close

Perubahan Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar (Uud) 1945

Pengertian Definisi Arti – Berdasarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ihwal isi UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV tentang pembukaan.

Daftar Isi

PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu yaitu hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia mesti dihapuskan, sebab tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah terhadap ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengirimkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan sejahtera.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk sebuah Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mengembangkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam sebuah UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan merealisasikan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Berdasarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional  PERUBAHAN ISI PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berupa Republik.

* (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.

* (3) Negara Indonesia yakni negara hukum.

* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Negara Indonesia yakni Negara kesatuan yang berupa Republik.

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

* (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih lewat pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

(1) Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan delegasi-delegasi dari tempat-daerah dan kalangan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.

*Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengganti dan memutuskan Undang-Undang Dasar.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat cuma mampu memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam kurun jabatannya berdasarkan UUD.

* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan UUD dan Garis-garis besar dari pada haluan negara.

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD.

(2) Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

* (1) Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk mengerjakan Undang-undang sebagaimana mestinya.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

* (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden mesti warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain alasannya kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta bisa secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan peran dan keharusan sebagi Presiden dan Wapres.

* (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden dikelola lebih lanjut dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Presiden yakni orang Indonesia orisinil.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

*Pasal 6A

(1) Presiden dan Wapres diseleksi dalam satu pasangan secara eksklusif oleh rakyat.

(2) Pasangan kandidat Presiden dan Wapres dianjurkan oleh partai politik atau campuran partai politik peserta penyeleksian biasa sebelum pelaksanaan penyeleksian biasa .

(3) Pasangan kandidat Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan bunyi lebih dari lima puluh persen dari jumlah bunyi dalam penyeleksian biasa dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wapres.

* Perubahan III 9 November 2001
* (4) Dalam hal tidak ada pasangan kandidat Presiden dan Wapres terpilih, dua pasangan kandidat yang menemukan bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam penyeleksian lazim dipilih oleh rakyat secara eksklusif dan pasangan yang menemukan bunyi rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002
* (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres lebih lanjut dikontrol dalam undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001

*Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya mampu dipilih kembali dalam jabatan yang serupa, hanya untuk satu kali periode jabatan.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama periode lima tahun, dan sesudahnya mampu diseleksi kembali.

*Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden mampu diberhentikan dalam era jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas undangan Dewan Perwakilan Rakyat, baik bila terbukti sudah melaksanakan pelanggaran aturan berbentukpengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat yang lain, atau perbuatan tercela maupun jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

* Perubahan III 9 November 2001

Pasal 7B

* (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres mampu diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengusut, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden sudah melakukan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak kriminal berat yang lain, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi menyanggupi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

* (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun sudah tidak lagi memenuhi syarat selaku Presiden dan/atau Wapres yakni dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

* (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Mahkamah Konstitusi hanya dapat dikerjakan dengan santunan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

* (4) Mahkamah Konstitusi wajib mengusut, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya kepada pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari sehabis permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

* (5) Apabila Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindakan melawan hukum berat yang lain, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan permintaan pemberhentian Presiden dan/atau Wapres terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat.

* (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan ajakan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari semenjak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima permintaan tersebut.

* Perubahan III 9 November 2001

* (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang didatangi oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota yang datang, sesudah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi peluang menyampaikan klarifikasi dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

* Perubahan III November 2001

*Pasal 7C

Presiden tidak mampu membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

  Contoh Kerja Sama dalam Keberagaman di Sekolah

* Perubahan III November 2001

Pasal 8

* (1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam periode jabatannya, ia digantikan oleh Wapres sampai habis kurun jabatannya.

* (2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan sidang untuk menentukan Wapres dari dua kandidat yang direkomendasikan oleh Presiden.

* Perubahan III November 2001

* (3) Jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak mampu melakukan kewajibannya dalam abad jabatannya secara serempak, pelaksana peran kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara tolong-menolong. Selambat-lambatnya tiga puluh hari sehabis itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, samapi selsai periode jabatannya.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak mampu melakukan kewajibannya dalam abad jabatannya, beliau diganti oleh Wakil Presiden hingga habis batas waktunya.

*Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wapres bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wapres)

“Demi Allah, aku bersumpah akan menyanggupi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mengerjakan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wapres) :

“Saya berjanji dengan benar-benar akan menyanggupi keharusan Presiden Republik Indonesia (Wapres Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa”.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak mampu mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan benar-benar dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat selaku berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

“Demi Allah, saya bersumpah akan menyanggupi keharusan Presiden Republik Indonesia (Wapres Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan mengerjakan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wapres) :

Saya berjanji dengan betul-betul akan memenuhi keharusan Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti terhadap Nusa dan Bangsa.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 11

* (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan persetujuandengan negara lain.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002

* (2) Presiden dalam menciptakan persetujuaninternasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan pergantian atau pembentukan undang-undang mesti dengan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat.

* (3) Ketentuan lebih lanjut tentang kesepakataninternasional dikelola dengan undang-undang.

* Perubahan III November 2001, sebelumnya berbunyi :
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan kondisi bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan jadinya keadaan ancaman ditetapkan dengan Undang-undang.

*Pasal 13

(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden mengamati usulanDewan Perwakilan Rakyat.

(3) Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan mengamati pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.

(2) Presiden mendapatkan Duta negara lain.

*Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan usulanDewan Perwakilan Rakyat.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

* Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang dikontrol dengan Undang-undang.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

* Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pesan yang tersirat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002

* BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak meningkatkan usul kepada pemerintah.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.

* (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

* (3) Setiap menteri membidangi permasalahan tertentu dalam pemerintahan.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

* (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18

* (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-kawasan propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu memiliki pemerintahan tempat, yang dikontrol dengan undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
Pembagian tempat Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-undangan dalam daerah yang bersifat istimewa.

* (2) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengendalikan dan mengurus sendiri masalah pemerintahan menurut asas otonomi dan peran pembantuan.

* (3) Pemerintahan daerah propinsi, tempat kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya diseleksi lewat penyeleksian biasa .

* (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing selaku kepala pemerintahan tempat propinsi, kabupaten, dan kota diseleksi secara demokratis.

* (5) Pemerintahan tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali problem pemerintahan yang oleh undang-undang diputuskan selaku problem Pemerintah.

* (6) Pemerintahan kawasan berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melakukan otonomi dan peran pembantuan.

* (7) Susunan dan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dikontrol dalam undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

Pasal 18A

* (1) Hubungan wewenang antara pemerintahan sentra dan pemerintahan tempat propinsi, kabupaten, kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan mengamati kekhususan dan keragaman kawasan.

* (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya yang lain antara pemerintahan pusat dan pemerintahan kawasan dikontrol dan dijalankan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

Pasal 18B

* (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang dikontrol dengan undang-undang.

* (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan penduduk aturan etika beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan penduduk dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dikelola dalam undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

* (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diseleksi melalui penyeleksian umum.

* (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dikelola dengan undang-undang.

* (3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

* Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

* (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.

* (2) Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bareng .

* (3) Jika desain Undang-undang itu tidak mendapat kesepakatan bareng , desain Undang-undang itu dilarang diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

* (4) Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang yang sudah disetujui bareng untuk menjadi Undang-undang.

* (5) Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

(1) Tiap-tiap undang-undang mengharapkan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat abad itu.

Pasal 20A

* (1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi budget, dan fungsi pengawasan.

* (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang dikontrol dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

* (3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak bertanya, menyampaikan undangan dan pertimbangan , serta hak imunitas.

* (4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikontrol dalam undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan ajakan rancangan Undang-undang.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak meningkatkan rancangan Undang-undang.

(2) Jika rancangan itu, walaupun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka desain tadi dilarang dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat periode itu.

Pasal 22

(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah selaku pengganti undang-undang.

  Dengan Teman Yang Berlawanan Agama, Kita Harus….

(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak menerima persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu mesti dicabut.

* Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut wacana tata cara pembentukan undang-undang dikelola dengan undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

* Pasal 22C

(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi lewat penyeleksian lazim.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dikontrol dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

* Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Daerah mampu mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat desain undang-undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan tempat, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan tempat.

