POS cobaan madrasah atau Asesmen Madrasah yg disingkat AM ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 901 Tahun 2023 Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023.
Asesmen Madrasah atau Ujian Madrasah adalah asesmen sumatif yg dilaksanakan pada akseptor didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar akseptor didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yg sudah ditetapkan.
Asesmen Madrasah (AM) dibarengi oleh akseptor didik pada selesai jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA, MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut memastikan bahwa pemerintah memberi wewenang sarat pada madrasah untuk mengadakan asesmen pada final jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) bagi penerima didiknya.
Daftar Isi
Tahapan Pendataan Peserta Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023
- Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
- Data peserta AM berdasarkan data akseptor didik kelas akhir yg terdapat pada pangkalan data EMIS.
- Madrasah melakukan validasi data penerima asesmen pada Aplikasi mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2022.
- Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, & ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM.
- Kartu akseptor AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM & disahkan oleh kepala madrasah.
Ketentuan Penyelenggara Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023
Madrasah penyelenggara Ujian Madrasah Tahun 2023 mesti menyanggupi 2 (dua) patokan yg ditetapkan lewat POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 berikut ini:
- Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, & MAK.
- Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yg sudah memiliki Ijin Operasional atau IJOP & sudah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) yg terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama RI.
Waktu Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023
Mengutip dr Standar Operasional Prosedur (SOP) Asesmen Madrasah (AM) bahwa waktu pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) diputuskan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dgn memperhatikan hal-hal selaku berikut ini:
- Ketuntasan kurikulum.
- Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
- Hari libur nasional/keagamaan.
- Rentang waktu pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) atau Asesmen Madrasah (AM) yakni selaku berikut:
- Rentang waktu asesmen MA : 13 Maret – 8 April 2023
- Rentang waktu asesmen MTs : 10 April – 20 Mei 2023
- Rentang waktu asesmen MI : 10 April – 20 Mei 2023
Download SOP/POS Asesmen Madrasah Tahun 2023
Standar Operasional Prosedur (SOP) asesmen madrasah tahun pelajaran 2022/2023 yg ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 901 Tahun 2023 dapat diunduh dlm tautan berikut ini Contoh Soal Ujian Madrasah Jenjang MTs & Kunci Jawaban
Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah (SOP AM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengurus pendidikan, & pemangku kepentingan lainnya dlm menyelenggarakan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2023.
Dengan terbitnya SOP AM Tahun 2023 dibutuhkan penyelenggaraan asesmen madrasah mampu dilaksanakan dgn baik, efektif, & efisien.