Perumusan Pancasila dan UUD 1945
A. Proses Perumusan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 17 september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi kemerdekaan terhadap bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah militer jepang menginformasikan dalam waktu bersahabat akan dibuat badan yang bertugas memeriksa dan mempersiapkan hal-hal yang bekerjasama dengan kemerdekaan tersebut. pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu tubuh yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda.
1. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 hingga dengan 1 Juni 1945. Pada era persidangan ini, BPUPKI membicarakan rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai usulan ihwal dasar negara yang mau dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
2. Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan sarat . Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan yakni memuat banyak sekali aspirasi wacana pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja pintar sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada kurun persidangan ini, BPUPKI membicarakan desain undang-undang dasar. Untuk itu, dibuat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kalangan kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya lalu disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, adalah pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang UUD. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI
B. Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, sudah mewujudkanNegara Republik Indonesia. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang berikutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, sudah menyempurnakan dan mengesahkan rancangan UUD Negara Indonesia, atau yang lalu dikenal selaku Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut selaku : Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam pengakuan UUD Negaratersebut, yang sebelumnya ialah Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil akad yang telah diterima oleh sidang BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
1. Dalam Rancangan Pembukaan UUD Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang menampung istilah : “Allah“, lalu dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja (Naskah k. 406 )
2. Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ UUD ”.
3. Dan pada kalimat “…. menurut terhadap : ke-Tuhanan, dengan keharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. menurut : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “
UUD Negara Indonesia tahun 1945, sesudah penyempurnaan tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, sesudah Negara Republik Indonesia terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, terkandung4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesia dalam menentukanperjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa berikutnya, dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di muka bumi ini. Pada Alinea yang ke-4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, ialah Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kecerdikan dalam permusyawaratan / perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Susunan serta urutan Pancasila tersebutlah, yang sah dan benar yang lalu menjadi Dasar Negara Republik Indonesia hingga kini mempunyai kedudukan konstitusional, serta sudah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai Komite Nasional , yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia. Dengan demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti sampai abad tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia,Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada kala selanjutnya.
C. Proses Perumusan dan Pengesahan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Sidang BPUPKI pertama dikerjakan empat hari berturut-turut, mereka yang tampil berpidato untuk memberikan usulannya antara lain :
1. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan kandidat rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1. Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
2. Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara selaku berikut : 1. Teori Negara
perseorangan (individualis) yakni paham yang menyatakan bahwa Negara yakni penduduk hukum yang disusun, atas persetujuan antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika) 2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang menyampaikan bahwa Negara yaitu alat dari sebuah kelompok (suatu klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau kelompok akan namun menjamin kepentingan masyrakat semuanya sebagi suatu persatuan.·
3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas nasehat sobat ia. Dan rumusannya selaku berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian berdasarkan ia pancasila tersebut mampu diperas menjadi Trisila yang mencakup : 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu ia juga menganjurkan bila terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang pada dasarnya yaitu gotong-royong.
4. Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay menyelenggarakan konferensi untuk membahs pidto serta undangan-ajakan mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” sehabis mengadakan siding sukses menyusun sebuah naskah piagam yag diketahui denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
1. Ketuhanan dengan keharusan melaksanakan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan tersirat akal dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
5. Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada pelengkap 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah meraih sebuah hasil yang bagus yakni suatu modus atau kesepakatan antara golongan Islam dengan kalangan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan aturan dasar, desain preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil tubuh penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan lain ialah membentuk panitia perancangan UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang direkomendasikan terdiri atas 3 bab, ialah: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di paras dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
6. Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa pergantian yang berhubungan dengan desain naskah pembukan UUD 1945 yang pada ketika itu disebut piagam Jakarta, utamanya yang menyangkut sila pertama pancasila.Dan sidang yang didatangi 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan selaku berikut:
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mencakup : 1. Setelah melaksanakan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan desain Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, sesudah mengalami beberapa perubahan alasannya berhubungan dengan pergantian piagam Jakarta, lalu menjadi UUD 1945
b. Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.
7. Pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar, Dasar Negara dan UUD Negara RI 1945
Pada awal bulan agustus 1945, BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya dibentuklah PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Adapun anggota dan pimpinan PPKI yakni :
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Moh. Hatta
3. Dr. Ramijin Wediodinigrat
4. Mr. soepomo
5. Pangeran Purboyo
6. K.H. Wahid Hasjim
7. Dr. Mohamad Hamid
D. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, yaitu hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia ketika ini. Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlaku–kan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh dewan perwakilan rakyat pada tanggal 22 Juli 1959. Pada abad waktu tahun 1999–2002, UUD 1945 mengalami 4 kali pergantian (amendemen), yang mengganti susunan forum-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebelum dikerjakan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bagian, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilaksanakan 4 kali pergeseran (amandemen), Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Opini.
1. Sejarah Pembentukan UUD 1945
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari komitmen Jepang untuk memperlihatkan kemerdekaan bangsa Indonesia di lalu hari. Janji tinggalah akad, sesudah Jepang sukses menghantam mundur prajurit Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, ialah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada era sidang pertama yang berjalan dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Soekarno menyampaikan ide wacana “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang berisikan 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang berisikan 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang mau menjadi naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban melakukan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah desain UUD 1945 Indonesia disusun pada kurun Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya didedikasikan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10–17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 selaku UUD Republik Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibuat pada tanggal 29 April 1945 yakni badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada abad sidang pertama yang berjalan dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan ide wacana “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang berisikan 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang hendak menjadi naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan keharusan mengerjakan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah desain UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” alasannya adalah hanya didedikasikan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10–17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 selaku Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
1. Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilakukan sepenuhnya alasannya adalah Indonesia sedang direpotkan dengan usaha mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 16 Oktober1945 menetapkan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP , sebab MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibuat Kabinet Semi-Presidensial (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga kejadian ini ialah pergeseran pertama dari metode pemerintahan Indonesia kepada Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) Pada periode ini tata cara pemerintahan indonesia yakni parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi ialah negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bab yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengorganisir persoalan dalam negerinya. Ini merupakan pergeseran dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia yakni Negara Kesatuan.
3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada kala UUDS 1950 ini diberlakukan metode Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada kala ini pula kabinet senantiasa silih berubah, balasannya pembangunan tidak berlangsung lancar, masing-masing partai lebih mengamati kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan tata cara Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak cocok dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
4. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena suasana politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menciptakan Undang-Undang Dasar baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai undang-undang dasar, mengambil alih Undang-Undang Dasar Sementara 1950yang berlaku pada waktu itu.
Pada kala ini, terdapat aneka macam penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
· Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/dewan perwakilan rakyat dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
5. Periode UUD 1945 abad Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Pada periode Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan mengerjakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara lewat sejumlah peraturan:
a. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
b. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 perihal Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengganti Undang-Undang Dasar 1945, apalagi dahulu harus minta pertimbangan rakyat melalui referendum.
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
6. Periode 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999
Pada kurun ini dikenal kurun transisi. Yaitu abad semenjak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie ketika terpisahnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
7. Periode Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 yaitu dilakukannya perubahan (amendemen) Undang-Undang Dasar 1945. Latar belakang tuntutan pergantian UUD 1945 antara lain alasannya pada kurun Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (yang pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sungguh besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menyebabkan multitafsir), serta realita rumusan UUD 1945 perihal semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan pergantian Undang-Undang Dasar 1945 yaitu menyempurnakan hukum dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, keberadaan negara demokrasi dan negara aturan, serta hal-hal lain yang tepat dengan kemajuan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dengan janji di antaranya tidak mengganti Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.Dalam masa waktu 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali pergantian (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14–21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7–18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1–9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1–11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945