantung Paru ialah sumbangan pernapasan dan pengutamaan jantung dari luar yang diberikan terhadap korban dimana gerak pernapasan dan denyut nadi sudah terhenti.
Prinsip pertolongan resusitasi jantung paru:
A = Air Way (jalan napas)
Sebelum resusitasi dilaksanakan membebaskan atau membuka jalan napas oleh sumbatan lidah atau lendir atau darah yang menutup dinding kerongkongan.
B = Breathing (pernapasan)
Sebelum jalan napas terbuka, penolong segera menentukan apakah korban bernapas spontan. Bila pernapasan impulsif tidak ada diharapkan tunjangan ventilasi.
C = Circulation (sirkulasi)
Tidak adanya denyut nadi yang teraba pada urat nadi besar (leher) merupakan tanda henti jantung. Dalam kondisi seperti ini, pemberian pernapasan bikinan dan pementingan dada luar atau pijat jantung luar diperlukan.