Politik nasional yakni asas, haluan dan kecerdikan negara wacana pembinaan serta penggunaan peluangnasional dalam bangnas untuk meraih tujuan nasional. Politik nasional mencakup politik dalam negeri, politik ekonomi, politik pertahanan dan keamanan. Faktor yang mempengaruhi politik nasional adalah ideologi, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.
Stranas adalah “tata cara” untuk melaksanakan politik/akal nasional untuk mencapai target dan tujuan nasional. Kebijaksanaan nasional (National Policies) ialah rencana alokasi sumber kemampuan bangsa, dari detail langkah-langkah dan tahapan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai target nasional. Sasaran nasional (National Objectives) yaitu kondisi nyata yang akan dicapai dengan melibatkan usaha dan sumber kesanggupan yang tersedia yang telah ditetapkan lewat kebijaksanaan nasional. Sasaran nasional ini kemudian diwujudkan lewat sejumlah kegiatan nasional (National Commitment). Landasan politik dan taktik nasional yaitu Tannas, Wasantara, UUD 1945, dan Pancasila. Sistem perencanaan strategik yaitu perangkat untuk mengatur seluruh tingkat penyusunan rencana dalam upaya mencapai sasaran nasional. Untuk itu, diperlukan penyusunan rencana strategik guna menghadapi kurun depan yang merupakan alternatif taktik terbaik dalam menghadapi ATHG yang mungkin timbul demi membangun kesanggupan dan keperkasaan. Polstranas pada hakikatnya yaitu akal nasional dalam menentukan impian, tujuan, target, acara, dan cara-cara mencapainya.
Wujud Polstranas dalam negara kesatuan Republik Indonesia ialah GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Untuk melaksanakan GBHN tersebut MPR menugaskan terhadap Presiden/Mandataris MPR. Selain melakukan GBHN, MPR menugaskan terhadap Presiden/Mandataris MPR menyusun dan memutuskan Repelita. Presiden memutuskan aba-aba landasan kerja, tugas pokok, dan target untuk melakukan GBHN. Lembaga pemerintah departemental dan non-departemental sesuai dengan kode Presiden menyusun planning strategik sesuai dengan bidang pembangunan selaku materi Repelita untuk kemudian dijabarkan dalam pelaksanaan pembangunan tahunan (APBN).Untuk meraih impian dan tujuan nasional tersebut maka dikerjakan bangnas secara berkesinambungan (kurun pembangunan nasional). Bangnas yang berkesinambungan tersebut dibuat secara berjenjang ialah jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Ketiga kategori penjenjangan pembangunan ini berhubungan satu sama lain, di mana pembangunan jangka pendek (tahunan dalam bentuk RAPBN) merupakan implementasi bangnas untuk meraih arah, target, dan kecerdikan pembangunan yang tertuang dalam jangka menengah (Repelita). Demikian pula halnya, Repelita untuk mencapai arah, target dan akal pembangunan pada periode (babakan) pembangunan jangka panjang (PJPT).
Wujud Polstranas dalam negara kesatuan Republik Indonesia ialah GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Untuk melaksanakan GBHN tersebut MPR menugaskan terhadap Presiden/Mandataris MPR. Selain melakukan GBHN, MPR menugaskan terhadap Presiden/Mandataris MPR menyusun dan memutuskan Repelita. Presiden memutuskan aba-aba landasan kerja, tugas pokok, dan target untuk melakukan GBHN. Lembaga pemerintah departemental dan non-departemental sesuai dengan kode Presiden menyusun planning strategik sesuai dengan bidang pembangunan selaku materi Repelita untuk kemudian dijabarkan dalam pelaksanaan pembangunan tahunan (APBN).Untuk meraih impian dan tujuan nasional tersebut maka dikerjakan bangnas secara berkesinambungan (kurun pembangunan nasional). Bangnas yang berkesinambungan tersebut dibuat secara berjenjang ialah jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Ketiga kategori penjenjangan pembangunan ini berhubungan satu sama lain, di mana pembangunan jangka pendek (tahunan dalam bentuk RAPBN) merupakan implementasi bangnas untuk meraih arah, target, dan kecerdikan pembangunan yang tertuang dalam jangka menengah (Repelita). Demikian pula halnya, Repelita untuk mencapai arah, target dan akal pembangunan pada periode (babakan) pembangunan jangka panjang (PJPT).
Cara Daftar PKH Online dan Offline 2023, dan Kreterianya