– Pendidikan Karakter perlu ditanamkan sejak dini melalui proses pembelajaran, baik dilingkungan pendidikan formal, non formal dan informal.
Oleh alasannya pentingnya Penguatan Pendidikan Karakter, Presiden sudah mengeluarkan Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang telah disahkan pada 6 September 2017.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikbud; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa cakupan Perpres memperluas Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini, menurutnya, menguatkan gerakan penguatan pendidikan karakter yang dimulai sejak tahun 2016. “Pasti nanti ada Permen. Dalam ahad ini kita siapkan peraturan menteri yang merupakan turunan dari Perpres,” diucapkannya ketika berlangsung keluar dari Istana Merdeka usai mendampingi Presiden berjumpa dengan pemangku kepentingan pendidikan aksara (www.kemendikbud.go.id 07 September 2017)
Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Adapun tujuan penguatan pendidikan aksara telah disebutkan dalam Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pasal 2 yang berbunyi bahwa PPK mempunyai tujuan:
- Membangun dan membekali Peserta Didik selaku generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika pergeseran di kala depan;
- Mengembangkan platform pendidikan nasional yang menaruh pendidikan abjad sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan perlindungan pelibatan publik yang dijalankan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan mengamati keberagaman budaya Indonesia; dan
- Merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Kemudian dalam Pasal 3 Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) diuraikan bahwa PPK dilaksanakan dilakukan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan abjad utamanya meiiputinilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras,kreatif berdikari, demokratis, rasa ingin tahu, semangatkebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta hening, gemar membaca, pedulilingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab.
Prinsip Penerapan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Dalam Pasal 5 Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) telah disebutkan bahwa PPK sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan memakai prinsip sebagai berikut:
- Berorientasi pada berkembangnya peluangPesertaDidik secara menyeluruh dan terpadu;
- Keteladanan dalam penerapan pendidikan karakterpada masing-masing lingkungan pendidikan; dan;
- Berlangsung melalui adaptasi dan sepanjang waktudalam kehidupan sehari-hari.
Unduh Salinan Perpres No 87 Tahun 2017
Sobat kami madrasah, untuk selengkapnya wacana Perpres ini, berikut yaitu salinan dari Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang dapat sobat download lewat tautan di bawah ini;
Demikian informasi wacana Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), agar bermanfaat.
Baca Juga: