Persyaratan Guru Pada Madrasah Swasta atau madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk dikelola melalui KMA Nomor 1006 Tahun 2021 wacana fatwa pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk .
Guru ialah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas dan fungsi untuk mendidik, memeriksa, membimbing, mengarahkan, menilai, dan melatih penerima ajar. Sehingga untuk melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, guru mesti mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi yang diatur oleh regulasi yang berlaku.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI bahwa masih banyak ditemukan guru-guru madrasah swasta atau madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk belum/tidak menyanggupi kualifikasi dan kompetensi sesuai peraturan perundang-ajakan yang berlaku.
Sehingga Kementerian Agama memandang perlu untuk mengeluarkan fatwa tentang pengangkatan guru pada madrasah swasta yang tercantum dalam KMA 1006 Tahun 2021.
Daftar Isi
Persyaratan Administrasi Guru pada Madrasah Swasta Tahun 2021
Selain patokan lazim, berikut ini adalah standar manajemen guru pada madrasah swasta yang harus dipenuhi ialah selaku berikut;
- Daftar riwayat hidup;
- Fc Ijazah;
- FC Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Sehat dan Rumah sakit;
- FC piagam/sertifikat penunjang yang berkaitan;
- Surat pernyataan Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
- Surat Pernyataan tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang;
- Surat Pernyataan sanggup melakukan peran.
Persyaratan Akademik Guru pada Madrasah Swasta Tahun 2021
Adapun kriteria akademik guru pada madrasah swasta atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ialah selaku berikut:
- Guru pada Raudlatul Athfal (RA) sekurang-kurangnyaS1/DIV bidang PAUD/Psikologi dari Perguruan Tinggi terakreditasi.
- Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) minimal S1/DIV bidang PGMI/Psikologi dari Perguruan Tinggi terakreditasi.
- Guru pada MTs, MA, dan MAK berpendidikan minimal S1/DIV bidang pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan diperoleh dari sekolah tinggi tinggi terakreditasi.