(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi kawasan; korelasi sentra dan tempat; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan tempat; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang lain, serta perimbangan keuangan pusat dan kawasan; serta memperlihatkan pertimbangan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat atas desain undang-undang budget pendapatan dan belanja negara dan desain undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang perihal : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, kekerabatan sentra dan tempat, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan budget pemasukan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sebagai materi pendapatuntuk ditindaklanjuti.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya dikontrol dalam undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM

* Pasal 22E

(1) Pemilihan lazim dijalankan secara langsung, umum, bebas, diam-diam, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan lazim diselenggarakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wapres dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Peserta penyeleksian biasa untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

(4) Peserta penyeleksian lazim untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah yaitu perseorangan.

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan lazim yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

(6) Ketentuan lebih lanjut wacana penyeleksian umum diatur dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.


BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23

* (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

* (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengamati pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

* (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui desain anggaran pendapatan dan belanja negara yang dianjurkan oleh Presiden, Pemerintah mengerjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyepakati budget yang disarankan Pemerintah, maka Pemerintah melakukan budget tahun yang lalu.

(2) Segala pajak untuk kebutuhan negara berdasarkan Undang-undang.

(3) Macam dan harga mata duit ditetapkan dengan Undang-undang.

(4) Hal keuangan negara selanjutnya dikelola dengan Undang-undang.

(5) Untuk menilik tanggung-jawab ihwal keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.

* Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara dikontrol dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

* Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002

* Pasal 23C

Hal-hal lain tentang keuangan negara dikelola dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

* Pasal 23D

Negara memiliki sebuah bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya dikelola dengan undang-undang.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002.

BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

* Pasal 23E

(1) Untuk mengusut pengelolaan dan tanggung jawab perihal keuangan negara diadakan sebuah Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan berdikari.

(2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil investigasi tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

* Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengamati pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan didirikan oleh Presiden.

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan diseleksi dari dan oleh anggota.

* Perubahan III 9 November 2001.

* Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut perihal Badan Pemeriksa Keuangan dikelola dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

* (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.

* (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan lazim, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh suatu Mahkamah Konstitusi.

* Perubahan III 19 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh suatu Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman berdasarkan Undang-undang. (2) Susunan dan kekuasaan Badan-tubuh Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.

* (3) Badan-badan lain yang fungsinya berhubungan dengan kekuasaan kehakiman dikontrol dalam undang-undang.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002.

* Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, meguji peraturan perundang-permintaan di bawah undang-undang kepada undang-undang, dan mempunyai wewenang yang lain yang diberikan oleh undang-undang.

(2) Hakim Agung mesti mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan terlatih di bidang aturan.

(3) Calon hakim agung dianjurkan Komisi Yudisial terhadap Dewan Perwakilan Rakyat untuk menerima persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum program Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya dikontrol dengan undang-undang.

* Perubahan III 19 November 2001.

* Pasal 24B

(1) Komisi Yudisial bersifat mampu berdiri diatas kaki sendiri yang berwenang menganjurkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.

(2) Anggota Komisi Yudisial mesti mempunyai wawasan dan pengalaman di bidang aturan serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial dikelola dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

* Pasal 24C

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang kepada Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat perihal dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diseleksi dari dan oleh hakim konstitusi.

(5) Hakim Konstitusi mesti memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap selaku pejabat negara.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, aturan acara serta ketentuan yang lain wacana Mahkamah Konstitusi dikontrol dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-undang.

* BAB IX A
WILAYAH NEGARA

* Pasal 25A

Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni suatu Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan daerah yang batasan dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

* Perubahan II, 18 Agustus 2000.

BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

* Pasal 26

* (1) Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang abnormal yang berdomisili di Indonesia.

* (2) Setiap warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :

WARGA NEGARA

Pasal 26

(1) Yang menjadi Warga Negara yakni orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang selaku Warga Negara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewargaan negara ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27

(1) Segala warga negara berbarengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

* (3) Setiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan anggapan dengan mulut dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

  Berikut yang merupakan bentuk partisipasi pelajar dalam menjaga keutuhan NKRI adalah

* BAB XA
HAK ASASI MANUSIA

* Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelancaran hidup, berkembang, dan berkembang serta berhak atas santunan dari kekerasan dan diskriminasi.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak membuatkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh faedah dari ilmu wawasan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa di hadapan aturan.

