Petunjuk Teknis PPG Kemenag Tahun 2021

Wargamasyarakat.org – Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dlm Jabatan ini disusun dgn tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dlm Jabatan melalui pendidikan profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini pula diperlukan bisa menunjukkan contoh pada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yakni Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dlm Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru kandidat peserta PPG dlm Jabatan, & pihak-pihak lain yg terkait.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dlm Jabatan ini ialah berlaku bagi semua guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi Guru Madrasah & Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Data guru-guru dimaksud terdaftar melalui Sistem Informasi & Manajemen Pendidik & Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) & Sistem Informasi & Administrasi Guru Agama (SIAGA).

Ketentuan lazim akseptor yg akan menjadi calon mahasiswa PPG dlm Jabatan (PPG Daljab) sebagaimana tercantum di dlm Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 wacana Pedoman Pendidikan Profesi Guru di Lingkungan Kementerian Agama. Di dlm bagian ini, persyaratan mahasiswa PPG Daljab diuraikan dgn ketentuan sebagai berikut:

1. Syarat

a. Terdaftar dlm database SIMPATIKA & SIAGA;

b. Mahasiswa PPG Daljab ialah Guru yg diangkat sampai dgn 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dlm Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Guru);

c. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnyaS-1/D-IV dr perguruan tinggi yg terakreditasi;

d. Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);

e. Usia ketika mendaftar paling tinggi 58 tahun;

f. Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yg lain.

g. Mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 diputuskan menurut skala prioritas berikut:

  Puisi Menanti Cintamu - Arjun Zazaq

1) Guru yg tak lulus program PLPG pada tahun 2017;

2) Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG;

3) Jika kuota belum tercukupi, maka dapat diambilkan dr guru hasil seleksi akademik pada tahun 2019 dgn ketentuan:

a) Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik;

b) Usia dr kandidat penerima sertifikasi guru diurutkan dr yg tertua; dan/atau

c) Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih usang & pangkat/golongan yg dimiliki guru dikala dicalonkan.

4) Guru yg ditetapkan oleh Pemerintah Daerah & pembiayaannya bersumber dr Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD).

2. Mekanisme Pendaftaran

a. Guru yg memenuhi persyaratan melaksanakan pendaftaran dengan-cara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yg ditawarkan dgn mengunggah dokumen yg ditentukan & menentukan LPTK penyelenggara PPG Daljab.

b. Data akan diverifikasi & validasi oleh metode sesuai ketentuan yg ditetapkan.

c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaksanakan verifikasi atas tawaran PPG Daljab yg diajukan oleh guru.

d. Guru yg memenuhi kriteria ditetapkan selaku kandidat mahasiswa PPG Daljab lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

e. Guru yg ditetapkan dlm lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan lewat akun guru masing-masing.

f. Peserta PPG Daljab Tahun 2021 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Jadwal PPG Kemenag 2021

Info lebih lanjut, silahkan download Surat Edaran & Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG dlm Jabatan Tahun 2021 Bagi Guru Madrasah lewat tautan link di bawah ini:

SE PPG Kemenag 2021.pdf – Download

Jukis PPG Kemenag 2021.pdf – Download

Demikianlah Surat Edaran & Juknis Pelaksanaan PPG dlm Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021 yg mampu kami sampaikan, mudah-mudahan berfaedah.