Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sudah ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2017 di Jakarta. Dalam PP tersebut setidaknya diterangkan beberapa hal, diantaranya ialah ihwal:
Daftar Isi
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi dalam Peraturan Pemerintah perihal Guru Nomor 19 Tahun 2017 ini diterangkan dalam pasal 15, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada:
- Guru;
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
- Guru yang menerima tugas komplemen;
Tugas pelengkap yang dimaksud yaitu:
- Wakil kepala satuan pendidikan;
- Ketua program keahlian satuan pendidikan;
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- Kepala laboratorium, bengkel, atau unit bikinan satuan pendidikan;
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang mengadakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
- Tugas pemanis yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
2. Syarat di Berikannya Tunjangan Profesi
Masih dalam pasal 15 perihal Tunjangan Profesi, diterangkan pula syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru untuk mampu dibayarkan tunjangannya, syarat-syarat tersebut ialah sebagai berikut:
- Memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
- Memiliki nomor registrasi Guru;
- Memenuhi beban kerja;
- Aktif mengajar selaku Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang cocok dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan kawasan bertugas;
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja sekurang-kurangnyabaik; dan mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
3. Beban Kerja Guru
Perihal beban kerja Guru ini tercantum dalam pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa beban kerja guru mencakup:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- Membimbing dan melatih penerima didik; dan
- Melaksanakan tugas aksesori yang melekat pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Dalam pasal 52 ayat 2 menerangkan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap wajah dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap wajah dalam I (satu) ahad.
Serta Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru sebagaimana dimaksud diatas akan diatur dengan Peraturan Menteri.
Baca Juga:
- PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2019 ihwal Hari Sekolah
- Juknis TFG RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2017
- Tutorial Cara Backup Template Nilai Raport Emis Tahun 2017
- Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017
4. Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas
Beban kerja Kepala sekolah dan Pengawas dikontrol dalam pasal 54 ayat 1 dan 2, yang berbunyi;
- Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melakukan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi terhadap Guru dan tenaga kependidikan.
- Dalam keadaan tertentu selain melakukan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melakukan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi keperluan Guru pada satuan pendidikan.
Sedangkan beban kerja pengawas dijelaskan dalam pasal 54 ayat 3, yang berbunyi:
- Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas golongan mata pelajaran dalam melakukan peran pengawasan, pembimbingan, dan training profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap paras dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja kepala satuan pendidikan dan beban kerja pengawas yang ekuivalen diatur dengan Peraturan Menteri.
Download PP Nomor 19 Tahun 2017
Untuk lebih jelasnya, sobat mampu mengunduh PP Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru DISINI.
.
Demikian isu dan sedikit penjelasan ihwal PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru, agar bermanfaat.
Kami_Madrasah