Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 ihwal pembiasaan Jam kerja pegawai dalam upayan pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Mengharuskan guru untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Namun Guru dan Kepala Madrasah harus tetap melaporkan acara bekerja dari rumah/WFH terhadap kepala madrasah. Sedangkan kepala madrasah dapat melaporkan kegiatan bekerja dari rumah/WFH terhadap Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat.
Baca Juga: Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2021
Selain itu, Direktorat GTK Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 984.2/Dt.I.II/06/2020 tentang Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam tatanan Normal Baru.
Silahkan diadaptasi sesuai kebutuhan masing-masing Madrasah, Unduh dalam tautan berikut:
Kami_Madrasah