(2) Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan serta menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak mendapatkan peluang yang serupa dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di kawasan negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini iktikad, menyatakan fikiran dan perilaku, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas keleluasaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan berita untuk membuatkan langsung dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, mempunyai, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan berita dengan menggunakan segala jenis terusan yang tersedia.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas pertolongan diri langsung, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan sumbangan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang ialah hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, berdomisili, dan menerima lingkungan hidup yang bagus dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak mendapat fasilitas dan perlakuan khusus untuk mendapatkan kesempatan dan faedah yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh selaku manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai langsung di hadapan aturan, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yaitu hak asasi insan yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan pemberian kepada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan pertumbuhan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia ialah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi insan dengan prinsip negara aturan yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, dikelola, dan dituangkan dalam peraturan perundang-ajakan.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam mengerjakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengesahan serta penghormatan atas hak dan keleluasaan orang lain dan untuk menyanggupi permintaan yang adil sesuai dengan pertimbangan budbahasa, nilai-nilai agama, keselamatan, dan ketertiban umum dalam suatu penduduk demokratis.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

BAB XI
AGAMA

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

* (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.

* (2) Untuk pertahanan dan keselamatan negara dilaksanakan lewat metode pertahanan dan keselamatan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku kekuatan utama, dan rakyat, selaku kekuatan pendukung.

* (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas menjaga, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

* (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban penduduk bertugas melindungi, mengayomi, melayani penduduk , serta menegakkan aturan.

* (5) Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, korelasi kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam mengerjakan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dikontrol dengan undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :

PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat wacana pembelaan diatur dengan Undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

* Pasal 31

* (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

* (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

* (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang memajukan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

* (4) Negara memprioritaskan budget pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pemasukan dan belanja negara serta dari budget pendapatan dan belanja kawasan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

* (5) Pemerintah memajukan ilmu wawasan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk perkembangan peradaban serta kemakmuran umat insan.

Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

PENDIDIKAN

Pasal 31

(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan mengadakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

* Pasal 32

* (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan penduduk dalam memelihara dan menyebarkan nilai-nilai budayanya.

* (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

* BAB XIV
* PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai perjuangan bareng berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

* (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkesinambungan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan mempertahankan keseimbangan pertumbuhan dan kesatuan ekonomi nasional.

* (5) Ketentuan lebih lanjut perihal pelaksanaan pasal ini dikelola dalam undang-undang.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002.

* Pasal 34

(1) Fakir miskin dan bawah umur yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan tata cara jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan lazim yang patut.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini dikontrol dalam undang-undang.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

Fakir miskin dan bawah umur yang terlantar dipelihara oleh Negara.

* BAB XV
* BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara yaitu Bahasa Indonesia.

* Pasal 36A

Lambang Negara yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 36B

Lagu Kebangsaan yakni Indonesia Raya.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dalam undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

* Pasal 37

(1) Usul pergeseran pasal-pasal UUD mampu diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat jika diajukan oleh sedikitnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap seruan pergantian pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan terperinci bagian yang dianjurkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengganti pasal-pasal UUD, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat didatangi oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilaksanakan dengan persetujuan sedikitnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mampu dikerjakan pergantian.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sedikitnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat mesti hadir.

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

* Pasal I

Segala peraturan perundang-permintaan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang gres menurut Undang-Undang Dasar ini.

* Pasal II

Semua forum negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.

* Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibuat selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dikerjakan oleh Mahkamah Agung.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

Pasal I

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan mengadakan kepindahan pemerintahan kepada pemerintah Indonesia.

Pasal II

Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang gres menurut UUD ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wapres dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dilaksanakan oleh Presiden dengan pertolongan sebuah komite nasional.

ATURAN TAMBAHAN

* Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melaksanakan peninjauan kepada bahan dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.

* Pasal II

Dengan ditetapkannya pergantian UUD ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Perubahan tersebut ditentukan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

(1) Dalam enam bulan sehabis balasannya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia menertibkan dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.

(2) Dalam enam bulan sehabis Majelis Permusyawaratan Rakyat dibuat, Majelis itu bersidang untuk memutuskan Undang-Undang Dasar.