Panduan Operasional Penyelenggaraan atau POP Bimbingan Konseling pada Madrasah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7232 Tahun 2020 yg ditanda tangani di Jakarta pada 28 Desember 2020.
Juknis POP BK pada Madrasah mengontrol wacana teknis penyelenggaraan layanan Bimbingan Konseling (BK) bagi konseli (akseptor didik) pada satuan pendidikan madrasah jenjang MI MTs & MA.
Daftar Isi
Dimensi Bimbingan & konseling (BK) pada madrasah
Bimbingan Konseling pada madrasah perlu memperkuat dimensi spiritual (rohaniah). Dimensi spiritual bermaksud untuk memajukan proses pembiasaan & perkembangan spiritualitas.
Hal ini terjadi alasannya perkembangan spiritualitas akseptor didik/konseli akan berfungsi dengan-cara efektif dlm kehidupannya. Layanan tutorial & konseling mengedepankan proses pemberian pemberian oleh guru panduan & konseling atau konselor pada peserta didik/konseli.
Layanan ini perlu memasukan nilai-nilai Al quran & hadis, sehingga peserta didik/konseli mampu menumbuhkan aksara akhlaqul karimah. Layanan tutorial & konseling di madrasah merujuk pada Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 wacana Bimbingan & Konseling pada Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah beserta lampirannya.
Memperhatikan signifikasi layanan tutorial & konseling di madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perlu menyusun Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan & Konseling Madrasah.