Pola Surat Gugatan Dan Jawabannya ( Gugatan Cerai ) Dalam Perdata


SURAT GUGATAN
Perihal :  Gugatan Cerai                                                                  Makassar, 01 Mei 2015
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama
Di-
Makassar
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama               : Miyako Mori
Agama             : Islam
Umur               : 35 tahun
Pekerjaan         : Dosen
Alamat            : Jalan Inspeksi Kanal Pampang No. 05 , Kel. Pampang, Kec.Panakukang, Kota Makassar.
Dalam gugatan ini selanjutnya disebut PENGGUGAT;
PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan gugatan cerai terhadap :
Nama               : Yamamoto Luffy
Agama             : Islam
Umur               : 37 tahun
Pekerjaan         : wiraswasta
 Alamat           : Jalan Sukamaju No. 05, Kelurahan Topia, Kecamatan Ambarawa, Kota Makassar.
 Dalam somasi ini selanjutnya disebut TERGUGAT;
Adapun yang menjadi dasar-dasar diajukannya somasi cerai ini adalah selaku berikut :
1.            Bahwa, pada tanggal 28 Januari 2008 Penggugat dan Tergugat sudah melangsungkan pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Somba Opu , Kabupaten Gowa berdasarkan Akta Nikah No. 453/02/IV/2008;
2.            Bahwa, pada permulaan periode perkawinan, Penggugat dan Tergugat sudah tinggal gotong royong hidup rukun dan tenang, bahkan Penggugat dan Tergugat  sudah dikaruniai anak laki-laki dan perempuan yang bernama Yamato Mui, lahir di Makassar pada tanggal 28 November 2008 dengan Akta Kelahiran No. 243 tertanggal 1 Januari 2009, dan Sakura Kirei , lahir di Makassar pada tanggal 28 Januari 2012 dengan Akta Kelahiran No.345 tertanggal 17 November 2012;
3.            Bahwa, semenjak kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir  diantara Penggugat dan Tergugat telah sering terjadi  perkelahian dan pertikaian, dan walaupun perkelahian dan pertengkaran tersebut sering berujung pada perdamaian, tetapi perkelahian dan pertikaian tersebut tetap terulang secara terus menerus;
4.            Bahwa, yang senantiasa memulai  perkelahian dan pertikaian tersebut yaitu Tergugat yaitu dengan menuduh bahwa Penggugat sudah melaksanakan perselingkuhan akan tetapi Tergugatlah yang melakukan perselingkuhan tersebut;
5.            Bahwa, dalam pertengkaran dan pertikaian Penggugat kerap kali mendapat perlakuan agresif dan penghinaan dari Tergugat;
6.            Bahwa, untuk menangani pertengkaran dan pertikaian tersebut, Penggugat dan Tergugat sudah melakukan banyak sekali upaya untuk menghindari terjadinya keretakan rumah tangga, antara lain : dengan mendengarkan nasehat dari Orang Tua, serta melakukan konsultasi perkawinan, tetapi perselisihan yang terjadi diantara Penggugat dan Tergugat terus saja berlangsung;
7.            Bahwa, dengan terjadinya pertengkaran dan pertengkaran yang terus menerus tersebut, maka perkawinan yang sudah dibina selama kurang lebih 8 (delapan) tahun  tersebut tidak lagi dapat menjalin kekerabatan untuk saling menyebarkan kasih,saling mengasihi, dan saling membantu satu sama lain, serta  menanamkan kebijaksanaan pekerti kepada anak dari Penggugat dan Tergugat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat dengan ini memohon kepada  Majelis Hakim yang memeriksa masalah ini untuk memutuskan selaku berikut :
PRIMAIR :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk semuanya;
2.      Menyatakan putusnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana  dimaksud dalam Akad Nikah No.; 453/02/IV/2008;
3.      Menyatakan hak ajar anak  berada di dalam kekuasaan Penggugat;
4.      Menyatakan seluruh harta bareng di bagi 2 ( dua ) sama rata diantara Penggugat dan Tergugat;
5.      Menghukum Tergugat untuk menunjukkan uang iddah kepada Pengggugat sebesar Rp 3.000.00,- ( tiga juta rupiah );
6.      Menghukum Tergugat untuk member nafkah anak sebesar Rp 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) setiap bulan sampai anak dewasa;
7.      Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan uang ongkos perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et  bono ).
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
                                                                                                            Hormat Penggugat,
                                                                                                        
                                                                                                            ( Miyako Mori )


JAWABAN TERGUGAT
Nomor : 0995/Pdt.G/2015/PA. Mks.
Makassar, 04 Mei 2015
           
Perihal             :  Jawaban Tergugat
                                   
Antara :
Miyako Mori ……………………………….. Penggugat
Melawan
Yamamoto Luffy ……………….…………… Tergugat
Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim dalam perkara
Nomor : 0995/Pdt.G/2015/PA. Mks.
Pengadilan Agama
Di-
Makassar
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
Mada Uchira ,S.H,M.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Cendrawasi No. 28 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal tanggal 05 Mei 2015 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Tergugat :
Nama               : Yamamoto Luffy
Agama             : Islam
Umur               : 37 tahun
Pekerjaan         : wiraswasta
 Alamat           : Jalan Sukamaju No. 05 RT. 05 RW 03 Kelurahan Topia, Kecamatan Ambarawa, Kota Makassar.
Dengan ini perkenankan Tergugat memberikan jawaban-balasan  atas Gugatan Cerai  tertanggal 01 Mei 2015 yang pada pokoknya ialah sebagai berikut :
1.      Bahwa, Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui;
2.      Bahwa benar, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah, yang terrcatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Somba Opu , Kabupaten Gowa menurut Akta Nikah No. 453/02/IV/2008 ;
3.      Bahwa benar, pada permulaan masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah tinggal gotong royong hidup rukun,hening, dan telah dikaruniai anak laki-laki dan wanita yang berjulukan Yamato Mui, dan Sakura Kirei;
4.      Bahwa benar, semenjak kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir  diantara Penggugat dan Tergugat sudah sering terjadi  perkelahian dan pertikaian, dan walaupun perkelahian dan pertengkaran tersebut sering berujung pada perdamaian, tetapi pertengkaran dan pertikaian tersebut tetap terulang secara terus menerus;
5.      Bahwa tidak benar, Tergugat melaksanakan perselingkuhan seperti apa yang sudah dituduhkan Penggugat;
6.      Bahwa tidak benar, Tergugat sudah melakukan perbuatan bernafsu dan menghina Penggugat pada dikala perkelahian dan pertengkaran terjadi;
7.      Bahwa benar, Tergugat dan Penggugat telah melakukan aneka macam upaya untuk mengatasi terulangnya pertengkaran dan perselisihan yang acap kali terjadi;
8.      Bahwa tidak benar, perkawinan yang sudah dibina selama 8 (delapan)  tahun itu tidak dapat lagi menjalin relasi untuk saling membuatkan kasih,saling mencintai, dan saling membantu satu sama lain, serta  menanamkan kebijaksanaan pekerti kepada anak dari Penggugat dan Tergugat. Akan tetapi, semua relasi itu mampu dijalin bila Penggugat  sadar dan harus bersikap untuk saling mengerti;
Maka menurut segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Makassar berkenan memutuskan:
1.      Menolak somasi Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mampu diterima;
2.      Menghukum penggugat untuk mengeluarkan uang ongkos perkara.
Demikianlah jawaban Tergugat kepada Gugatan Penggugat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Kami,
 Kuasa Hukum Tergugat
                                                                                               
                                                                                                               ( Mada Uchira ,S.H,M.H. )